TS
broker366
[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS
= Selamat Datang di Official Thread Mirae Asset Sekuritas=
Quote:
SATU AKUN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI SAHAM DAN REKSA DANA
Quote:
*Pembukaan Account Via Onlinekhusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan via WhatsApp - 082111114491
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
Quote:
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2024/04/06/10249721_202404061033070382.png)
Quote:
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2024/04/06/10249721_202404061033530945.png)
Quote:
MIRAE ASSET SEKURITAS - Hadir di 16 Negara dan dengan Industri Pasar Modal Terunggul
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2021/04/12/10249721_202104120359180755.png)
Quote:
PERHATIAN
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
www.miraeasset.co.id
Quote:
Perkenalkan,
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
"Fast Response"

Quote:
* Untuk lebih memudahkan anda yang berada di wilayah Jakarta,Depok,Bogor,Bekasi,Tangseljika ingin membuka Account Saham saya siap mengunjungi kantor,rumah,kampus (dll) anda serta membawakan Form Aplikasi Mirae Asset & Form RDI lengkap guna membantu anda dalam proses pembukaan account (kapanpun & dimanapun) anda merasa nyaman
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
Quote:
Syarat pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas adalah :
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
Quote:
Ada 4 Jenis Account Saham yang bisa anda buka di Mirae Asset Sekuritas, yaitu :
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Quote:
Untuk info lengkap Pembukaan Account (Reguler,Margin,Day Trading atau Syariah),System HOTS & Neo HOTS,Jadwal Edukasi Mirae Asset Sekuritas dll bisa langsung menghubungi Saya,Rina - 082111114491(Tlp/Wa) Fast response
WHY MIRAE ASSET SEKURITAS?
www.miraeasset.co.id
www.miraeasset.co.id
Quote:
Kuasa penuh dengan transaksi anda sendiri dengan perangkat perdagangan yang mudah digunakan
HOTS (Home Online Trading System)
Hots adalah aplikasi perdagangan saham yang paling mudah digunakan dan dirancang agar dapat mengeksekusi order dengan cepat dan stabil disertai charts dan berbagai fungsi lainya yang dapat digunakan untuk mendukung transakasi anda yang mudah digunakan
MTS (Mobile Trading System)
Melakukan jual beli saham dimanapun anda berada dengan Mirae Asset mobile untuk semua perangkat iPhone,iPad,Android dan Blackberry
FEE yang Rendah dan Wajar (On-Line)
Kami menawarkan FEE yang competitive dan Flate-Rate pada semua perdagangan ekuitas online.
Biaya transaksi sebesar 0,15% untuk beli dan 0,25% untuk jual.
Layanan Nasabah Terbaik Kami
Kami menawarkan short hold times,tanggapan email dengan cepat dan instan online chat.
Apapun yang anda butuhkan dari kami,kami akan membuatnya mudah untuk didapatkan.
Informasi Investasi Berkualitas Tinggi
Investasi yang pintar dimulai dengan informasi yang tepat. Membuat keputusan perdagangan yang lebih cerdas dan perbaharui strategi anda dengan mengakses berita-berita saham dan hasil penelitian yang berharga kami. anda dapat melihat dan berinteraksi dengan banyak analis eksternal di stock community kami
ALASAN MENGAPA ANDA SAYA SARANKAN MEMBUKA ACCOUNT DI MIRAE ASSET SEKURITAS?
1.FEE TRANSAKSI YANG SANGAT KOMPETITIF
Spoiler for klik:
Transaksi Fee di Mirae Asset Sekuritas sangat kompetitif, anda akan dikenakan fee sebesar 0.15% dari pembelian saham anda dan sebesar 0.25% dari transaksi jual anda.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
2. TRADING PLATFORM TERLENGKAP DI INDONESIA
Spoiler for klik:
Mirae Asset Sekuritas memiliki trading platform terlengkap yang diberi nama HOTS (Home Online Trading System), dan sebagai pioneer dibidang online trading, Sistem HOTS merupakan platform trading yang paling mature di kelasnya, dengan menggunakan bandwidth minimal, anda dapat menggunakan HOTS dengan lancar.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
3. KEAMANAN DANA ANDA TERJAMIN
Spoiler for klik:
REKENING DANA INVESTOR
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
4. PEMBUKAAN ACCOUNT YANG SANGAT MUDAH DAN SUPPORT TERBAIK
Spoiler for klik:
1. Kunjungi kantor kami atau hubungi saya (RINA - 082111114491 (tlp/wa)
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
5. FREE EDUCATION PROGRAM
Quote:
Education Class
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Spoiler for klik:
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Quote:
HOTS Dekstop untuk PC atau Laptop
Quote:
Neo HOTS untuk Smartphone Android/iPhone
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
"Fast Response"

Istilah-istilah Dalam Investasi Saham dan Pasar Modal Lengkap A - Z
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Mirae Asset Sekuritas
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Diubah oleh broker366 06-04-2024 10:33
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
120.7K
Kutip
1.3K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Saham
3.8KThread•1.9KAnggota
Tampilkan semua post
TS
broker366
#5
Istila-istilah Dalam Investasi Saham dan Pasar Modal
"= N,O,P & Q ="
Quote:
Negotiated Market.
