TS
broker366
[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS
= Selamat Datang di Official Thread Mirae Asset Sekuritas=
Quote:
SATU AKUN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK TRANSAKSI SAHAM DAN REKSA DANA
Quote:
*Pembukaan Account Via Onlinekhusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan via WhatsApp - 082111114491
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Dibawah ini video tutorial pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas via handphone
Quote:
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2024/04/06/10249721_202404061033070382.png)
Quote:
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2024/04/06/10249721_202404061033530945.png)
Quote:
MIRAE ASSET SEKURITAS - Hadir di 16 Negara dan dengan Industri Pasar Modal Terunggul
![[BROKER] CARA MEMBUKA AKUN SAHAM - MIRAE ASSET SEKURITAS](https://s.kaskus.id/images/2021/04/12/10249721_202104120359180755.png)
Quote:
PERHATIAN
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
Mirae Asset Sekuritas TIDAK PERNAHmeminta pungutan biaya apapun pada saat proses pembukaan akun/rekening saham. Deposit dana hanya ditransfer ke Rekening Dana Investor (RDI) atas Nama Nasabah setelah Nasabah mendapatkan email konfirmasi dari CS Mirae Asset Sekuritas yang berisi ID,Pasword,Pin dan Norek RDI atas nama Nasabah.
www.miraeasset.co.id
Quote:
Perkenalkan,
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
Nama saya Rina
Saya Staff Marketing di PT.Mirae Asset Sekuritas
Bagi anda yang ingin membuka Account di Mirae Asset silahkan menghubungi saya dinomor 082111114491 (tlp/wa)dengan senang hati saya siap membantu anda guna proses pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas.
KLIK Disini untuk Chat langsung via WhatsApp
"Fast Response"

Quote:
* Untuk lebih memudahkan anda yang berada di wilayah Jakarta,Depok,Bogor,Bekasi,Tangseljika ingin membuka Account Saham saya siap mengunjungi kantor,rumah,kampus (dll) anda serta membawakan Form Aplikasi Mirae Asset & Form RDI lengkap guna membantu anda dalam proses pembukaan account (kapanpun & dimanapun) anda merasa nyaman
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
* Untuk yang berada diluar Jabodetabek saya akan mengirimkan Form Aplikasi Mirae Asset & Form Rekening Dana Investor (RDI) pilihan anda via Email atau Jasa Kurir lengkap dengan petunjuk pengisian nya.
* Pembukaan Account Online khusus bagi anda yang sudah memiliki Rekening BCA,BRI atau Sinarmas - Link & Panduan akan saya kirimkan by: WhatsApp
Quote:
Syarat pembukaan account di Mirae Asset Sekuritas adalah :
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
1. Mengisi form Aplikasi Mirae Asset
2. Mengisi form Rekening Dana Investor (RDI)
3. Foto copy KTP atau Kitas
4. Foto copy NPWP (Nomor pokok wajib pajak) - Opsional
5. Foto copy Cover Buku Tabungan (Halaman depan yang ada Nama & Nomor rekening bank)
6. Materai Rp.10.000 (minimal 3 lembar)
Quote:
Ada 4 Jenis Account Saham yang bisa anda buka di Mirae Asset Sekuritas, yaitu :
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
1. Account Reguler
2. Account Margin
3. Account Day Trading
4. Account Syariah
Selanjutnya untuk melengkapi syarat pembukaan account ada6 Jenis Rekening Dana Investor (RDI) yang bisa anda pilih salah satu, yaitu :
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manial form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Quote:
Untuk info lengkap Pembukaan Account (Reguler,Margin,Day Trading atau Syariah),System HOTS & Neo HOTS,Jadwal Edukasi Mirae Asset Sekuritas dll bisa langsung menghubungi Saya,Rina - 082111114491(Tlp/Wa) Fast response
WHY MIRAE ASSET SEKURITAS?
www.miraeasset.co.id
www.miraeasset.co.id
Quote:
Kuasa penuh dengan transaksi anda sendiri dengan perangkat perdagangan yang mudah digunakan
HOTS (Home Online Trading System)
Hots adalah aplikasi perdagangan saham yang paling mudah digunakan dan dirancang agar dapat mengeksekusi order dengan cepat dan stabil disertai charts dan berbagai fungsi lainya yang dapat digunakan untuk mendukung transakasi anda yang mudah digunakan
MTS (Mobile Trading System)
Melakukan jual beli saham dimanapun anda berada dengan Mirae Asset mobile untuk semua perangkat iPhone,iPad,Android dan Blackberry
FEE yang Rendah dan Wajar (On-Line)
Kami menawarkan FEE yang competitive dan Flate-Rate pada semua perdagangan ekuitas online.
