.ozzoi.Avatar border
TS
.ozzoi.
Anies Baswedan vs Dishub DKI: Siapa Bayar Denda Ratna Sarumpaet?
Denda pelanggaran parkir mobil aktivis sosial dan kesenian Ratna Sarumpaet sebesar Rp 500 ribu diduga sudah dibayar sehingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembalikan mobil itu kepada pemiliknya. Masih misteri di tengah berdebatan Gubernur Anies Baswedan dengan Dishub, siapa yang membayar denda tersebut.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko mengatakan, anak buahnya tak bersalah karena mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet pada Rabu siang, 4 April 2018, sehari setelah diderek dari Taman Tebet, Jakarta Selatan. Dia tak menerangkan secara detil dan lugas. Sigit hanya menuturkan bahwa mekanisme pengembalian barang sitaan mirip tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas di pengadilan.

“Tidak perlu yang melanggar yang (harus) melakukan pembayaran denda (sendiri),“ katanya di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat, 6 April 2018.


Ads by Kiosked
Karena melanggar aturan parkir, Ratna dikenai denda Rp 500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.


Lihat: Anies Baswedan Salahkan Dishub DKI Soal Mobil Ratna Sarumpaet

Sigit tak menerangkan siapa yang melunasi denda mobil Ratna. Ratna Sarumpaet menyatakan tak pernah membayar denda. Bahkan, dia menilai dirinya tak bersaalah sehingga menyiapkan somasi terhadap Dishub DKI atas penyitaan mobilnya.

Menurut Ratna Sarumpaet, teleponnya kepada Gubernur Anies Baswedan tak berbalas sehingga dia menghubungi salah satu staf Gubernur DKI. Menurut Ratna, anak buah Anies Baswedan itu berjanji mengurus masalah itu.

“Jam 11.00 (siang), (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” katanya kepada Tempo via telepon, Rabu, 4 Maret 2018.

Dia menerangkan, terpaksa menghubungi Anies Baswedan karena merasa tak bersalah tapi mobilnya diderek. Petugas Dishub berkeras menderek dengan alasan menjalankan perintah atasannya. "Saya telepon dong, Gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan,” ucap pendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.

John Odhius, staf khusus Anies Baswedan yang ditelepon Ratna Sarumpaet ketika mobilnya diderek, tidak mau banyak bicara tentang kasus ini. “Biar Bu Ratna saja yang jelasin,” kata John di Balai Kota DKI, Kamis, 5 April 2018.

John membantah meminta petugas Dishub DKI untuk mengembalikan mobil Ratna tanpa denda, seperti yang dituduhkan oleh Gubernur Anies Baswedan. “Saya enggak kenal (orang) Dishub.”

Penjelasan Sigit tentang mekanisme pengembalian mobil sitaan merupakan jawaban atas tuduhan Anies Baswedan bahwa petugas Dishub telah menyalahi prosedur karena mengembalikan mobil Ratna tanpa proses sesuai aturan. Padahal, menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansah, Ratna Sarumpaet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh," katanya pada Rabu, 4 April 2018.

Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. Parkir on the street diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Dia pun menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."

Menurut Anies, telepon dari Ratna itu tak menghentikan penderekan mobil oleh petugas Dishub. "Jadi tidak ada intervensi sedikitpun,” kata Gubernur Anies Baswedan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis, 5 April 2018.

Dia mempersoalkan mengapa mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan begitu saja. Menurut Anies Baswedan, pengembalian mobil oleh petugas Dishub sebuah kekeliruan. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi pegawai negeri sipil lainnya supaya jangan menumbuhkan kebiasaan takut kepada atasan. “Karena ini warisan takut kepada atasan. Jangan. Kalau menjadi pegawai pemerintah, bekerjanya harus takut pada prosedur.”

Anies menilai, pengembalian mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Dishub. Petugas yang bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut mendapatkan teguran dari atasannya. Apalagi, dia tidak pernah memberikan instruksi untuk mengembalikan mobil Ratna Saraumpaet.

“Itu kebiasaan buruk itu. Apakah teman Pak Gubernur atau bukan teman Pak Gubernur, prosedurnya sama. Dan jangan pernah takut sama Gubernur. Takutlah sama prosedur,” ujar Anies Baswesan menasihati.

Menanggapi Anies Baswedan, Sigit Wijatmoko menyatakan dirinya yakin bawahannya yang menindak Ratna Sarumpaet telah menjalankan standar prosedur kerja sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Laporan dari anggota, SOP (standard operating procedure) telah dijalankan," tutur Sigit.

https://metro.tempo.co/read/1077049/anies-baswedan-vs-dishub-dki-siapa-bayar-denda-ratna-sarumpaet



drama apalagi anus asu enih? emoticon-fuck2
0
8.6K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
masmomonAvatar border
masmomon
#7
wah siapa nih yg dermawan bayarin dendanya mak paet??
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.