Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maddr.fakkrAvatar border
TS
maddr.fakkr
PROSEDUR DENDA DAN TILANG SLIP BIRU
Assalamualaikum Wr Wb
Siang juragan juragan semua. Ni hari ane coba bikin trit tentang Denda Tilang Slip Biru yang agan2 semua mungkin belum terlalu paham.

Selama ini banyak tulisan yang membahas jika kena tilang, minta slip biru, transfer ke BRI, kelar. Usut punya usut ane pribadi begitu ketilang minta Slip Biru, tapi alangkah Kaget nya Polisi nya bilang ane kena denda maksimal.

Mungkin banyak dari agan2 yg mengalami hal serupa, tapi jangan kaget Gan, ternyata ada solusi nya yg jarang dikupas tuntas.

Yang sudah sudah, kejadian kurang lebih begini:

.....Polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Juragan X sesuai SIM.

“Kok slip merah, Pak?” tanya Juragan X.

“Bapak maunya slip biru?” polisi balik bertanya.

“Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah,” jawab Juragan X.

“Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak langsung bayar ke bank ya, Rp 500.000,” kata polisi.

“Kalau slip merah memang berapa?”

“Slip merah tergantung ketok palunya. Jadi, Bapak mau slip merah atau biru?”

Akhirnya, Juragan X pun memilih menerima slip merah. Dia akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari nanti.

Nah sangat2 Tidak Transparan nya Petugas Lantas Polri selama ini dalam memberi hukuman, seolah2 mencari celah dari awam nya masyarakat

Yang jadi masalah di Lapangan
1. Masyarakat kaget dengan nilai denda maksimal untuk slip biru
2. Polri jarang sosialisasi dengan jelas tentang Alur Tilang Slip Biru


Spoiler for PROSEDUR MENURUT KEPOLISIAN:


Spoiler for SEDIKIT CERITA DARI BLOG ORANG 1:


Spoiler for SEDIKIT CERITA BLOG ORANG 2:


Spoiler for ALUR TILANG SLIP BIRU:


Spoiler for NILAI DENDA:


ILUSTRASI DARI KOMIKJAKARTA


Intinya....
1. Walaupun kita kena nilai denda maksimal, tapi biasanya Kejaksaan akan melihat kesalahan kita fatal atau tidak.
Jika tidak terlalu fatal membahayakan nyawa, uang denda maksimal tersebut bisa ada kembalian nya.

2. Uang yg kita setor masuk Las Negara bukan ke Kantong Oknum.


Semoga postingan TS membantu menambah info untuk Kaskusers, terlepas dari sudut pandang Agan-agan semua mana yang paling cocok untuk diri sendiri, Slip Merah, Slip Biru atau Titip Sidang(bukan damai 86 ya).

Jika berkenan mohon emoticon-ToastGan

TESTIMONI
Quote:
Diubah oleh maddr.fakkr 12-01-2016 09:24
davianjustice
anasabila
4iinch
4iinch dan 11 lainnya memberi reputasi
10
1.1M
2.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Tampilkan semua post
MenMenGeniusAvatar border
MenMenGenius
#1608
Permisi agan2 master disini, mohon minta pendapatnya ya emoticon-Smilie

Ane pagi ini tanggal 20 September 2018 kena tilang di terminal pulogadung. Kata Polisi kesalahan ane adalah ane keluar lewat jalur masuk, jadi dianggap melawan arus emoticon-Frown.

Ane dikasih slip tilang warna biru dengan dituliskan denda 500.000 karena melanggar pasal 287 & wajib menghadiri sidang hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 di pengadilan Jakarta Timur. Padahal tanggal 12 Oktober ada ada acara dinas keluar kota dari kantor.

Langkah2 apa saja yang sebaiknya ane lakukan dalam menghadapi kejadian ini ? Mohon bantuan sharing pendapatnya ya.

Terimakasih banyak.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.