- Beranda
- Berita dan Politik
Yansen Binti Divonis 7 Tahun Penjara Akibat Bakar 7 Sekolah
...
TS
beritahati.com
Yansen Binti Divonis 7 Tahun Penjara Akibat Bakar 7 Sekolah
Quote:
Masih ingat peristiwa pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2017? Pelakunya, yakni mantan Politisi Gerindra sekaligus eks Anggota DPRD Kalteng, Yansen Alison Binti, alias Yansen Binti alias YB, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 6 Juni 2018, dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Agustus 2018, menetapkan bahwa Yansen Binti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada tersangka Yansen Alison Binti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," demikian bunyi Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 247/PID/2018/PT.DKI.Jo.No.17/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt. pada Kamis (13/9/2018).
Diputuskan pula, bahwa terdakwa Yansen Binti tetap dalam tahanan, serta harus mengembalikan satu bundel copy berkas mobil Toyota Avanza nomor polisi KH 742 AU kepada Samsat Kota Palangka Raya, Kalteng, melalui Budi Santuso. Kemudian unit mobil tersebut berikut kelengkapan interior tertentu didalamnya harus dikembalikan kepada KONI Provinsi Kalteng melalui Imanuel Erikson.
Kemudian juga mengembalikan juga satu lembar tulisan tangan tertanggal 28 September 2016, serta satu lembar Surat Permohonan Dana Mendesak kepada Gubernur Kalteng tertanggal 29 September 2016.
Kronologis Pembakaran Sekolah Oleh Yansen Binti
Seperti diketahui, dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017) silam.
"Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah. Pasal yang dikenakan 187 jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin malam, seperti dikutip dari Antara.
Sebanyak tujuh sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya terbakar secara beruntun sepanjang Juli 2017.
Kebakaran diawali dari SDN 1 Palangka pada Selasa, 4 Juli. Kemudian di bulan yang sama, tepatnya pada 21 Juli, SDN 4 Menteng di Jalan Thamrin juga ludes dibakar si jago merah sekitar pukul 13.00 WITA.
Bahkan, dua jam kemudian, giliran SDN 4 Langkai di Jalan Ais Nasution, terbakar. Tak berhenti di situ, kebakaran terjadi di SDN 1 Langkai pada Sabtu 22 Juli sekitar pukul 02.00 WITA. Selang satu jam, giliran SDN 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo yang terbakar.
Sementara, tiga kebakaran lainnya terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 18.10 WITA. Lalu, SDN Menteng pada Minggu 30 Juli sekitar pukul 03.00 WITA.
Kebakaran di SDN Menteng pada 30 Juli juga sebenarnya sempat menjalar ke beberapa ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya, yang kebetulan berdekatan gedung.
Motif Yansen melakukan itu untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Yansen merupakan aktor intelektual di balik peristiwa pembakaran delapan sekolah itu. Dia diduga mendanai dan memerintahkan sejumlah orang untuk membakar delapan sekolah di Palangka Raya sepanjang Juli 2017.
Menurutnya, langkah Yansen mencari perhatian Sugianto misalnya terkait dengan pengadaan suatu proyek.
"YB berperan dalam kasus ini memberi dana dan menyuruh beberapa tersangka untuk melakukan pembakaran. Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Untuk menghindari kejadian tak diinginkan, serta menjaga kondusifitas Palangka Raya, Polri akhirnya memutuskan menggelandang Yansen beserta delapan tersangka lainnya untuk diperiksa hingga diadili di Jakarta.
(Baca Juga) Berpotensi Rugikan Negara, KPK Selidiki Kasus Pembangunan Jalan Batu
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 6 Juni 2018, dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Agustus 2018, menetapkan bahwa Yansen Binti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada tersangka Yansen Alison Binti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," demikian bunyi Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 247/PID/2018/PT.DKI.Jo.No.17/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt. pada Kamis (13/9/2018).
Diputuskan pula, bahwa terdakwa Yansen Binti tetap dalam tahanan, serta harus mengembalikan satu bundel copy berkas mobil Toyota Avanza nomor polisi KH 742 AU kepada Samsat Kota Palangka Raya, Kalteng, melalui Budi Santuso. Kemudian unit mobil tersebut berikut kelengkapan interior tertentu didalamnya harus dikembalikan kepada KONI Provinsi Kalteng melalui Imanuel Erikson.
Kemudian juga mengembalikan juga satu lembar tulisan tangan tertanggal 28 September 2016, serta satu lembar Surat Permohonan Dana Mendesak kepada Gubernur Kalteng tertanggal 29 September 2016.
Kronologis Pembakaran Sekolah Oleh Yansen Binti
Seperti diketahui, dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017) silam.
"Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah. Pasal yang dikenakan 187 jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin malam, seperti dikutip dari Antara.
Sebanyak tujuh sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya terbakar secara beruntun sepanjang Juli 2017.
Kebakaran diawali dari SDN 1 Palangka pada Selasa, 4 Juli. Kemudian di bulan yang sama, tepatnya pada 21 Juli, SDN 4 Menteng di Jalan Thamrin juga ludes dibakar si jago merah sekitar pukul 13.00 WITA.
Bahkan, dua jam kemudian, giliran SDN 4 Langkai di Jalan Ais Nasution, terbakar. Tak berhenti di situ, kebakaran terjadi di SDN 1 Langkai pada Sabtu 22 Juli sekitar pukul 02.00 WITA. Selang satu jam, giliran SDN 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo yang terbakar.
Sementara, tiga kebakaran lainnya terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 18.10 WITA. Lalu, SDN Menteng pada Minggu 30 Juli sekitar pukul 03.00 WITA.
Kebakaran di SDN Menteng pada 30 Juli juga sebenarnya sempat menjalar ke beberapa ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya, yang kebetulan berdekatan gedung.
Motif Yansen melakukan itu untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Yansen merupakan aktor intelektual di balik peristiwa pembakaran delapan sekolah itu. Dia diduga mendanai dan memerintahkan sejumlah orang untuk membakar delapan sekolah di Palangka Raya sepanjang Juli 2017.
Menurutnya, langkah Yansen mencari perhatian Sugianto misalnya terkait dengan pengadaan suatu proyek.
"YB berperan dalam kasus ini memberi dana dan menyuruh beberapa tersangka untuk melakukan pembakaran. Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Untuk menghindari kejadian tak diinginkan, serta menjaga kondusifitas Palangka Raya, Polri akhirnya memutuskan menggelandang Yansen beserta delapan tersangka lainnya untuk diperiksa hingga diadili di Jakarta.
(Baca Juga) Berpotensi Rugikan Negara, KPK Selidiki Kasus Pembangunan Jalan Batu
0
2.2K
Kutip
21
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.2KThread•40.4KAnggota
Tampilkan semua post
adamyvon
#11
Nunggu komen dr id bakar.7.sekolah
0
Kutip
Balas