bandarnewsAvatar border
TS
bandarnews
Zumi Zola Huni Rutan KPK


KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi sebelumnya telah ditetapkan tersangka karena menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Jambi tahun 2014?2017.

"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Sebelum ditahan, KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Zumi yang telah

mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal penahanannya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung masuk mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014?2017 pada 2 Februari 2018.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur Jambi periode 2016?2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut. Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara maskimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014?2017 dan penerimaan lain.
0
1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
ronaldbrunoAvatar border
ronaldbruno
#5



Kurang minum jamu om cumi baik emoticon-Wakaka
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.