Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Tokoh Lintas Agama Desak RUU Terorisme Segera Disahkan


Jakarta: Tokoh lintas agama mendesak DPR segera mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Terorisme. Revisi UU Terorisme dinilai bisa membuat kepolisian lebih leluasa menindak kelompok teroris.


'Kepada segenap warga bangsa saudara-saudari yang terkasih mari kita menanti wakil rakyat kita untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi membantu pihak kepolisian untuk bisa kita bersama-sama membasmi terorisme di bangsa ini,' kata Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agus Ulahayanaan, di Sekretariat PBNU, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Mei 2018.


Menurut Agus, pengesahan RUU Terorisme masuk kategori mendesak. Bila tidak segera dilakukan, ia memprediksi warga bisa menjadi semakin tak percaya dengan para anggota dewan di Senayan.


'Kalau sampai akhir tahun ini belum juga itu ada pengesahan UU penanganan terorisme, mari kita bangun tagline #GantiDPR2019,' ujar Agus.


Perwakilan Persatuan Gereja-gereja Indonesia, Petrad Siagian juga senada. Menurut dia, aturan yang ada saat ini menyulitkan kepolisian saat ini menindak para kelompok teror.


'PGI mengimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas revisi uu antiterorisme. Sehingga, aparat kemannana bisa antisipatif dan tidak menungu aksi kekerasan, maka akan selalu ketinggalan,' kata Petrad.


Tokoh Muslimat NU Yenny Wahid meyakini, polisi sejatinya sudah mengendus pergerakan kelompok teror jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang beraksi di Surabaya. Namun, lagi-lagi aparat tak bisa menindak, karena dalam UU Terorisme yang ada saat ini, polisi harus memiliki bukti, dan ada muatan peristiwa yang terjadi.


'Jadi ini memang kelompok yang sudah teridentifikasi sebagai kelompok radikal namun tidak bisa dilakukan tindakan apapun terhadap mereka selama mereka belum melakukan pelanggaran hukum. Ini contoh paling gampang, paling nyata, bahwa perlu ada payung hukum sesegera mungkin agar aparat kepolisian bisa melakukan tindakan,' tegas Yenny.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...egera-disahkan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Grand Syeikh Al Azhar Ingin Bantu Tangkal Pemikiran Keliru

- Polisi Temukan Bahan Berbahaya di Rumah Pelaku Teror Bom Surabaya

- Unit Rusunawa Sumber Ledakan di Sidoarjo Dihuni 4 Orang

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
454
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Tampilkan semua post
klorofiAvatar border
klorofi
#1
setelah UU direvisi maka org tdk berdosa pun ikut ditangkap hy krn tdk disukai ... seperti dahulu sebelum ada UU Terorisme

keadaan seperti itu telah melahirkan Golkar yg otoriter sebagai penguasa lalim dan kejam

Sejarah kelam mau diulangi ... emoticon-Smilie
Diubah oleh klorofi 14-05-2018 02:09
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.