Biaya transaksi sebesar 0,15% untuk beli dan 0,25% untuk jual.
Layanan Nasabah Terbaik Kami
Kami menawarkan short hold times,tanggapan email dengan cepat dan instan online chat.
Apapun yang anda butuhkan dari kami,kami akan membuatnya mudah untuk didapatkan.
Informasi Investasi Berkualitas Tinggi
Investasi yang pintar dimulai dengan informasi yang tepat. Membuat keputusan perdagangan yang lebih cerdas dan perbaharui strategi anda dengan mengakses berita-berita saham dan hasil penelitian yang berharga kami. anda dapat melihat dan berinteraksi dengan banyak analis eksternal di stock community kami
ALASAN MENGAPA ANDA SAYA SARANKAN MEMBUKA ACCOUNT DI MIRAE ASSET SEKURITAS?
1.FEE TRANSAKSI YANG SANGAT KOMPETITIF
Spoiler for klik:
Transaksi Fee di Mirae Asset Sekuritas sangat kompetitif, anda akan dikenakan fee sebesar 0.15% dari pembelian saham anda dan sebesar 0.25% dari transaksi jual anda.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
Mengapa Fee begitu rendah ?
Pada sekuritas yang menggunakan broker (person) untuk membantu nasabah bertransaksi, fee dikenakan oleh sekuritas relatif lebih tinggi, karena fee tersebut di bagi ke broker tersebut. Pada sistem Online Trading saham, seperti pada Mirae Asset Sekuritas, tidak ada broker yang membantu mengeksekusi transaksi nasabah.
Semua transaksi dilakukan oleh nasabah secara mandiri menggunakan sistem (dalam hal ini HOTS – Home Online Trading System) sehingga biaya broker ini dapat di kurangi.
Contoh Penghitungan Biaya
Bila anda membeli saham senilai 100 juta, maka biaya yang muncul ketika pembelian adalah sebagai berikut:
Transaksi Beli
Sekuritas dg Broker = 100 jt x 0.25% = Rp. 250.000
Sekuritas dg Online Trading = 100 jt x 0.15% = Rp. 150.000
Transaksi Jual (misal profit 5 juta – 5%)
Sekuritas dg Broker = 105 jt x 0.35% = Rp. 367.500
Sekuritas dg Online Trading = 105 jt x 0.25% = Rp. 262.500
Perbedaan FEE = Rp 205.000
Sekarang bayangkan bila anda melakukan transaksi berkali kali dalam sebulan, atau anda bertansaksi dengan style trading, maka perbedaan biaya fee ini bisa menjadi sangat besar.
Biaya-Biaya Lain
Pertanyaan yg diajukan oleh nasabah baru adalah, bagaiman dengan biaya lainnya ?
Biaya sebesar 0.15% dan 0.25% tersebut sudah termasuk biaya LEVY FEE (biaya ke bursa), biaya ke sekuritas atau dikenal dg nama brokerage fee, dan juga WHT (witholding tax) yang dikenakan ketika ada penjualan saham.
2. TRADING PLATFORM TERLENGKAP DI INDONESIA
Spoiler for klik:
Mirae Asset Sekuritas memiliki trading platform terlengkap yang diberi nama HOTS (Home Online Trading System), dan sebagai pioneer dibidang online trading, Sistem HOTS merupakan platform trading yang paling mature di kelasnya, dengan menggunakan bandwidth minimal, anda dapat menggunakan HOTS dengan lancar.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
HOTS di kembangkan dengan serius sampai yang terkahir mencapai versi 3.0 yang di release pada Agustus 2014, dengan fitur-fitur tambahan yang canggih dan sangat nyaman digunakan.
