ariekhn80Avatar border
TS
ariekhn80
Kuasa Hukum Nurullah Mendaftarkan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, Kasus hukum yang menimpa Nurullah alias Ulah yang membuatnya di vonis 4,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan narkoba yaitu sabu-sabu seberat 0,95 gram yang di temukan petugas kepolisian di plester di balik plat sepeda motornya akhirnya mencapai titik balik.

Setelah MA mengabulkan kasasi yang di ajukan Oleh Nurullah lewat bantuan penasehat hukumnya yaitu Team Pasaribu, Silaban and fatners dan Nurullah di nyatakan bebas murni. Maka Pada tanggal 26 Juni 2018 melalui Team Penasehat Hukumnya Team dari Kantor Hukum Pasaribu, Silaban and Fatners mendaftarkan gugatan praperadilan kasus ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Advokad Nurliansyah SH Tuntutan dalam Permohonan Praperadilan tersebut diajukan oleh Team Kuasa Hukum Pasaribu Silaban & Partner dibagi menjadi dua bagian.

"Yang Kami Tuntut adalah Kerugian Materiil dan Immateriil yaitu kehilangan hak untuk menikmati hidup kerugian mana yang tidak dapat diukur dengan materi yang antara lain adalah bahwa Nurullah Alias Ulah Bin Suhud telah dipecat dari jabatannya sebagai seorang sopir dari perusahaan tempat dimana ia mencari nafkah kehidupan untuk anak dan istri serta keluarga, Diceraikan oleh Istri tercintanya, Kesan yang buruk dari dirinya oleh masyarakat, Beban Physikologis selama didalam tahanan"Katanya ,30/6/2018.

Adapun tuntutan yang di daftarkan tersebut menurut Jhonter Silaban SH. di tujukan kepada tiga pihak.

"Tuntutan praperadilan tersebut kami tujukan pertama Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Cq Kepolisian Resort Banjarmasin Cq Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan. Kedua Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq Kejaksaan Negeri Banjarmasin , Ketiga Kementerian Keuangan. "Tegasnya.

Jesvandi Silaban SH menyatakan bahwa Kasus yang di alami Nurullah ini harus menjadi pelajaran kepada aparat hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani sebuah perkara.

"Kami harap aparat penegak hukum seperti polisi dan Jaksa harus lebih jeli dalam menerima laporan dan kalau memang tidak masuk akal jangan asal ciduk saja, kejadian ini harusnya menjadi pelajaran berharga,agar dalam penegakan hukum menggunakan azas praduga tak bersalah. "pungkas Jesvandi Silaban SH(Team Visual)

0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
dwikiskunkAvatar border
dwikiskunk
#7
Kok gugat praperadilan belakangan ya ?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.