kejet..kejetAvatar border
TS
kejet..kejet
Dituding Dukung Terorisme, Partai Gerindra Polisikan 11 Akun Medsos


Partai Gerindra melaporkan 10 akun Facebook dan 1 akun Twitter. Pemilik akun ini dilaporkan karena menuding Partai Gerinda mendukung terorisme sehingga menolak disahkan RUU Tindak Pidana Terorisme.

"Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan terkait tindak pidana adanya akun-akun yang memfitnah kami Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Dia mengatakan unggahan 11 akun itu mengakibatkan nama baik Gerindra tercoreng. Apalagi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupakan eks Kopassus, yang juga punya tugas penanggulangan terorisme.

"Sebagai partai yang punya nilai kebangsaan, Partai Gerindra dituduh terorisme, come on. Kita tahu Pak Prabowo itu siapa. Ya, kan? Pak Prabowo itu adalah orang paling depan dari dulu melawan terorisme. Ingat, pembebasan sandera di Papua yang pimpin itu adalah Pak Prabowo. Ya, kan? Dia juga sampai saat ini bersikap sebagai prajurit, ya tetap merasa sebagai prajurit. Tentu nilai patriotisme tidak pernah pudar," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menegaskan Gerindra tidak menolak disahkan RUU Antiterorisme. Namun Gerindra ingin pasal-pasal krusial bisa dibahas dalam agar tidak menjadi pasal karet. Di antaranya mengenai Pasal 43-A yang disebut sebagai Pasal Guantanamo atau Pasal 13-A yang dinilai menghambat kebebasan ekspresi.

"Ini kan kita bicara hukum, ya. Yang nanti bisa dipakai ke mana-mana mengadili sikap itu bagaimana. Ukuran atau parameter sikap yang mendorong kekerasan (Pasal 13-A) itu seperti apa," ucapnya.

Adapun 11 akun yang dipolisikan Gerindra adalah Katakita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suadana Santra, Amrit Punjabi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Butar-butar, Himly Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

"Akun Sudirman Kadir misalnya dikatakan tokoh Gerindra, PAN, PKS tertawa puas dengan peristiwa Mako Brimob. Semua korban dianggap pencitraan demi politik, segalanya halal. Oke, ini ada anggota DPR RI yang hambat RUU Antiteroris pastilah teroris," ucap Habiburokhman membacakan posting-an salah satu akun itu.

Laporan Habiburokhman diterima Bareskrim dengan LP/B/640/V/2018/Bareskrim/tanggal 15 Mei 2018. Sebelas akun ini dengan dituding melanggar dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat 2


https://news.detik.com/berita/d-4022056/dituding-dukung-terorisme-partai-gerindra-polisikan-11-akun-medsos



nah lho ntak panas dingin emoticon-Imlek
0
8K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
mrezahediyonostAvatar border
mrezahediyonost
#3
Quote:


ente pendukung viktor?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.