Anda dapat bertransaksi di berbagai platform yaitu :
HOTS v3.0 untuk Desktop
Neo HOTS Mobile
HOTS untuk iPAD
HOTS untuk Android / iPhone
HOTS untuk Blackberry
Sehingga anda tidak perlu harus berada di depan komputer untuk bisa bertransaksi, namun dimanapun anda mobile, anda tetap dapat melakukan transaksi, selama ada koneksi dan terhubung dengan internet.
3. KEAMANAN DANA ANDA TERJAMIN
Spoiler for klik:
REKENING DANA INVESTOR
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah) atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Bank apakah yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Sub Rekening Efek ?
Mirae Asset dalam hal ini bekerja sama dengan 6 bank:
1. Bank BCA (Online)
2. Bank BRI (Online)
3. Bank Sinarmas (Online)
4. Bank Mandiri (Manual form)
5. Bank Cimb Niaga (Manual form)
6. Bank Permata (Manual form)
Sebagai bank untuk membuka sub rekening efek nasabahnya.
Nasabah bisa memilih salah satu untuk menggunakan RDI dari bank apa.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SEKURITAS, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Sekuritas
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Aaset Sekuritas dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
4. PEMBUKAAN ACCOUNT YANG SANGAT MUDAH DAN SUPPORT TERBAIK
Spoiler for klik:
1. Kunjungi kantor kami atau hubungi saya (RINA - 082111114491 (tlp/wa)
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
2. Kami akan mengunjungi anda,kapanpun anda merasa nyaman
(Khusus daerah DKI Jakarta dan sekitarnya)
3. Kirim dokumen yang diperlukan kepada kami dengan mengirim surat (Seluruh wilayah Indonesia
dan Luar Negeri)
Dalam hal ini kami akan membuat panggilan video via (Yahoo mesengger,Skype atau dengan perangkat lainya yang mendukung vitur Cam / Webcam) dengan anda untuk memenuhi peraturan V.D.10
5. FREE EDUCATION PROGRAM
Quote:
Education Class
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Spoiler for klik:
Program Kelas Edukasi Pasar Modal,Transaksi Pasar Modal & Tips Berinvestasi di Pasar Modal
HOTS (Home Online Trading System)Training
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Transaksi Saham dengan Aplikasi HOTS PC,Laptop & Neo HOTS Mobile di Smartphone anda
Analysis Workshop
Spoiler for klik:
Program Pelatihan Technical Analisys,Trading Strategy,Fundamental Analysis dan Modul-modul workshop
Quote:
HOTS Dekstop untuk PC atau Laptop
Quote:
Neo HOTS untuk Smartphone Android/iPhone
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
Info detail pembukaan akun Mirae Asset Sekuritas
Rina - 082111114491
"Fast Response"

Istilah-istilah Dalam Investasi Saham dan Pasar Modal Lengkap A - Z
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Mirae Asset Sekuritas
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Kantor Pusat
Treasury Tower Lt.50 Jl. Jend. Sudirman SCBD Jakarta Selatan 12190
www.miraeasset.co.id
Diubah oleh broker366 06-04-2024 10:33
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
120.7K
Kutip
1.3K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Saham
3.8KThread•1.9KAnggota
Tampilkan semua post
TS
broker366
#4
Istilah-istilah Dalam Investasi Saham dan Pasar Modal
"= J,K,L & M ="
Quote:
January Effect.
Fenomena bahwa saham secara historis cenderung untuk naik tajam selama periode yang dimulai dari hari terakhir bulan Desember s/d hargai perdagangan keempat di bulan Januari, lalu disusul dengan penurunan yang tajam pula. Biasanya lebih sering terjadi di small caps ketimbang mid / big caps. January Efect disebabkan oleh penjualan akhir tahun untuk menciptakan kerugian pajak, mengakui perolehan modal, memanipulasi data portepel atau menambah uang tunai untuk liburan. Karena penjualan seperti itu menekan saham, tetapi tidak ada sangkut pautnya dengan harga fundamentalnya, maka pemburu barang murahlah yang cepat membeli, sehingga berkumpul pada bulan Januari. Namun beberapa tahun belakangan ini efek Januari ini tidak begitu terasa lagi, karena pasar sudah lebih dulu mengantisipasinya. Alasan lain adalah tidak ada cukup alasan untuk menjual hanya demi menghindari kerugian akibat pajak.
