Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Siap-Siap, Indonesia Akan Punya Bangunan di Bawah Laut


Dalam waktu dekat, Indonesia akan segera memiliki bangunan di bawah laut. Hal tersebut menyusul Rancangan Undang-Undang Tata Ruang yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secepatnya.

Rancangan Undang-Undang Tata Ruang tersebut nantinya mencakup beberapa aspek pembangunan. RUU Tata Ruang yang diinisiasi oleh DPR-RI ini berisi soal penataan tata ruang bawah tanah, udara hingga Air.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Budi Suryanto mengatakan, dengan disahkannya RUU tata ruang ini, memungkinkan bagi investor untuk membangun di bawah laut sekalipun.

"Kita mengantisipasi belajar dari Dubai, Singapura suatu saat ada pembanguan di dalam laut juga" ujarnya saat ditemui di Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (21/9/2018).



Budi menambahkan, RUU ini sendiri saat ini dalam proses finalisasi di DPR-RI. Ditargetkan, RUU ini bisa rampung secepat-cepatnya paling lambat akhir tahun.

"Udah finalisasi di DPR. Targetnya secepatnya lagi karena itu. Mudah mudahan lebih cepat lebih bagus. Inisiatif DPR itu. Tetapi full didampingi oleh pemerintah," jelasnya.

Dibuatnya RUU tata ruang ini berasal dari kegelisahan investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk membangun di bawah tanah ataupun air. Sementara, Indonesia belum memiliki kepastian hukum bagi mereka untuk membangun dibawah tanah mapun air.

"Pemerintah harus peka dan peduli dalam menyiapkan segala sesuatunya. Karena investor ini sangat memerlukan kepastian hukum karena itu pemerintah memberikan perangkat hukumnya," jelasnya.

Padahal, di negara-negara maju seperti Dubai misalnya atau bahkan Singapura sekalipun sudah banyak sekali yang membangun infrastruktur maupun hotel atau rumah di bawah air maupun tanah. Oleh karena itu, diharapkan dengan terbitnya RUU ini bisa memberikan kepastian hukum kepada investor untuk berinvestasi danembanvyn dibawah air, tanah atau bahkan di udara.

"Tapi yang jelas mulai banyak investor yang menanyakan hal itu kepastian hukum dan perlindungan hukumnya karena belum bersertifikat juga," ucapnya

https://economy.okezone.com/read/201...-di-bawah-laut

INI KEBUTUHAN ATAU SEKEDAR GENGSI?? emoticon-Bingung

UDAH ADA IZIN DARI AQUAMAN BELUM TUH???

SMOGA BUKAN HASIL NGE BON LAGI emoticon-No Hope
Diubah oleh nevertalk 23-09-2018 01:23
0
3.7K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
ZaLazaR92Avatar border
ZaLazaR92
#20
Quote:


jgn salahkan orang lain atas kebodohan ente sendiri emoticon-Leh Uga
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.