kingkruleAvatar border
TS
kingkrule
Pemda Bisa Cicil Pembayaran THR, Asalkan...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai pilihan dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun ini. Kemendagri menemukan ada beberapa daerah yang secara anggaran belanja pegawai mengalami keterbatasan karena komponen THR tahun ini ditentukan oleh pemerintah tidak hanya dari gaji pokok, tapi mengikutsertakan sejumlah tunjangan. "Saya sangat paham, memang tahun sebelumnya tidak ada (komponen tunjangan dalam THR). Makanya bagi kami, kalau ada daerah mengatakan anggarannya kurang, itu masih wajar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018). Jauh sebelum ramai pembahasan soal THR tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018.

Dalam Permendagri itu, pemda sudah diminta untuk antisipasi alokasi anggaran yang lebih untuk belanja pegawai, dengan di dalamnya termasuk pembayaran THR. Namun, jika memang anggaran belum mencukupi untuk memberi THR awal bulan ini, pemda dapat membayarkan THR pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018. "Dalam Surat Edaran Mendagri soal THR, daerah diingatkan lagi agar pengelolaan THR harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel, serta memerhitungkan kemampuan keuangan daerah. Jadi, kepala daerah pelaksanaannya jangan maksa," tutur Syarifuddin.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/06/210400026/pemda-bisa-cicil-pembayaran-thr-asalkan-


nyicil ganemoticon-Malu
0
773
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
grungkersAvatar border
grungkers
#2
blunder pemerintah
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.