JATS.
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System, yang merupakan sistem perdagangan efek yang berlaku di BEI yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Fenomena bahwa saham secara historis cenderung untuk naik tajam selama periode yang dimulai dari hari terakhir bulan Desember s/d hargai perdagangan keempat di bulan Januari, lalu disusul dengan penurunan yang tajam pula. Biasanya lebih sering terjadi di small caps ketimbang mid / big caps. January Efect disebabkan oleh penjualan akhir tahun untuk menciptakan kerugian pajak, mengakui perolehan modal, memanipulasi data portepel atau menambah uang tunai untuk liburan. Karena penjualan seperti itu menekan saham, tetapi tidak ada sangkut pautnya dengan harga fundamentalnya, maka pemburu barang murahlah yang cepat membeli, sehingga berkumpul pada bulan Januari. Namun beberapa tahun belakangan ini efek Januari ini tidak begitu terasa lagi, karena pasar sudah lebih dulu mengantisipasinya. Alasan lain adalah tidak ada cukup alasan untuk menjual hanya demi menghindari kerugian akibat pajak.
JATS.
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System, yang merupakan sistem perdagangan efek yang berlaku di BEI yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
= K =
Quote:
Kapitalisasi Pasar.
Keseluruhan nilai (agregat) dari saham-saham yang tercatat di bursa yang dihitung berdasarkan harga pasar terakhir dari masing-masing saham.
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek.
Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek.
Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kesepadanan Efek.
Efek dianggap sepadan artinya dalam kepemilikan efek itu yang penting adalah jumlahnya. Bentuk fisik sertifikat ataupun nomor serinya tidak menjadi masalah sebagaimana halnya uang.
Kliring.
Proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di BEI. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaianya.
Komisaris Independen.
Anggota Komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Konversi Saham.
Perubahan bentuk saham dari wujud fisik menjadi data elektronik.
Kustodian.
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
Kurs Saham.
Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.
Keseluruhan nilai (agregat) dari saham-saham yang tercatat di bursa yang dihitung berdasarkan harga pasar terakhir dari masing-masing saham.
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek.
Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek.
Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kesepadanan Efek.
Efek dianggap sepadan artinya dalam kepemilikan efek itu yang penting adalah jumlahnya. Bentuk fisik sertifikat ataupun nomor serinya tidak menjadi masalah sebagaimana halnya uang.
Kliring.
Proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di BEI. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaianya.
Komisaris Independen.
Anggota Komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Konversi Saham.
Perubahan bentuk saham dari wujud fisik menjadi data elektronik.
Kustodian.
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
Kurs Saham.
Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.
= L =
Quote:
Legal Opinion.
Dalam proses go public, konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat dari segi hukum terhadap perusahaan tersebut. Legal opinion tersebut juga terdapat di dalam prospektus. Hal-hal yang terdapat dalam legal opinion antara lain : anggaran dasar perseroan, permodalan dan saham, susunan dan riwayat pengurus perseroan dan komisaris, izin-izin, kepemilikan aset-aset, perburuhan, perpajakan, perikatan dengan pihak ketiga, tersangkutnya perkara di pengadilan baik oleh perseroan maupun para pengurusnya, dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulan bahwa legal opinion tersebut berisi opini konsultan hukum berkiatan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah hukum sehingga perseroan yang telah go public secar hukum tidak bermasalah.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
- Pemegang saham LKP mayoritas dimiliki oleh Bursa Efek.
Pemegang saham lainnya adalah Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam.
[B- ]Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)[/B]
LKP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biasa jasa.
Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal antara lain Biro Administrai Efek, Kustodian, Wali Amanat.
Likuiditas Saham. Menunjukkan kemudahan perdagangan saham di Bursa Efek, mudah untuk merubah saham menjadi uang tunai dan sebaliknya.
Limit Order.
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.
