banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Boediono Jd Tersangka Korupsi Bank Century,Kadiv Advokasi Demokrat:Mestinya Sri Mulya
Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu

TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus Century.

Permohonan itu untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, serta KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.

Menanggapi kabar tersebut, salah satu netizen mengatakan,"apakah penetapan Pak Budiyono oleh KPK dengan bidikan selanjutnya Pak SBY itu sbg Bargaining kepada Partai Demokrat agar bersama dalam barisan??? mohon advis om "

Kadiv Advokasi Demokrat, Ferdinand Huatahean menjawab,"Tidak ada itu. Mestinya Sri Mulyani dulu baru pak Boediono".

Menambahkan, netizen lain mengatakan,"Betul Sri Mulyani yg bertanggung jawab seutuhnya".

Ditanggapi kembali oleh Ferdinand dengan mengatakan,"Aneh memang, Wapres dikenakan sementara Sri Mulyani tidak. Padahal penanggung jawab adalah SMI".

Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. (TribunWow/Dian Naren)

http://wow.tribunnews.com/2018/04/11/boediono-jadi-tersangka-korupsi-bank-century-kadiv-advokasi-demokrat-mestinya-sri-mulyani-dahulu?_ga=2.262257100.1373492485.1521423033-1714399747.1483309439

Sri Mul skip doong...pokoknya gitulahhemoticon-Big Grin
0
9.7K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
es.sempakjasjusAvatar border
es.sempakjasjus
#1
Sri mul itu ibarat Kotak AMAL nye jokowi emoticon-Malu
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.