netralnewsAvatar border
TS
netralnews
Sindir Ratna? Sandi: Mobil Ibu Saya Diderek Tak Protes, Padahal Anaknya Wagub
JAKARTA, NNC - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, mobil ibunya, Mien Rachman Uno, juga sempat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, namun sang ibu mengikuti aturan yang ada dan tidak protes.

Sandi menceritakan hal tersebut dalam menanggapi protes dan somasi yang dilayangkan aktivis Ratna Sarumpaet kepada Dishub DKI yang menderek mobilnya beberapa waktu lalu.

"Ini sharing sedikit ya, kemarin nggak banyak yang tahu, tapi mobil ibu saya juga keangkut di dekat rumah saya, karena saya bilang di Senopati, rumah ibu saya dekat situ," ujar Sandi di Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

"(meski) Diangkat (Petugas Dishub DKI) dia nggak protes walau anaknya Wagub. Dia mengikuti saja SOP (standar operasional prosedur)," ucap dia.

Karenanya, Sandi mengapresiasi kinerja Dishub DKI dalam menertibkan mobil yang terparkir di sembarang tempat, dan tidak tebang pilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

“Kita ingin sekarang Dinas Perhubungan melakukan sesuai kewenangannya, apa yang menjadi SOP, kita pasti terus sosialisasikan untuk adopsi Perda ini. Jangan sampai kita lemah dalam enforcement Perda ini,” katanya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, ketegasan dalam menjalankan Perda tersebut, adalah bagian dari komitmen dia dan Gubernur Anies Baswedan.

"Tapi tentunya kita ingin diskursus ini jadinya hasilnya positif bahwa kedepan Pak Anies dan saya ini ingin ada ketegasan dalam menerapkan Perda dan juga ada SOP," paparnya.

Lebih jauh Sandi berharap, selain Dishub, instansi lain di Pemprov DKI juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar memahami SOP yang ada.

"Tapi ini bukan hanya berhenti di Dishub ya, tapi juga dinas yang lain. 
Mereka harus punya kemampuan untuk mensosialisasikan bagaimana SOP ini dipahami juga oleh masyarakat, dan bagaimana juga ini dipatuhi," ucap dia.

"Jadi tidak ada sistemnya yang anekdotal. Ini semua tersosialisasikan dengan baik. Dan smart city sebenarnya memiliki tugas yang utama karena penyebaran informasi ini sebetulnya juga menjadi tugas dari smart city," tandasnya.

Sebelumnya, Ratna melayangkan surat somasi kepada Dishub DKI, pada Senin (9/4/2018), atas insiden penderekan mobilnya yang dilakukan oleh petugas Dishub pada Selasa (3/4/2018), di depan Taman Hutan Tebet, Jakarta Selatan. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi somasi tersebut.

“Posisi mobil sesuai pasal 1 ayat 16 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Ratna Sarumpaet saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).  

"Petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Pergub DKI Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,” paparnya.

Ditambahkan Ratna, petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan bagi dia untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat 1, ayat 2, 3,4 dan 5 perda nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran.

"Petugas derek telah melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan dan telah mengabaikan prinsip kodw etik, perilaku, integritas, dan moralitas sesuai dgn pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor tahun 2014 tentang ASN," tegas wanita yang juga berprofesi sebagai seniman ini.

Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono

Sumber Berita
0
2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
mendadakrangerAvatar border
mendadakranger
#5
Melanggar aturan kok bangga ? emoticon-Wakaka emoticon-Ngakak emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.