Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kampretozzznineAvatar border
TS
kampretozzznine
Fadli Zon cs Dinilai Tak Bisa Dipidana soal Ratna Sarumpaet
Sejumlah politikus nasional dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan hoaks kekerasan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. 

Namun, Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej berpendapat bahwa para terlapor belum tentu bisa diproses hukum. Kata dia, selama tak terbukti bersekongkol untuk menyebarkan hoaks dengan Ratna Sarumpaet, politikus oposisi yang menyebarkan kebohongan penganiayaan itu tak bisa dipidana.

Fadli Zon cs Dinilai Tak Bisa Dipidana soal Ratna Sarumpaet


Sementara, kata Eddy, Ratna justru dinilai bisa dijerat meski tak pernah menyebarkan secara langsung kabar penganiayaan itu kepada publik. "Objektif saja. Memang orang-prang seperti Fadli Zon itu tidak bisa dijerat, karena mereka juga korban kebohongan Ratna," ujar Eddy Hiariej, saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (4/10).

"Kecuali bisa dibuktikan ada persekongkolan, itu baru bisa [dijerat pidana]," ia menambahkan.


Sebelumnya, kabar penganiayaan Ratna disebar lebih dulu melalui media sosial oleh sejumlah politikus oposisi. Misalnya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahaean, dan Andi Arief.

Kabar itu kemudian dipertegas oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto lewat konferensi pers. Namun, Ratna kemudian mengaku berbohong soal penganiayan itu.

Menurut Eddy, satu-satunya pihak yang bisa dipidana jika tak terbukti ada persekongkolan itu adalah Ratna. "Tangkap, tangkap saja dia," ujar pakar hukum pidana itu.


Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 UU No 14 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Ratna juga bisa dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Biasanya polisi pakai dakwaan alternatif dengan UU ITE," ujar pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu.

Pasal-pasal tersebut, lanjut Eddy, pada prinsipnya adalah menyebarkan berita bohong, baik secara langsung kepada publik maupun dari mulut ke mulut secara perseorangan.

Dengan demikian, Eddy meyakini Ratna bisa dijerat meski tak pernah secara langsung mengungkap kabar penganiayaan itu kepada publik ataupun media.
"Inti deliknya kan penyebaran [hoaks]. Yang melakukan [penyebaran] ingin berita bohong itu diketahui oleh banyak orang," ujarnya.


"Ratna kan cerita [soal penganiayaan] ke anaknya, lalu cerita ke Fadli Zon pas datang ke rumahnya, Prabowo, dan lainnya, dari mulut ke mulut sehingga menyebar," ucap dia.

rezim kang valak

tinggal liat aja ntar endingnya kayak apa, kalau nih nenek2 beneran lolos dari jerat hukum maka cerita konspirasi nasbung bisa dianggap benar...
sekarang nastak dan cebong silahkan coli dulu sampai puas....
emoticon-Leh Uga
0
4.1K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
crottafterkissAvatar border
crottafterkiss
#45
Quote:


Folisi aja gak bilang kabur tafi kooferartifemoticon-Big Grin
Fadli Zon cs Dinilai Tak Bisa Dipidana soal Ratna Sarumpaet
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.