metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Alasan Anas Ajukan PK


Jakarta: Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum membacakan kesimpulannya sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK). Dalam kesimpulannya, Anas menyebut ada dua hal yang mendasari pengajukan PK.

 

Anas mengatakan, inti permohonan PK yang ia ajukan karena dia merasakan ada putusan yang tidak adil. Sebab ia menilai proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan.

 

'Ada dua hal yang mendasari kami ajukan permohonan PK. Pertama, adanya bukti baru atau keadaan baru,' kata Anas saat membacakan kesimpulan permohonan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.

 

Anas melanjutkan, bukti baru yang ia ajukan adalah testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang. Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris.


Baca: Anas: PK Perjuangan Keadilan Saya


Menurut dia, dari keterangan ketiganya ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya yang ia nilai tidak berdasarkan keadilan.

 

Kedua, menurut Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan dasar bagi koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum dan keadilan.

 

'Oleh karena itu, inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa,' ungkap Anas.

 

Setelah pembacaan tersebut, Anas langsung menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Sementara itu, jaksa pada KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya.

 

'Tanggapan diberi waktu dua minggu, Kamis tanggal 26 itu mengakhiri persidangan kita, majelis akan membuat pendapat dan akan dikirim ke MA, besok tentang berita acara sidang, ‎produk pendapat hakim sikap hanya untuk kami internal,' tegas majelis hakim.

 

Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.

 

Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261 juta.

 

Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

 

Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

 

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...anas-ajukan-pk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Anas Urbaningrum Belum Berencana Kembali ke Politik

- Empat Novum Anas Urbaningrum Ajukan PK

- Anas Urbaningrum Klaim Punya Bukti Baru Kasus Hambalang

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
496
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Tampilkan semua post
aceh.tweetsAvatar border
aceh.tweets
#1
METRO TV NEWS OK BANGET LAH, KAMI ORANG ACEH PASTI BACA METRO TV NEWS
emoticon-I Love Indonesia
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.