pak0gahAvatar border
TS
pak0gah
Larang Cadar, Massa FPI Desak Rektor IAIN Bukit Tinggi Dicopot


BUKIT TINGGI - Pelarangan menggunakan cadar oleh pihak Kampus IAIN Bukit Tinggi, Sumatera Barat, berbuntut panjang. Pihak kampus yang kukuh dengan aturannya memicu aksi unjuk rasa masyarakat.

Jumat siang (11/5/2018), ratusan massa dari berbagai elemen ormas berunjuk rasa di kampus IAIN Bukit Tinggi dan menggelar aksi longmarch hingga berorasi di kantor DPRD setempat. Mereka mendesak Menteri Agama memecat Rektor IAIN yang dianggap membuat aturan yang melanggar UUD 1945.

Sambil berorasi, para pengunjuk rasa membawa bendera dan spanduk berisi tuntutan. Di antaranya menolak larangan pemakaian cadar, stop diskriminasi pada pemakai cadar serta menuntut kementerian agama mengganti Rektor IAIN Bukit Tinggi.

Unjuk rasa yang diawali dengan berkumpul di Lapangan Wirabraja Bukit Tinggi ini dilanjutkan dengan longmarch menuju kantor DPRD setempat. Muhammad Busra Khatib Alam, koordinator aksi sekaligus imam FPI Sumatera Barat/ menyebutkan, melalui wakil rakyat mereka berharap agar tuntutan dapat disampaikan pada pemangku kepentingan yang lebih tinggi dan berwenang terhadap kampus IAIN.

Menurut Busra, becadar merupakan bagian dari anjuran Islam. Sehingga pihak kampus atau pihak manapun tidak seharusnya melarang pemakaian cadar.

“Itu melanggar UUD 45 Pasal 29 ayat 2, setiap warga Indonesia punya hak konstitusi untuk mengamalkan keyakinannya. Ini keyakinan sunnah dan wajib harus dihargai, IAIN harus hargai ini. Menteri agama harus pecat orang seperti ini karena tidak mengerti dengan kearifan lokal,” kata Muhammad Busra Khatib Alam, Koordinator aksi.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian. Menurut polisi, aksi ini diikuti lebih dari 300 orang dari organisasi masyarakat Islam dari Bukit Tinggi, Padang Panjang dan Payakumbuh.

Unjuk rasa ini sendiri dipicu oleh kebijakan kampus IAIN yang melarang seorang dosen memakai cadar di lingkungan kampus pada awal 2018 lalu. Saat itu, Rektor IAIN Bukit Tinggi Ridha Ahida menyebutkan, memakai cadar menyalahi kode etik berpakaian dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus. Cadar dianggap bukan termasuk dalam pakaian formal.

Sumur Pompa


Ane Abu Ogah al Kaskusi siap memakai cadar memenuhi panggilanmu ya akhi

emoticon-Purple Repostemoticon-Blue Repost
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
nihilisticAvatar border
nihilistic
#5
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.