TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Setorkan Uang Rampasan Kasus KTP-el ke Kas Negara
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan kasus korupsi KTP-el dan suap Dirjen Perhubungan Laut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Unit Kerja Labuksi telah menyetorkan pemulihan aset negara ini.
'Melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan pemulihan asset dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,' ujarnya di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Ia membeberkan, uang rampasan itu berasal dari terpidana korupsi KTP-el Irman. Sesuai dengan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 pada 30 April 2018, ia telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp1.000.000.000.
Terpidana KTP-el lainnya, Sugiharto, kata Febri, juga telah disetorkan ke kas negara sebesar, Rp206.667.361.241,10, USD 1,323,055,75, dikurangi USD400.000 sehingga totalnya USD923.055,75.
Baca: KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Pencucian Uang Novanto
'Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400.000 dan Rp310.000.000, proses pelunasan,' imbuh Febri.
Selain itu, Febri juga membeberkan pengembalian uang di perkara suap Dirjen Hubla, yakni Antonius Tonny Budiono. Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst, 16 Mei 2018, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300.000.000.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/PN...-ke-kas-negara
---
anasabila memberi reputasi
1
390
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•598Anggota
Tampilkan semua post
tanda.terima
#1
luar biasa, metronews, beritanya berbobot, mantap... maju terus lawan hoax, sukses ya
0