BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kejelasan status hukum ABK Ever Judger dipertanyakan

Kapal MV Ever Judger yang menjadi biang pencemaran limbah minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sudah sepekan nahkoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi (50), merasakan pengabnya sel polisi. Polda Kaltim menahan nahkoda berkebangsaan Thiongkok itu dalam kasus tumpahan minyak mentah (crude oil) di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, tim kuasa hukum Zong menangggapi penahanan itu dengan dingin. “Penahanan tersangka menjadi hak subyektif penyidik,” kata Beny Lesmana, Advocate Law Practice Christie Alliance, saat dihubungi Beritagar.id, Selasa (8/5/2018).

Polda Kaltim menahan Zong Deyi sejak selesai pemeriksaan pertama statusnya sebagai tersangka (1/5). Adapun dalam pemeriksaan itu, selain ditemani Beny, Zong didampingi Ponco Nugroho dan Rita Erna.

Beny menjelaskan, pertarungan sebenarnya adalah di pengadilan kasus pencemaran lingkungan. Saat ini Beny dan kawan-kawannya fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk disampaikan kepada hakim.

“Nanti kan dalam proses persidangan akan lebih terbuka. Akan kami sampaikan hal hal soal kasus ini,” paparnya.

Tim kuasa hukum sudah sepakat agar tidak terlalu berpolemik soal Ever Judger di pemberitaan media. Kebetulan, Christie Alliance Law Practice berpengalaman dalam pembelaan hukum kasus-kasus yang dialami industri pelayaran nasional dan internasional.

“Seperti saat pembelaan kasus tabrakan kapal di perairan Sunda Kelapa ada jatuh korban meninggal. Media semuanya menyalahkan kami, tapi akhirnya hakim menjatuhkan putusan positif bagi klien kami.

“Kami tidak pernah menanggapi pemberitaan media saat itu,” imbuhnya.

Zong dan anak buah kapal (ABK) Ever Judger pun berkomitmen menjalani prosedur pemeriksaan polisi. Sikap koperatif ini, diharapkan Beny, mampu melunakkan hati para penyidik agar secepatnya menuntaskan proses penyidikan kapal Ever Judger.

Pasalnya hingga kini, nasib 20 ABK Ever Judger terkatung-katung di perairan Teluk Balikpapan. Imigrasi mencekal seluruh ABK Ever Judger sebagai tindak lanjut permintaan polisi.

Beny meminta polisi memberikan kejelasan nasib ABK Ever Judger ini. Para ABK Ever Judger yang tidak terkait langsung kasusnya selayaknya tidak lagi dicekal.

“Kami harapkan ABK yang tidak terkait agar segera dilepaskan saja. Kami akan mendatangkan mereka kembali bila ternyata polisi membutuhkan keterangannya,” ujarnya.

Permintaan ini sepertinya akan lama memperoleh respon penyidik polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Pol. Yustan Alpiani mengatakan bahwa timnya sedang fokus memeriksa memeriksa tersangka tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah.

“Kita lihat saja nanti, kami fokus pemeriksaan tersangka dahulu,” tegasnya.

Penyidik sudah tiga kali memeriksa Zong. Keterangan Zong akan dikonfirmasi kepada para ABK yang berada di tempat kejadian perkara. Pada saat itulah, polisi akan memilah kesaksian ABK yang punya keterkaitan atau tidak.

“Nanti kami putuskan saat proses pemeriksaan semuanya sudah selesai,” tuturnya.

Nahkoda MV Ever Judger diduga ceroboh memasuki zona merah Perairan Balikpapan dan jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara dan menyebabkan kebakaran hebat sehingga lima orang nelayan meninggal.

Nahkoda kapal berbendera Panama dan bervolume 75 ribu metrik ton ini dijerat dengan pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan. Ancaman penjaranya 3 tahun hingga 15 tahun. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pun sudah memastikan identifikasi material jangkar kapal dan pipa minyak.

Selain itu, Pertamina (Persero) resmi melayangkan gugatan perdata kepada pemilik kapal, Judger Holding Company Limited, yang bermarkas di British Virgin Island. Selain gugatan, Pertamina Balikpapan juga fokus pada upaya penyelamatan lingkungan di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan pemerintah daerah.

“Soal gugatan di bawah kontrol korporasi, kami di sini fokus dalam penyelamatan lingkungan,” kata Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha.

Kementerian Lingkungan sudah menyerahkan sejumlah rekomendasi penyelamatan perairan teluk pascatumpahan minyak mentah ini. Pertamina berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi agar perairan Teluk Balikpapan kembali lestari dalam kurun waktu sekian bulan ke depan.

“Kontrolnya di bawah komando Kementerian Lingkungan dan pemerintah daerah setempat. Kami fokus mendukung penuh rekomendasi yang sudah diputuskan,” papar Yudy.

