mau.mau.lahAvatar border
TS
mau.mau.lah
Power of Emak-emak: Ogah Ditilang, Labrak Polantas
Quote:
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
omxcabulAvatar border
omxcabul
#9
Quote:


Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya
yang sah.


Pasal 310, 316 adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap seseorang, yang hukumannya bisa diperberat jika yang dihina itu adalah pejabat negara yang saat perbuatan itu dilakukan sedang menjalankan tugas jabatannya itu.


Bs ditahan itu emak2

emoticon-Traveller

Diubah oleh omxcabul 17-05-2018 08:05
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.