Listing.
Pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa.
Long Position.
Kepemilikan dari suatu efek yang memberikan hak untuk memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan menjual atau pemberian.
Lock Up.
Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam proses go public, konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat dari segi hukum terhadap perusahaan tersebut. Legal opinion tersebut juga terdapat di dalam prospektus. Hal-hal yang terdapat dalam legal opinion antara lain : anggaran dasar perseroan, permodalan dan saham, susunan dan riwayat pengurus perseroan dan komisaris, izin-izin, kepemilikan aset-aset, perburuhan, perpajakan, perikatan dengan pihak ketiga, tersangkutnya perkara di pengadilan baik oleh perseroan maupun para pengurusnya, dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulan bahwa legal opinion tersebut berisi opini konsultan hukum berkiatan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah hukum sehingga perseroan yang telah go public secar hukum tidak bermasalah.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
- Pemegang saham LKP mayoritas dimiliki oleh Bursa Efek.
Pemegang saham lainnya adalah Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam.
[B- ]Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)[/B]
LKP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO (Self Regulatory Organization), LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biasa jasa.
Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal antara lain Biro Administrai Efek, Kustodian, Wali Amanat.
Likuiditas Saham. Menunjukkan kemudahan perdagangan saham di Bursa Efek, mudah untuk merubah saham menjadi uang tunai dan sebaliknya.
Limit Order.
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.
Listing.
Pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa.
Long Position.
Kepemilikan dari suatu efek yang memberikan hak untuk memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan menjual atau pemberian.
Lock Up.
Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.
= M =
Quote:
Manajer Investasi.
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manipulasi Pasar.
Usaha-usaha secara perorangan atau sekelompok investor dengan cara memberikan informasi yang tidak sebenarnya untuk mempengaruhi investor lain melakukan perdagangan.
Margin Trading.
Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
Margin Call.
Permintaan makelar pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan.
Market Capitalization.
Nilai suatu perseroan seperti yang ditentukan oleh harga pasar dari saham biasa yang diterbitkan dan beredar. Nilai ini dihitung dengan mengalikan banyaknya saham beredar dengan harga pasar yang berlaku dari satu saham.
Market Makers.
Dealer surat berharga yang membantu menentukan harga penawaran dan permintaan untuk suatu saham dengan siap membeli dan menjual pada harga yang ditawarkan.
Market Order.
Pesanan jual atau beli yang penentuan harganya didasarkan pada harga terbaik yang terjadi di Bursa. Atau lebih mudahnya, pesanan jual atau beli pada harga yang investor tersebut sukai. Misalnya order beli saham A di harga Rp575, maka eksekusi beli akan terjadi di harga Rp575. Jadi harga terbaik yang dimaksud itu adalah harga terbaik menurun investor yang bersangkutan.
Market To Book Value.
Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manipulasi Pasar.
Usaha-usaha secara perorangan atau sekelompok investor dengan cara memberikan informasi yang tidak sebenarnya untuk mempengaruhi investor lain melakukan perdagangan.
Margin Trading.
Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
Margin Call.
Permintaan makelar pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan.
Market Capitalization.
Nilai suatu perseroan seperti yang ditentukan oleh harga pasar dari saham biasa yang diterbitkan dan beredar. Nilai ini dihitung dengan mengalikan banyaknya saham beredar dengan harga pasar yang berlaku dari satu saham.
Market Makers.
Dealer surat berharga yang membantu menentukan harga penawaran dan permintaan untuk suatu saham dengan siap membeli dan menjual pada harga yang ditawarkan.
Market Order.
Pesanan jual atau beli yang penentuan harganya didasarkan pada harga terbaik yang terjadi di Bursa. Atau lebih mudahnya, pesanan jual atau beli pada harga yang investor tersebut sukai. Misalnya order beli saham A di harga Rp575, maka eksekusi beli akan terjadi di harga Rp575. Jadi harga terbaik yang dimaksud itu adalah harga terbaik menurun investor yang bersangkutan.
Market To Book Value.
Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
==> Selanjutnya ada dipost berikutnya (Abjad N) <==
Diubah oleh broker366 16-11-2018 16:19
0
Kutip
Balas