- Beranda
- Melek Hukum
[New Official Lounge]Melek Hukum
...
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
before posting Welcome To Official Lounge Melek Hukum
![★★۩۞۩►[New Official Lounge]Melek Hukum◄۩۞۩★★](https://dl.kaskus.id/img5.uploadhouse.com/fileuploads/15277/1527742538dbba50371846247d9c27825e3035f5.png)
special thanks to agan bori15
Spoiler for Izin:
Quote:
Quote:
Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
176.5K
1.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
roamroyen
#1483
Quote:
Kalau menurut ane bisa dipidanakan/laporin ke polisi. Tapi itu juga tergantung ente menarasikannya ke polisi sih. Karna dengan adanya perjanjian itu, kekhawatiran ente menjadi beralasan.
Tp titik poinnya peristiwa di atas bisa dipidanakan adalah: Peristiwa pokoknya, dana A digelapkan oleh B (pidana). Kemudian perjanjian antara A dan B, itu bukanlah perjanjian seperti dalam keperdataan, seperti layaknya hutang piutang (karna faktanya tdk pernah terjadi hutang piutang antara A dan B). Melainkan adalah B berjanji menebus kesalahannya dengan mengembalikan kerugian yg diderita si A, yg pada akhirnya tidak terealisasi atau terealisasi hanya sebagian. Dengan demikian ane sih berpendapat masih bisa dipidanakan.
0
Tutup
![★★۩۞۩►[New Official Lounge]Melek Hukum◄۩۞۩★★](https://dl.kaskus.id/i1189.photobucket.com/albums/z426/FKRZK/Izin.jpg)

