ferina.Avatar border
TS
ferina.
Jokowi Dipaksa Cuti, Yusril Pasang Badan
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan capres petahana harus cuti atau mengundurkan diri memang tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi petahana (presiden) di negara kita," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/9).

Dijelaskan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Pasal 6 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memang diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden wajib mundur dari jabatannya.

"Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden sebagai petahana," tekan Yusril.

Belakangan beredar salinan Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga” di media sosial.

Yusril menekankan bahwa UU Nomor 42/2008 sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017 lalu.

"Bukan karena saya mendukung Pak Jokowi makanya saya bicara begini, tapi memang begitu pendapat hukum nya," demikian Yusril. [jto]

https://politik.rmol.co/read/2018/09/09/356356/Jokowi-Dipaksa-Cuti,-Yusril-Pasang-Badan-

UCRIT AJA MIKIRNYA MASIH WARAS DAN NASBUNG MASIH TETEF bodoh FERMENEN ...

BENTAR LAGI ADA YG KOMEN NASTAK JILAT FANTAT UCRIT emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
-1
9.5K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
mituwetAvatar border
mituwet
#17
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.