TS
broker366
[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS
= Selamat Datang di Official Thread Mirae Asset Sekuritas=
Quote:
SATU AKUN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI SAHAM DAN REKSA DANA
Quote:
*Pembukaan Account Via Onlinekhusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan via WhatsApp - 082111114491
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
Quote:
Quote:
Quote:
MIRAE ASSET SEKURITAS - Hadir di 16 Negara dan dengan Industri Pasar Modal Terunggul
Quote:
PERHATIAN
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
www.miraeasset.co.id
Quote:
Perkenalkan,
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
"Fast Response"
Quote:
* Untuk lebih memudahkan anda yang berada di wilayah Jakarta,Depok,Bogor,Bekasi,Tangseljika ingin membuka Account Saham saya siap mengunjungi kantor,rumah,kampus (dll) anda serta membawakan Form Aplikasi Mirae Asset & Form RDI lengkap guna membantu anda dalam proses pembukaan account (kapanpun & dimanapun) anda merasa nyaman
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
Quote:
Syarat pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas adalah :
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
Quote:
Ada 4 Jenis Account Saham yang bisa anda buka di Mirae Asset Sekuritas, yaitu :
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Quote:
Untuk info lengkap Pembukaan Account (Reguler,Margin,Day Trading atau Syariah),System HOTS & Neo HOTS,Jadwal Edukasi Mirae Asset Sekuritas dll bisa langsung menghubungi Saya,Rina - 082111114491(Tlp/Wa) Fast response
WHY MIRAE ASSET SEKURITAS?
www.miraeasset.co.id
www.miraeasset.co.id
Quote:
Kuasa penuh dengan transaksi anda sendiri dengan perangkat perdagangan yang mudah digunakan
HOTS (Home Online Trading System)
Hots adalah aplikasi perdagangan saham yang paling mudah digunakan dan dirancang agar dapat mengeksekusi order dengan cepat dan stabil disertai charts dan berbagai fungsi lainya yang dapat digunakan untuk mendukung transakasi anda yang mudah digunakan
MTS (Mobile Trading System)
Melakukan jual beli saham dimanapun anda berada dengan Mirae Asset mobile untuk semua perangkat iPhone,iPad,Android dan Blackberry
FEE yang Rendah dan Wajar (On-Line)
Kami menawarkan FEE yang competitive dan Flate-Rate pada semua perdagangan ekuitas online.
Biaya transaksi sebesar 0,15% untuk beli dan 0,25% untuk jual.
Layanan Nasabah Terbaik Kami
Kami menawarkan short hold times,tanggapan email dengan cepat dan instan online chat.
Apapun yang anda butuhkan dari kami,kami akan membuatnya mudah untuk didapatkan.
Informasi Investasi Berkualitas Tinggi
Investasi yang pintar dimulai dengan informasi yang tepat. Membuat keputusan perdagangan yang lebih cerdas dan perbaharui strategi anda dengan mengakses berita-berita saham dan hasil penelitian yang berharga kami. anda dapat melihat dan berinteraksi dengan banyak analis eksternal di stock community kami
ALASAN MENGAPA ANDA SAYA SARANKAN MEMBUKA ACCOUNT DI MIRAE ASSET SEKURITAS?
1.FEE TRANSAKSI YANG SANGAT KOMPETITIF
Spoiler for klik:
Transaksi Fee di Mirae Asset Sekuritas sangat kompetitif, anda akan dikenakan fee sebesar 0.15% dari pembelian saham anda dan sebesar 0.25% dari transaksi jual anda.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
2. TRADING PLATFORM TERLENGKAP DI INDONESIA
Spoiler for klik:
Mirae Asset Sekuritas memiliki trading platform terlengkap yang diberi nama HOTS (Home Online Trading System), dan sebagai pioneer dibidang online trading, Sistem HOTS merupakan platform trading yang paling mature di kelasnya, dengan menggunakan bandwidth minimal, anda dapat menggunakan HOTS dengan lancar.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
3. KEAMANAN DANA ANDA TERJAMIN
Spoiler for klik:
REKENING DANA INVESTOR
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
4. PEMBUKAAN ACCOUNT YANG SANGAT MUDAH DAN SUPPORT TERBAIK
Spoiler for klik:
1. Kunjungi kantor kami atau hubungi saya (RINA - 082111114491 (tlp/wa)
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
5. FREE EDUCATION PROGRAM
Quote:
Education Class
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Spoiler for klik:
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Quote:
HOTS Dekstop untuk PC atau Laptop
Quote:
Neo HOTS untuk Smartphone Android/iPhone
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
"Fast Response"
Istilah-istilah Dalam Investasi Saham dan Pasar Modal Lengkap A - Z
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Mirae Asset Sekuritas
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Diubah oleh broker366 06-04-2024 03:33
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
119.3K
Kutip
1.3K
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Saham
3.7KThread•1.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
broker366
#6
" = R,S,T,U,V,W,X,Y & Z ="
" = R ="
Quote:
Rating.
