Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eksanpobtc1Avatar border
TS
eksanpobtc1
'Live Streaming' Anak Majikan Mandi, TKI Hong Kong Dibui
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga kerja
asal Indonesia ( TKI ) di Hong Kong divonis
tiga bulan penjara lantaran menayangkan
video anak-anak majikannya yang sedang
mandi, Senin (16/4).
Yuli Kristiani, 28 tahun, merekam tiga
dari empat anak majikan meski ibu
mereka melarang dia memotret atau
memvideokan anak-anaknya tanpa izin.
Tayangan live streaming Facebook selama
17 menit itu memperlihatkan anak-anak
Hong Kong yang sedang mandi telanjang
diguyur air pancuran.
Pengadilan Hong Kong Timur
mendengarkan bahwa Yuni merekam
video tersebut pada 1 Desember lalu,
meski ibu mereka, majikannya, melarang
dia memotret atau memvideokan anak-
anaknya tanpa izin.
Dilansir South China Morning Post, Yuni
disebut telah mendapatkan
pengampunan dari keluarga, seperti
disebut dalam surat mitigasi, setelah dia
mengaku bersalah dalam satu tuduhan
yakni mendapat akses ke komputer
dengan niat tidak jujur.
Rekaman dimulai dengan foto Yuni dari
jarak dekat dengan kamera ponselnya,
yang lalu diletakkan di wastafel, sebelum
menunjukkan tayangan bocah laki-laki
berusia lima tahun dalam keadaan
telanjang di bak mandi.
"Tunggu, kamera tidak bisa merekam
kamu," kata Yuni saat si bocah keluar dari
bak mandi untuk berpakaian.
Yuni terlihat tersenyum di kamera,
sedangkan si bocah tampak tak senang
sehingga menampik ponsel Yuni dan
berkata, "Jangan foto saya."
Bocah itu juga terdengar bertanya soal
apakah dia masih direkam, dimana Yuni
terdengar menjawab "Tidak", sebelum
dia memanggil anak majikannya yang lain,
bocah kembar berusia tujuh tahun
dengan nama China dan merekam saat
mereka mandi di pancuran.
Video itu menuai perhatian majikannya
setelah seorang tetangga melihatnya di
laman Facebook. Si majikan lalu
mengidentifikasi ketiga anaknya dalam
video dan melapor polisi. Video itu
dihapus dua hari kemudian.
Saat ditanya, Yuni pada awalnya
menyebut bahwa anak-anak majikannya
yang minta merekam video itu untuk
bersenang-senang. Namun kepada polisi,
anak-anak itu menyatakan mereka tidak
setuju direkam dan tidak pernah
menggunakan ponsel Yuni.
Yuni juga menyebut bahwa dia tidak
sengaja memposting video itu, dan
bersikukuh anak-anak majikannyalah
yang merekam video itu dengan
ponselnya. Lewat surat mitigasi,
pengacara Yuni menyatakan kliennya
tidak mengetahui konsekuensi
perbuatannya dan menyesalinya.
Pengadilan Hong Kong memutuskan
bahwa hal itu adalah kasus serius dan
merupakan pelanggaran privasi.
Hukuman tiga bulan penjara merupakan
keringanan dari tuntutan sebelumnya
empat setengah bulan, karena Yuni telah
mengaku bersalah.

https://m.cnnindonesia.com/internasional/20180416203930-113-291248/live-streaming-anak-majikan-mandi-tki-hong-kong-dibui

emoticon-DP emoticon-DP emoticon-DP emoticon-DP emoticon-DP emoticon-DP
0
4.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
abutourAvatar border
abutour
#11
Yuni cayang mending cumi loe streaming ke juragan laki elo ,sapa tau loe naik gaji emoticon-Marah
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.