- Beranda
- Entrepreneur Corner
DISKUSI Semua tentang impor/ekspor/shipping/forwarding/bea cukai - Part 3
...
TS
one_starlight
DISKUSI Semua tentang impor/ekspor/shipping/forwarding/bea cukai - Part 3
Maap sebelumnya kalo ini salah tempat.
Aku lihat forum bisnis di sini lebih banyak di isi dengan iklan2 PTC dan MLM online yg gak jelas juntrungannya.
Di sini aku coba mengangkat sebuah topik tentang segala yg berkaitan dengan ekspor/impor dan bea cukai, bahkan jika memungkinkan para forwarder bisa membagi informasi di sini dan mendapatkan klien
KPK saat ini tengah mengawasi ketat bea cukai yang menyebabkan para importir mendapatkan kesulitan dalam mengeluarkan barang.
Ayo mari diskusi dan dibuka semuanya di sini
Kalo sempet nanti aku upload buku panduan BTBMI untuk pajak bea cukai.

DOWNLOAD BTBMI
Aku lihat forum bisnis di sini lebih banyak di isi dengan iklan2 PTC dan MLM online yg gak jelas juntrungannya.
Di sini aku coba mengangkat sebuah topik tentang segala yg berkaitan dengan ekspor/impor dan bea cukai, bahkan jika memungkinkan para forwarder bisa membagi informasi di sini dan mendapatkan klien

KPK saat ini tengah mengawasi ketat bea cukai yang menyebabkan para importir mendapatkan kesulitan dalam mengeluarkan barang.
Ayo mari diskusi dan dibuka semuanya di sini

Kalo sempet nanti aku upload buku panduan BTBMI untuk pajak bea cukai.

DOWNLOAD BTBMI
paijo.senju99 dan 18 lainnya memberi reputasi
13
676.7K
5.5K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
22.1KThread•5KAnggota
Tampilkan semua post
kenshiro
#1512
SPBL-BK
Selamat siang gan,
Ane mohon pencerahan nih.
Kebetulan kantor ane dikirimi sampel barang lampu T8 LED dgn HS Code 85395000 sebanyak 4 pcs dari pabrik di China via TNT.
Nah, itu barang ketahan di Bea Cukai Kualanamu Medan dan ane dikirimi Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK).
Ane diminta untuk melengkapi persyaratan impor berupa Laporan Surveyor/Certificate of Inspection / API - P - Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 dan diminta menghubungi Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Kantor ane sudah ada API-U sih.
Nah, pertanyaan ane, gmana caranya ngurus itu Laporan Surveyor?
Padahal sampe barang lampu tsb tdk untuk dijual.
Terima kasih.
Ane mohon pencerahan nih.
Kebetulan kantor ane dikirimi sampel barang lampu T8 LED dgn HS Code 85395000 sebanyak 4 pcs dari pabrik di China via TNT.
Nah, itu barang ketahan di Bea Cukai Kualanamu Medan dan ane dikirimi Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK).
Ane diminta untuk melengkapi persyaratan impor berupa Laporan Surveyor/Certificate of Inspection / API - P - Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 dan diminta menghubungi Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Kantor ane sudah ada API-U sih.
Nah, pertanyaan ane, gmana caranya ngurus itu Laporan Surveyor?
Padahal sampe barang lampu tsb tdk untuk dijual.
Terima kasih.
Diubah oleh kenshiro 12-01-2018 15:43
0