Kode yang dibekukan untuk menunjukkan kualitas suatu CP yang penetapannya dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek. Lembaga pemeringkat efek di Indonesia adalah PT. Pefindo, yang memberikan pemeringkatan pad setiap CP yang diterbitkan berdasarkan urutan, yaitu Memadai (PA4), Memuaskan (PA3), Kuat (PA2), dan Paling Tinggi (PA1).
Recording Date.
Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Redemption.
Pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, baik pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo, atau pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai.
Rekening Titipan.
Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening.
Reksa Dana.
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Campuran.
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.
Reksa Dana Pasar Uang.
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham.
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.
Remote Trading.
Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.
Repurchasing Agreement (REPO).
Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.
Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih).
Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.
Right.
Hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut secara proporsional. Biasanya ditawarkan pada harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hak tersebut dapat diperdagangkan di bursa.
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas).
Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Risiko (risk).
Kemungkinan hasil menyimpang dari yang diharapkan. Sumber risiko dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
,
1. Systematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi semua (banyak) perusahaan
2. Unsystematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi satu (sekelompok kecil) perusahaan.
Road Show.
Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.
Kode yang dibekukan untuk menunjukkan kualitas suatu CP yang penetapannya dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek. Lembaga pemeringkat efek di Indonesia adalah PT. Pefindo, yang memberikan pemeringkatan pad setiap CP yang diterbitkan berdasarkan urutan, yaitu Memadai (PA4), Memuaskan (PA3), Kuat (PA2), dan Paling Tinggi (PA1).
Recording Date.
Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Redemption.
Pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, baik pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo, atau pelunasan sekuritas oleh emiten sebelum hari tunai.
Rekening Titipan.
Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening.
Reksa Dana.
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Campuran.
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.
Reksa Dana Pasar Uang.
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham.
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.
Remote Trading.
Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.
Repurchasing Agreement (REPO).
Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.
Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih).
Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.
Right.
Hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut secara proporsional. Biasanya ditawarkan pada harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hak tersebut dapat diperdagangkan di bursa.
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas).
Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Risiko (risk).
Kemungkinan hasil menyimpang dari yang diharapkan. Sumber risiko dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
,
1. Systematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi semua (banyak) perusahaan
2. Unsystematic risk, merupakan risiko yang mempengaruhi satu (sekelompok kecil) perusahaan.
Road Show.
Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.
" = S ="
Quote:
Saham (Stock).
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus.
Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.
Saham Induk (Underlying Stock).
Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.
Sarana Peningkatan Kredit/ Arus Kas.
Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.
Short Selling.
Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki saham tersebut atau menjual saham yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga saham merupakan kerugian bagi pelaku shortseller.
Sinking Fund.
Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.
SRO (Self Regulatory Organization).
Yaitu organisasi yang mengatur diri sendiri dan anggotanya, untuk pelaksanaan praktek efisien, adil, dan etis dalam industri sekuritas.
Stock Exchange (Bursa Efek).
Pasar yang terorganisir dimana saham, obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara perdagangan efek), atau sebagai principal (pedagang). Bursa Efek mempunya lokasi tertentu dimana perantara perdagangan efek dan pedagang efek saling bertemu untuk melaksanakan amanat jual/beli dari perorangan maupun lembaga. Masing-masing bursa menetapkan aturan yang berbeda untuk dapat diterima sebagai anggota bursa.
Stock Split (pemecahan saham).
Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.
Suspend (suspensi).
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus.
Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.
Saham Induk (Underlying Stock).
Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.
Sarana Peningkatan Kredit/ Arus Kas.
Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK.
Short Selling.
Penjualan saham oleh seseorang dimana penjual tersebut tidak memiliki saham tersebut atau menjual saham yang dipinjam dari pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga saham merupakan kerugian bagi pelaku shortseller.
Sinking Fund.
Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.
SRO (Self Regulatory Organization).
Yaitu organisasi yang mengatur diri sendiri dan anggotanya, untuk pelaksanaan praktek efisien, adil, dan etis dalam industri sekuritas.
Stock Exchange (Bursa Efek).
