Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b3yAvatar border
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.

dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan

Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya

F.A.Q
#1
#2




RULES
tata604
nona212
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.4K
1.4K
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
ElendiilAvatar border
Elendiil
#1373
Maaf numpang tanya, jadi saya baru masuk di tempat baru dan sedang menjalani masa percobaan selama 3 bulan. Tetapi karena suatu hal, saya ingin resign. Namun yg jd kendala di surat perjanjian kerja saya ditulis bahwa jika mengundurkan diri tidak 1 month notice harus bayar penalty sebanyak gaji 3 bulan. Apakah resikonya jika saya langsung kabur? karena saya merasa ingin mundur saja dari pekerjaan saat ini.
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.