rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama PNS Tahun 2018



Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2018. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018, pada 4 Juni 2018.


“Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut.

Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum PERTAMA Keppres cuti bersama PNS tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2018.


Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.

Sumber
0
1.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
ntapzzzAvatar border
ntapzzz
#2
Kenapa sukanya dadakan sih pakdhe emoticon-Cape d...
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.