JayakahmiAvatar border
TS
Jayakahmi
Dinilai Iming-Iming Janji, PSI Laporkan Prabowo-Sandi
Manotar Tampubolon. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Adhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PSI (Partai Solidaritas Indonesia) melalui jaringan advokasi rakyatnya, melaporkan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno atas dugaan pelanggaran kampanye. Melalui perwakilan pelapor, Manotar Tampubolon, PSI menuding dalam acara Gerakan Emas (Gerakan Emak-Emak dan Anak-Anak Minum Susu) paslon nomor urut 02 dinilai menyampaikan iming-iming janji.


[size={defaultattr}]Simak:[/size]

“Kita dari jaringan advokasi rakyat Partai Solidaritas Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di pondok kopi. Yang diduga dilakukan oleh capres nomor dua,” kata Manotar Tampubolon, di kantor Bawaslu RI, Selasa, 30 Oktober 2018.


Baca Juga:

[size={defaultattr}]
Dirinya menyebut bahwa dalam delapan rekaman video yang diserahkan ke Bawaslu RI, salah satunya ada pengakuan janji yang akan melanjutkan Gerakan Emas itu jika Paslon 02 terpilih nanti.[/size]


Baca juga: 

LSI: Jokowi-Ma’ruf Amin Berpotensi Menang Telak
 Ferry Juliantono Percaya Kekuatan Doa dan Sosial Media Menangkan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

“Yang dijanjikan ini sesuai rekaman video ya, yang ada di visual itu, kalau capres ini (Prabowo-Sandi) terpilih suatu saat, Gerakan Emas ini akan diteruskan. Maksudnya anak anak ini dilanjutkan untuk minum susu,” sambungnya

Baca Juga:



Manotar kemudian menirukan, cuplikan dari video yang ia dapat dari pihak PSI yang diturunkan ke lokasi menyatakan, “Terimakasih kepada ibu ibu, emak emak dari semua suku dan agama yang sudah hadir di acara ini, dan selanjutnya saya berjanji apabila rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada yang disebutkan namanya (Prabowo-Sandi) akan melaksanakan Gerakan Emas ini, Indonesia akan menjadi Macan Asia,” ungkapnya menirukan cuplikan video.

Baca Juga:

Dihadapan Ribuan Kader Nasdem Jatim, Jokowi Curhat Soal PKI
Presiden Jokowi Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza

[size={defaultattr}]“Nah di sini ada janji. Janji itu adalah apabila terpilih maka akan melaksanakan Gerakan Emas. Itu adalah sebuah janji. Itu adalah larangan dalam undang undang pemilu ya?” tegasnya.[/size]

Baca Juga:

Fahri Hamzah: Bahaya Apabila Semua Dilawan Pakai Polisi
Rezim Kerap Kriminalisasi Ulama, Yusril Puji Keberanian Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Kasus Alfian Tanjung

Adapun dugaan yang kita laporkan antara lain yang pertama adalah adalah dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1, butir J dan ayat 2 butir K, Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga:







Simak:


Baca juga: 
PBNU Berharap Presiden Jokowi Angkat Menteri Urusan Pesantren
Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Disambut Baik PP IKBAL TABAH Lamongan
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#4
Quote:
-2
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.