InRealLifeAvatar border
TS
InRealLife
Revisi UU Antiterorisme Sejak 2016, Ini 7 Pasal Jadi Perdebatan
http://www.tribunnews.com/nasional/2...gga-penyadapan



Quote:

*judul dipotong karena aslinya kepanjangan

Saya termasuk yang tidak ingin pemerintah dan DPR buru-buru dalam mengesahkan UU Antiteroris yang baru. Jangan mentang-mentang ada momentum, lantas mendorong-dorong pengesahan, atau meminta-minta Perppu. Saya setuju kita perlu hukum antiteroris yang lebih efektif ketimbang yang ada sekarang, tapi lebih baik kalau isinya tidak serampangan.

Kita rangkum per pasalnya, dengan pendapat dari saya:
1. Pengertian terorisme:
DPR mau terorisme "ada motif politik", pemerintah bilang tidak usah. Motif politik itu apa? Menggulingkan pemerintah? Bikin khilafah?
Saya: Sepakat dengan pemerintah. Kadang motif politik aksi teroris tidak sekentara itu. Lebih baik tidak usah. Bom Bali misalnya, motivasinya kebencian terhadap orang asing. Itu tidak langsung "politis".

2. Pelibatan TNI:
Disepakati diatur mekanismenya dalam Perpres. Terserah Presiden.
Saya: Masih lebih setuju pemberantasan terorisme tetap di polisi saja, karena saya anggap terorisme di Indonesia belum sampai level mengancam kedaulatan negara (separatisme atau makar). Kalau sudah mengarah ke sana baru TNI turun.

3. Penyadapan
Penyadapan dengan izin tertulis dari Pengadilan Negeri.
Saya: Ini mirip debat soal penyadapan KPK, yang DPR maunya harus berizin. Kurang setuju karena membuat penyelidikan terorisme bisa terhambat.

4. Penebaran Kebencian
Saya: Setuju dengan penerapan yang hati-hati. Tapi, seperti semua aturan lain yang harus berhadapan dengan liarnya dunia digital, saya pesimis ini bisa mudah ditegakkan.

5. Pasal "Guantanamo"
Dihapuskan
Saya: Setuju, karena potensi salah tangkap besar. Cukup seperti sekarang. Asal pengelolaan tahanan diperbaiki (supaya nggak terjadi lagi kasus rusuh Mako Brimob).

6. Pencabutan Kewarganegaraan
Ancaman pencabutan kewarganegaraan dicabut, penghapusan hak memiliki paspor masih ada.
Saya: Tidak ada pendapat. Mencabut kewarganegaraan orang yang ikut ISIS di Suriah, misalnya, tidak menyelesaikan masalah. Paling-paling cuma bisa membuat mereka nyangkut di bandara waktu mau bergerak.

7. Perpanjangan Masa Penahanan
120 hari + 60 hari + 20 hari (max 6 setengah bulan). Saat ini cuma 7x24 jam
Saya: Tidak ada pendapat.

Selain itu ada juga beberapa perbedaan lain yang disebut @kurawayaitu:
-Definisi terorisme mencakup "ancaman kekerasan". Jadi baru mengancam ngebom, sebelum melakukan pengeboman, sudah bisa disebut teroris.
-Anak-anak dan remaja juga bisa dianggap teroris jika terlibat terorisme (tidak diadili di pengadilan anak)
-BIN dapat tambahan wewenang untuk menangkap dan menginterogasi pelaku
-Densus 88 dapat tambahan wewenang di pencegahan dan penindakan (rincian akan diatur)

Bagaimana menurut kaskuser?
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
kellyrpAvatar border
kellyrp
#13
Kurang yg dibahas. Tambahkan:

yg melakukan kebijakan sehingga mengakibatkan kebutuhan pokok rakyat tidak terbeli sehingga rakyat resah, menderita secara masif disebut teroris.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.