Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyai.dasimah99Avatar border
TS
nyai.dasimah99
Korupsi dana rehabilitasi pascagempa, anggota DPRD Mataram ditahan
Merdeka.com - Legislator DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir ditahan Kejaksaan. sebelumnya Munir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jatah proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar.

Kajari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram mengatakan, penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Muhir sebagai tersangka.

"Untuk memudahkan proses penyidikannya, Muhir yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Mataram," kata Sumadana di Mataram, Jumat (14/9). Dikutip dari Antara.

Dalam kasus OTT yang berlangsung pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Muhir tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram Sudenom, yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

Setelah diamankan bersama Kadis Pendidikan dan kontraktor di Kantor Kejari Mataram, Muhir langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.

Dari keterangan yang disampaikan Kajari Mataram, Muhir sejak Jumat pagi hingga sore harinya digiring ke Lapas Mataram, telah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan.

"Keterangan dia (Muhir) langsung dikonfrontir dengan keterangan dua lainnya (Sudenom dan CT)," ujarnya.

Terkait barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta, tersangka tidak mengakui bahwa itu adalah permintaan jatah dari pengesahan proyek senilai Rp 4,2 miliar tersebut.

"Dari pemeriksaan sementaranya, tersangka ini tidak mengaku kalau itu uang yang dimintanya," ungkap Sumadana.

Lebih lanjut, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan ikut serta melakukan pemeriksaan terhadap Sudenom dan CT yang saat ini masih dalam status saksi dari kasus Muhir.

"Untuk dua lainnya, mereka masih saksi, makanya tidak ditahan, nantinya akan diperiksa kembali dalam agenda penyidik," ucapnya.

(mdk/cob)

emoticon-Ngamuk

Bantuan Korban Gempa Lombok, Jokowi: Jangan Dipotong Serupiah Pun


Udah di ingatkan masih juga nekat
Diubah oleh nyai.dasimah99 14-09-2018 19:07
0
3.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
pocong.212Avatar border
pocong.212
#2
korup dana bencana = hukuman mati emoticon-I Love Indonesia

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam,"
Diubah oleh pocong.212 14-09-2018 19:39
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.