takebeer212Avatar border
TS
takebeer212
Anies Strong - Penyegelan Pulau D Reklamasi Sudah 3 Kali, Sejak Era Jokowi-Ahok
Sumur



Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Penyegelan di Pulau D sudah tiga kali dilakukan sejak tahun 2014.

"Dari 2014 sudah ada penyegelan," kata Kepala Suku Dinas, Cipta Karya,Tata ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kusnadi kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.


"Pokoknya kan gini dalam artian itu harusnya berizin, tapi juga dari pihak pengembang memahami kondisi yang ada. Jangan terus-terusan membangun kaya gitu. Makanya tadi pak gubernur menyampaikan ya kita lihat saja nanti kalau masih membandel, mudah-mudahan nanti ada penegasan, " sambung Kusnadi.

Bangunan di Pulau D yang disegel hari ini terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal.

Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.

"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies.

-----------------------------------------------------------------

emoticon-Angkat Beer
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
azirma.ayrusAvatar border
azirma.ayrus
#14
Quote:


Kayaknya yang dikomen itu kenyataan bahwa penyegelan ini sudah dilakukan sejak 2014 dan 2016 trus penyegelan juga bukan karena pembatalan reklamasi, tapi belum ada IMB. Keputusan Pembatalan Reklamasi belum tetap, bahkan masih jauh dari inkracth.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.