Pasar tempat transaksi jual beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga.
Net Asset Value (NAV).
Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari ReksaDana dikurangi seluruh kewajibannya.
Netting Efek (kecuali obligasi konversi).
Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi jual dan beli efek tertentu. Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto efek yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Netting Uang.
Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan beli Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto uang yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Kliring secara netting diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi dari masing-masing segmen pasar, yaitu :
- Pasar Reguler (reguler market). Penyelesaiannya pada harga bursa ke-4 (T+4)
- Pasar Segera (spot market). Penyelesaiannya pada hari bursa ke-1 (T+1)
- Pasar Tunai (cash market). Penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0)
Nilai Intrinsik.
Nilai seharusnya dari suatu saham.
Non Member Firm.
Perusahaan perantara yang tidak terdaftar sebagai anggota suatu bursa efek. Perusahaan ini melaksanakan perdagangannya melalui anggota yang terdaftar pada bursa efek.
Pasar tempat transaksi jual beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga.
Net Asset Value (NAV).
Nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari ReksaDana dikurangi seluruh kewajibannya.
Netting Efek (kecuali obligasi konversi).
Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi jual dan beli efek tertentu. Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto efek yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Netting Uang.
Penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan beli Anggota Kliring tertentu pada satu hari bursa yang menghasilkan netto uang yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Kliring secara netting diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi dari masing-masing segmen pasar, yaitu :
- Pasar Reguler (reguler market). Penyelesaiannya pada harga bursa ke-4 (T+4)
- Pasar Segera (spot market). Penyelesaiannya pada hari bursa ke-1 (T+1)
- Pasar Tunai (cash market). Penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0)
Nilai Intrinsik.
Nilai seharusnya dari suatu saham.
Non Member Firm.
Perusahaan perantara yang tidak terdaftar sebagai anggota suatu bursa efek. Perusahaan ini melaksanakan perdagangannya melalui anggota yang terdaftar pada bursa efek.
= O =
Quote:
Obligasi (bond).
Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Pada umumnya instrumen ini memberikan bunga tetap secara periodik. Jika bunga dalam sistem ekonomi menurun, maka nilai obligasi akan naik. Dan sebaliknya jika bunga meningkat, maka nilai obligasi turun.
Obligasi Konversi.
Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.
Odd Lot.
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
Online Trading.
Merupakan cara baru dalam jual beli saham, yakni via internet. Pemodal hanya perlu memasukkan order (beli atau jual) via keyboard, dengan eksekusi yang seketikan (realtime). Cara baru ini disamping lebih cepat, juga bisa dilakukan dimana saja asalkan ada saluran telepon dan sambungan ke internet. Beberapa kelebihan online trading jika dibandingkan metode perdagangan saham konvensional antara lain adalah : efisien, biaya lebih murah (cost effective), akses langsung, jangkauan lebih luar, dan fleksibel.
Order.
Suatu bentuk instruksi yang diberikan investor kepada broker dalam hal pembelian atau penjualan sekuritas. Tiga jenis pesanan dasar dalam transaksi efek adalah :
- Market order,merupakan instruksi untuk menjual atau membeli saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan. Jenis order ini merupakan cara tercepat untuk memenuhi pesanan, karena dilaksanakan segera setelah order diterima, sehingga pembeli atau penjual yakin bahwa harga saham akan sama atau mendekati dengan harga yang diinginkan atau diorderkan.
- Limit order,merupakan pesanan untuk membeli pada harga tertentu atau di bawahnya, atau menjual pada harga tertentu atau di atasnya. Pesanan ini bisa mempunyai jangka waktu tertentu atau tetap berlaku sampai dicabut. Dengan kata lain, instruksi dimana investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minum terendah yang boleh dijual.
Stop-loss order, yaitu pesanan untuk menjual suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun di bawah tingkat tertentu. Pesanan ini sebenarnya merupakan pesanan yang ditangguhkan (suspended order) sampai harga saham jatuh pada atau di bawah tingkat tertentu dimana stop order menjadi market order.
- Over the Counter Market (OTC).
Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Pada umumnya instrumen ini memberikan bunga tetap secara periodik. Jika bunga dalam sistem ekonomi menurun, maka nilai obligasi akan naik. Dan sebaliknya jika bunga meningkat, maka nilai obligasi turun.
Obligasi Konversi.
Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.
Odd Lot.
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
Online Trading.
Merupakan cara baru dalam jual beli saham, yakni via internet. Pemodal hanya perlu memasukkan order (beli atau jual) via keyboard, dengan eksekusi yang seketikan (realtime). Cara baru ini disamping lebih cepat, juga bisa dilakukan dimana saja asalkan ada saluran telepon dan sambungan ke internet. Beberapa kelebihan online trading jika dibandingkan metode perdagangan saham konvensional antara lain adalah : efisien, biaya lebih murah (cost effective), akses langsung, jangkauan lebih luar, dan fleksibel.
