- Beranda
- Berita dan Politik
Ini Bukti 5 Surat KPK Tak Pernah Sampai ke Presiden
...
TS
hantupuskom
Ini Bukti 5 Surat KPK Tak Pernah Sampai ke Presiden
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lima kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal penolakan delik korupsi masuk dalam RUU KUHP, ternyata suratnya tidak pernah sampai. Buktinya Presiden mengaku baru lihat saat ini.
“Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana,” ujar Jokowi usai menghadiri buka bersama di Mabes TNI, Selasa (5/6).
Pengkajian surat KPK itu dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Menkopolhukam Wiranto. Karena masih dalam kajian nanti setelah selesai akan disampaikan kepada dirinya lagi. “Poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Ketua KPK menyatakan telah berkirim surat sebanyak lima kali kepada Presiden Jokwi untuk meminta delik korupsi tidak diatur di RUU KUHP. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyatakan keberadaan UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah mengatur soal pemberantasan korupsi, mestinya delik korupsi tidak dimasukkan lagi di UU lain.
“Sudah kirim lima kali. Posisinya tetap, kita punya pemikiran karena sudah jadi undang-undang tersendiri, harusnya tidak perlu lagi menjadi undang-undang dua kali,” ujar Basaria di Istana Negara, Senin (4/6).(us)
sumur:
http://poskotanews.com/2018/06/05/ini-bukti-5-surat-kpk-tak-pernah-sampai-ke-presiden/
kerjaan sapa tuh ngumpetin 5 suratnya?
“Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana,” ujar Jokowi usai menghadiri buka bersama di Mabes TNI, Selasa (5/6).
Pengkajian surat KPK itu dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Menkopolhukam Wiranto. Karena masih dalam kajian nanti setelah selesai akan disampaikan kepada dirinya lagi. “Poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Ketua KPK menyatakan telah berkirim surat sebanyak lima kali kepada Presiden Jokwi untuk meminta delik korupsi tidak diatur di RUU KUHP. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyatakan keberadaan UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah mengatur soal pemberantasan korupsi, mestinya delik korupsi tidak dimasukkan lagi di UU lain.
“Sudah kirim lima kali. Posisinya tetap, kita punya pemikiran karena sudah jadi undang-undang tersendiri, harusnya tidak perlu lagi menjadi undang-undang dua kali,” ujar Basaria di Istana Negara, Senin (4/6).(us)
sumur:
http://poskotanews.com/2018/06/05/ini-bukti-5-surat-kpk-tak-pernah-sampai-ke-presiden/
kerjaan sapa tuh ngumpetin 5 suratnya?
0
5.3K
68
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Tampilkan semua post
wahrifson
#14
Kalo pendapat gue jelas staf kepresidenan yang bertanggungjawab kalo bener surat nggak sampai..
Nah staf keprisedenan asal partai pendukung kalo bener Jokowi nggak menerima surat tsb..
Nah staf keprisedenan asal partai pendukung kalo bener Jokowi nggak menerima surat tsb..
0