Pasar yang terorganisir dimana saham, obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan oleh para anggota bursa yang bertindak sebagai agen (perantara perdagangan efek), atau sebagai principal (pedagang). Bursa Efek mempunya lokasi tertentu dimana perantara perdagangan efek dan pedagang efek saling bertemu untuk melaksanakan amanat jual/beli dari perorangan maupun lembaga. Masing-masing bursa menetapkan aturan yang berbeda untuk dapat diterima sebagai anggota bursa.
Stock Split (pemecahan saham).
Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.
Suspend (suspensi).
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
" = T ="
Quote:
Total Aktiva.
Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.
Total Kewajiban.
Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
Transaksi Bursa.
Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa.
Transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek. Transaksi ini antara lain dilakukan oleh :
- Antara perusahaan efek
- Perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek
- Antara pihak yang bukan perusahaan efek (individu/lembaga pemegang saham sendiri).
Transaksi Nasabah Kelembagaan
Transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening.
Transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum.
Transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi Margin.
Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
Technical Analysis (analisis teknikal).
Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tender Offer.
Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.
Treasury Stock (saham treasuri).
Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.
Trustee (Wali Amanat).
Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.
Total Kewajiban.
Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
Transaksi Bursa.
Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa.
Transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek. Transaksi ini antara lain dilakukan oleh :
- Antara perusahaan efek
- Perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek
- Antara pihak yang bukan perusahaan efek (individu/lembaga pemegang saham sendiri).
Transaksi Nasabah Kelembagaan
Transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening.
Transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum.
Transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi Margin.
Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
Technical Analysis (analisis teknikal).
Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tender Offer.
Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.
Treasury Stock (saham treasuri).
Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.
Trustee (Wali Amanat).
Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
" = U ="
Quote:
Undervalued.
Saham yang menurut persepsi orang memiliki nilai pasar di bawah nilai sesungguhnya, atau efek yang dijual di bawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham. Dengan kata harga efek tersebut di pasar saham masih murah jika dibandingkan dengan nilai yang sesungguhnya.
Underwriter (penjamin emisi).
Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana. Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi :
- Full Commitment (komitmen penuh), merupaka komitmen penuh dari pihak underwriter kepada Emiten. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
- Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada Emiten.
Unit Penyertaan.
Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portfolio investasi kolektif.
Saham yang menurut persepsi orang memiliki nilai pasar di bawah nilai sesungguhnya, atau efek yang dijual di bawah nilai likuidasinya atau nilai pasar yang seharusnya diterima oleh pemegang saham. Dengan kata harga efek tersebut di pasar saham masih murah jika dibandingkan dengan nilai yang sesungguhnya.
Underwriter (penjamin emisi).
Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana. Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi :
- Full Commitment (komitmen penuh), merupaka komitmen penuh dari pihak underwriter kepada Emiten. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
- Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada Emiten.
Unit Penyertaan.
Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portfolio investasi kolektif.
" = V ="
Quote:
Volatile.
Kecenderungan untuk berubah secara cepat dan tajam. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan besarnya frekuensi fluktuasi harga dari saham, obligasi atau komoditi tertentu. Suatu saham harganya mudah berubah (volatile) karena adanya ketidakpastian terhadap masa depan perusahaan atau hanya karena sedikit saham yang beredar di bursa efek atu karena sebab-sebab lainnya.
Voting Right (hak suara).
Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kecenderungan untuk berubah secara cepat dan tajam. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan besarnya frekuensi fluktuasi harga dari saham, obligasi atau komoditi tertentu. Suatu saham harganya mudah berubah (volatile) karena adanya ketidakpastian terhadap masa depan perusahaan atau hanya karena sedikit saham yang beredar di bursa efek atu karena sebab-sebab lainnya.
Voting Right (hak suara).
Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
" = W ="
Quote:
Wali Amanat.
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Waran.
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Dalam praktek terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut bersifat sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Waran.
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Dalam praktek terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut bersifat sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.
" = X ="
Quote:
XD.
Suatu simbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa dividen). Simbol "X" juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.
XR.
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).
XW.
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah Ex-Warrants (tanpa warrants).
Suatu simbol yang biasa digunakan di dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa dividen). Simbol "X" juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.
XR.
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).
XW.
Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah Ex-Warrants (tanpa warrants).
" = Y ="
Quote:
Yield.
Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.
Yield to Maturity (Hasil sampai Jatuh Tempo).
Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.
Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.
Yield to Maturity (Hasil sampai Jatuh Tempo).
Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.
" = Z ="
Quote:
Zero-Coupon Bond.
Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo.
Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo.
Diubah oleh broker366 16-11-2018 04:18
0
Kutip
Balas