Order.
Suatu bentuk instruksi yang diberikan investor kepada broker dalam hal pembelian atau penjualan sekuritas. Tiga jenis pesanan dasar dalam transaksi efek adalah :
- Market order,merupakan instruksi untuk menjual atau membeli saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan. Jenis order ini merupakan cara tercepat untuk memenuhi pesanan, karena dilaksanakan segera setelah order diterima, sehingga pembeli atau penjual yakin bahwa harga saham akan sama atau mendekati dengan harga yang diinginkan atau diorderkan.
- Limit order,merupakan pesanan untuk membeli pada harga tertentu atau di bawahnya, atau menjual pada harga tertentu atau di atasnya. Pesanan ini bisa mempunyai jangka waktu tertentu atau tetap berlaku sampai dicabut. Dengan kata lain, instruksi dimana investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minum terendah yang boleh dijual.
Stop-loss order, yaitu pesanan untuk menjual suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun di bawah tingkat tertentu. Pesanan ini sebenarnya merupakan pesanan yang ditangguhkan (suspended order) sampai harga saham jatuh pada atau di bawah tingkat tertentu dimana stop order menjadi market order.
- Over the Counter Market (OTC).
Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
= P =
Quote:
Papan Utama.
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
Papan Pengembangan.
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Pasar Modal.
Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Negosiasi.
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar Regular.
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
Pasar Regular Tunai (Pasar Tunai).
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Peleburan Usaha.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen.
Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Pengendali.
Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
Pemegang Saham Utama.
Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP).
Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
Penasihat Investasi.
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek.
Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender.
Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Penawaran Umum.
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pencatatan (Listing).
Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
Penggabungan Usaha.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penitipan Kolektif.
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek.
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran.
Dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).
Per-transaksi (Trade for Trade).
Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU).
Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU).
Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik.
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat.
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU).
Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Terkendali.
Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pra-pembukaan.
Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.
Price Earning Ratio (PER).
Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Primary Market (Pasar Perdana).
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Prinsip Keterbukaan (Full Discosure).
Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus.
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal.
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
Penitipan Kolektif.
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.
Penjamin Emisi Efek.
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek : * Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. * Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Penjatahan (allotment).
Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
Perdagangan Tanpa Warkat (scriptless trading).
Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.
Perusahaan Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Private Offering (emisi terbatas).
Penjualan sekuritas kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu. Biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama.
Private Placement.
Merupakan kebalikan dari penawaran umum (public offering). Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dan sebagainya. Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor, dimana bentuk lainnya berupa penawaran umum penawaran umum dan penawaran umum terbatas (right issue).
Profesi Penunjang Pasar Modal.
Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di BAPEPAM-LK. Lembaga tersebut antara lain:
1. Akuntan Publik,yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri
Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas).
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
Proxy.
Hak yang diberikan oleh pemegang saham suatu perusahaan kepada seseorang untuk memberikan suaranya para Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut.
Public Expose.
Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
Papan Pengembangan.
Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Pasar Modal.
Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Negosiasi.
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Pasar Regular.
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
Pasar Regular Tunai (Pasar Tunai).
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Peleburan Usaha.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen.
Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Pengendali.
Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
Pemegang Saham Utama.
Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP).
Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
Penasihat Investasi.
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek.
Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender.
Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Penawaran Umum.
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pencatatan (Listing).
Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
Penggabungan Usaha.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penitipan Kolektif.
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek.
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran.
Dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).
Per-transaksi (Trade for Trade).
Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU).
Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU).
Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik.
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat.
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU).
Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Terkendali.
Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pra-pembukaan.
Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.
Price Earning Ratio (PER).
Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Primary Market (Pasar Perdana).
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Prinsip Keterbukaan (Full Discosure).
Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus.
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal.
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
Penitipan Kolektif.
Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.
Penjamin Emisi Efek.
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek : * Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. * Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Penjatahan (allotment).
Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
Perdagangan Tanpa Warkat (scriptless trading).
Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.
Perusahaan Efek.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Private Offering (emisi terbatas).
Penjualan sekuritas kepada orang atau badan dalam jumlah tertentu. Biasanya kepada para pendiri perusahaan atau kepada pemegang saham lama.
Private Placement.
Merupakan kebalikan dari penawaran umum (public offering). Penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas/tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi, dan sebagainya. Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor, dimana bentuk lainnya berupa penawaran umum penawaran umum dan penawaran umum terbatas (right issue).
Profesi Penunjang Pasar Modal.
Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di BAPEPAM-LK. Lembaga tersebut antara lain:
1. Akuntan Publik,yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri
Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas).
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
Proxy.
Hak yang diberikan oleh pemegang saham suatu perusahaan kepada seseorang untuk memberikan suaranya para Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut.
Public Expose.
Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
= Q =
Quote:
Quick Ratio (Rasio Cepat).
Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar.
Quotation (Catatan Harga Efek).
Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.
Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar.
Quotation (Catatan Harga Efek).
Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.
==> Selanjutnya ada dipost berikutnya (Abjad R) <==
Diubah oleh broker366 16-11-2018 16:24
0
Kutip
Balas