- Beranda
- Berita dan Politik
Yusril: Meme Jokowi Harus Mundur Menyesatkan dan Berbahaya
...
TS
babang.ucog
Yusril: Meme Jokowi Harus Mundur Menyesatkan dan Berbahaya
Spoiler for Berita:
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo yang kini menjadi petahana tak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri.
Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimana tidak diatur tentang keharusan mundur atau cuti.
Baca Juga
Kaum Milenial Bersama Prabowo Sandi Targetkan 70 Persen Suara di Sumsel
Yusril: Kampanye Tagar #2019GantiPresiden Tak Lagi Mendidik
Sandiaga Uno Puji Tata Kelola Pasar Sindhu Sanur
Ditanya Soal Menguatnya Dolar AS, Sandiaga: Liburan ke Bali Saja
Dia menjelaskan, pada Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memang diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden sebagai petahana.
Sebelumnya, di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.
Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.
Menurut dia, tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu adalah aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini.
Dia memberi contoh, jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka Presiden wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatannya. Untuk itu diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.
"Bagaimana jika Wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai Capres, maka keduanya harus berhenti secara bersamaan. Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri, dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru," ujar dia melalui siaran pers, Sabtu (8/9/2018).
Kalau hal seperti di atas terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara ini.
Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.
"Andai ketika jabatan Presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya," tegas dia.
Karena itu Yusril berpendapat bahwa Presiden petahana, Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti. Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pilpres tahun 2019 yang akan datang.
"Bukan karena saya mendukung pak Jokowi makanya saya bicara begini, tapi memang begitu pendapat hukumnya," jelas Yusril Ihza Mahendra. (*)
tien212700 memberi reputasi
0
17K
Kutip
92
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Tampilkan semua post
mituwet
#4
1
Kutip
Balas
Tutup