ferina.Avatar border
TS
ferina.
Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.


"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,"tulis Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.


Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

SUMUR

Ntpazzz emoticon-Big Grin di tunggu bata nya emoticon-Big Grin
Diubah oleh kaskus.infoforum 09-10-2018 11:40
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
20.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
silentgroundAvatar border
silentground
#3
Dapet 200jt tapi namanya gak bisa anonim lagi... Hahahahaha

Langsung dibungkam pas muncul namanya

emoticon-Leh Uga
-1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.