Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wiraprasta333Avatar border
TS
wiraprasta333
Rakyat Aceh Demo Tolak Cambuk Tertutup
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melancarkan aksi di depan Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

Dipilihnya Amel Convention Hall sebagai lokasi aksi karena di gedung itu, Menkumham, Yasonna Laoly sedang memberikan pembekalan kepada 658 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh.

Aksi tersebut dilancarkan karena munculnya isu bahwa uqubat (hukuman) cambuk akan dilakukan secara tertutup atau dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Baca: Seorang Siswa Tak Berbusana Kabur Lewat Jendela Kamar Siswi Menuju Kebun Kopi

Padahal selama ini, hukuman cambuk di Aceh selalu dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 7 tahun 2013.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan tiga lembar spanduk yang bertuliskan, 'Menkumham Jangan Intervensi Syariat Islam di Aceh', 'Rakyat Aceh Menolak Cambuk Tertutup', dan 'Cambuk di Lapas = Cambuk dilepas'.

Rencana pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas diikat dengan penandatangan MoU.

Nota perjanjian itu ditandatangani bersama antara Menkumham RI, Yasonna Laoly dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Baca: BREAKING NEWS: Buronan Pembunuh Sopir Taksi Online Ditembak Mati di Brebes

Namun hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapatkan keterangan dari Gubernur Aceh, terkait rencana tersebut.

Saat ini, kegiatan pembekalan masih berlangsung di Amel Convention Hall.

http://www.tribunnews.com/regional/2...ambuk-tertutup

Pemerintah Provinsi Aceh tidak akan lagi melaksanakan hukum cambuk di tempat umum atau mencatatkan pelaksanaan hukuman cambuk, Reuters melaporkan, Kamis (12/4).

Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam dan menerapkan hukum cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian dan perzinahan. Pada 2014, Aceh melarang homoseksualitas.

Langkah untuk membatasi akses ini, muncul hampir satu tahun setelah dua orang yang didakwa melakukan hubungan seksual gay, dihukum cambuk di muka umum. Pelaksanaan hukuman kedua orang itu disiarkan secara langsung dan diunggah di internet. Tindakan ini memicu kritik internasional.

Baca: Pernyataan Amnesty International: Mencambuk Pria Gay Sesuatu yang Keterlaluan

“Tahanan tersebut hanya dihukum sekali. Namun bila pelaksanaan hukuman direkam dalam video dan diunggah di YouTube, dia akan dihukum sepanjang hidupnya dengan gambar-gambar tersebut,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada para wartawan. Irwan di akan mengeluarkan surat keputusan untuk mengubah peraturan tersebut.

Dia menambahkan anak-anak tidak akan lagi diperbolehkan untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman fisik.

“Bayangkan bila anak-anak menyaksikan hukuman dan ada yang bertepuk tangan...apakah itu arti hukum Islam,” kata Irwandi menambahkan.

Baca: Wacana Pancung dan Penerapan Syariat Islam di Aceh

Pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum diberlakukan di Aceh pada 2005 dan didukung oleh banyak warga Aceh. Beberapa anggota DPRD Provinsi Aceh tidak setuju dengan keputusan gubernur. Gubernur Aceh tidak membutuhkan persetujuan DPRD untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut.

“Hal-hal seperti ini seharusnya dikonsultasikan dengan dewan, kalau tidak, ini inkonstitusional,” kata Ketua DPRD Aceh Muharuddin. [ft]

https://www.voaindonesia.com/a/aceh-...m/4343703.html
0
1.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
bpln.bossAvatar border
bpln.boss
#12
Quote:


emoticon-Ngakak BDSM
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.