oktavihendriAvatar border
TS
oktavihendri
[ASK] Perkimpoian Minang
Halo gan,, maaf sebelumnya pembahasan saya agak melenceng dari forum h2h soalnya gatau mau nanya kesiapa lagi emoticon-Frown

Ceritanya gini...
Sicewe, ayahnya orang minang ( Koto ) ibunya orang melayu ( Gatau suku apa )
Sicowo, asli orang minang ( Koto )

Yang mau saya tanyakan
1.Otomatis si cewe gada suku kan?
2.Apakah boleh dia menetap disuku ayahnya? ( Ayahnya udh meninggal )
3.Kalau dia menetap di suku ayahnya ( Koto) terus kimpoi sama cowo ( Koto) juga apakah boleh?? secara kan bukan sesuku murni??

Makasih sebelumnya gan, maaf agak ribet kata2nya emoticon-Shutup
0
1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Heart to Heart
Heart to HeartKASKUS Official
21.6KThread27.2KAnggota
Tampilkan semua post
enam.kehendakAvatar border
enam.kehendak
#8
Quote:


Yakin se sub suku gak boleh?
Kamu maw pake agama ato pake adat?
Klo aq jelas pake agama.
Makanya aq bilang selama bukan muhrim bisa.
Aq kan keturunan minang yg besar di kalimantan.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.