Setidaknya, terdapat 17 unit kapal berikut ratusan personel teknik yang siap menunggu perintah operasi sesuai amanat tim terpadu. Pertamina sudah mengindentifikasi empat zona konsentrasi tumpahan minyak di Area Rede, Kolam Labuh, Pantai Monpera, lepas pantai dan wilayah sekitarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dipertanyakan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Investasi dan bansos pendorong utama ekonomi kuartal I 2018

- Persiapan pembukaan Kedubes AS di Yerusalem

- Isu kesehatan yang terpinggirkan dalam Pilkada

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
667
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Tampilkan semua post
BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
#1
Kejelasan status hukum ABK Ever Judger dipertanyakan

Kapal MV Ever Judger yang menjadi biang pencemaran limbah minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sudah sepekan nahkoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi (50), merasakan pengabnya sel polisi. Polda Kaltim menahan nahkoda berkebangsaan Thiongkok itu dalam kasus tumpahan minyak mentah (crude oil) di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, tim kuasa hukum Zong menangggapi penahanan itu dengan dingin. “Penahanan tersangka menjadi hak subyektif penyidik,” kata Beny Lesmana, Advocate Law Practice Christie Alliance, saat dihubungi Beritagar.id, Selasa (8/5/2018).

Polda Kaltim menahan Zong Deyi sejak selesai pemeriksaan pertama statusnya sebagai tersangka (1/5). Adapun dalam pemeriksaan itu, selain ditemani Beny, Zong didampingi Ponco Nugroho dan Rita Erna.

Beny menjelaskan, pertarungan sebenarnya adalah di pengadilan kasus pencemaran lingkungan. Saat ini Beny dan kawan-kawannya fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk disampaikan kepada hakim.

“Nanti kan dalam proses persidangan akan lebih terbuka. Akan kami sampaikan hal hal soal kasus ini,” paparnya.

Tim kuasa hukum sudah sepakat agar tidak terlalu berpolemik soal Ever Judger di pemberitaan media. Kebetulan, Christie Alliance Law Practice berpengalaman dalam pembelaan hukum kasus-kasus yang dialami industri pelayaran nasional dan internasional.

“Seperti saat pembelaan kasus tabrakan kapal di perairan Sunda Kelapa ada jatuh korban meninggal. Media semuanya menyalahkan kami, tapi akhirnya hakim menjatuhkan putusan positif bagi klien kami.

“Kami tidak pernah menanggapi pemberitaan media saat itu,” imbuhnya.

Zong dan anak buah kapal (ABK) Ever Judger pun berkomitmen menjalani prosedur pemeriksaan polisi. Sikap koperatif ini, diharapkan Beny, mampu melunakkan hati para penyidik agar secepatnya menuntaskan proses penyidikan kapal Ever Judger.

Pasalnya hingga kini, nasib 20 ABK Ever Judger terkatung-katung di perairan Teluk Balikpapan. Imigrasi mencekal seluruh ABK Ever Judger sebagai tindak lanjut permintaan polisi.

Beny meminta polisi memberikan kejelasan nasib ABK Ever Judger ini. Para ABK Ever Judger yang tidak terkait langsung kasusnya selayaknya tidak lagi dicekal.

“Kami harapkan ABK yang tidak terkait agar segera dilepaskan saja. Kami akan mendatangkan mereka kembali bila ternyata polisi membutuhkan keterangannya,” ujarnya.

Permintaan ini sepertinya akan lama memperoleh respon penyidik polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Pol. Yustan Alpiani mengatakan bahwa timnya sedang fokus memeriksa memeriksa tersangka tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah.

“Kita lihat saja nanti, kami fokus pemeriksaan tersangka dahulu,” tegasnya.

Penyidik sudah tiga kali memeriksa Zong. Keterangan Zong akan dikonfirmasi kepada para ABK yang berada di tempat kejadian perkara. Pada saat itulah, polisi akan memilah kesaksian ABK yang punya keterkaitan atau tidak.

“Nanti kami putuskan saat proses pemeriksaan semuanya sudah selesai,” tuturnya.

Nahkoda MV Ever Judger diduga ceroboh memasuki zona merah Perairan Balikpapan dan jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara dan menyebabkan kebakaran hebat sehingga lima orang nelayan meninggal.

Nahkoda kapal berbendera Panama dan bervolume 75 ribu metrik ton ini dijerat dengan pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan. Ancaman penjaranya 3 tahun hingga 15 tahun. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pun sudah memastikan identifikasi material jangkar kapal dan pipa minyak.

Selain itu, Pertamina (Persero) resmi melayangkan gugatan perdata kepada pemilik kapal, Judger Holding Company Limited, yang bermarkas di British Virgin Island. Selain gugatan, Pertamina Balikpapan juga fokus pada upaya penyelamatan lingkungan di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan pemerintah daerah.

“Soal gugatan di bawah kontrol korporasi, kami di sini fokus dalam penyelamatan lingkungan,” kata Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha.

Kementerian Lingkungan sudah menyerahkan sejumlah rekomendasi penyelamatan perairan teluk pascatumpahan minyak mentah ini. Pertamina berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi agar perairan Teluk Balikpapan kembali lestari dalam kurun waktu sekian bulan ke depan.

“Kontrolnya di bawah komando Kementerian Lingkungan dan pemerintah daerah setempat. Kami fokus mendukung penuh rekomendasi yang sudah diputuskan,” papar Yudy.

Setidaknya, terdapat 17 unit kapal berikut ratusan personel teknik yang siap menunggu perintah operasi sesuai amanat tim terpadu. Pertamina sudah mengindentifikasi empat zona konsentrasi tumpahan minyak di Area Rede, Kolam Labuh, Pantai Monpera, lepas pantai dan wilayah sekitarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dipertanyakan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Investasi dan bansos pendorong utama ekonomi kuartal I 2018

- Persiapan pembukaan Kedubes AS di Yerusalem

- Isu kesehatan yang terpinggirkan dalam Pilkada

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.