Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Mengenal Sunda Wiwitan dan Agama Sunda yang Lain

Mengenal Sunda Wiwitan dan Agama Sunda yang Lain

Reporter: Irfan Teguh

24 Agustus 2017

Mengenal Sunda Wiwitan dan Agama Sunda yang Lain

Anak-anak Baduy dalam turut hadir dalam acara Seba Baduy di Pendopo Rangkasbitung. tirto.id/Arimacs Wilander

Ingatan kolektif orang Sunda terhadap masa Hindu-Buddha bisa dibilang sangat tipis

Bertahannya agama-agama lokal Sunda di tengah dominasi enam agama resmi memantik problem laten tersendiri

Terdapat klaim Sunda adalah Islam, tapi mengapa kepercayaan lama bertahan di beberapa wilayah Sunda?

tirto.id - “Islam itu Sunda, Sunda itu Islam”. Jargon ini dicetuskan H. Endang Saifuddin Anshari, putra Isa Anshari (tokoh penting Masyumi). Kenapa jargon tersebut bisa muncul? 

Jakob Sumardjo dalam Paradoks Cerita-cerita Si Kabayan (2014) menerangkan hal itu dilandasi karakter masyarakat Sunda yang berbasis huma atau ladang. Dibanding kerajaan-kerajaan Jawa berbasis masyarakat sawah yang menetap, kebudayaan istana di kerajaan-kerajaan Sunda hanya berkembang di lingkungan terbatas masyarakat negara. 

Masyarakat negara adalah masyarakat Sunda di wilayah yang benar-benar dikuasai kerajaan secara langsung. Di luar wilayah kekuasaan kerajaan, masih terdapat kampung-kampung Sunda yang berpindah-pindah akibat hidup dari berladang.

Hidup yang berpindah-pindah membuat ikatan istana dan rakyat di luar wilayah kekuasaan sangat longgar. Ini membuat ulama leluasa keluar-masuk kampung-kampung Sunda. Tidak mengherankan bila kenangan terhadap zaman kebudayaan Hindu amat tipis bagi kalangan masyarakat Sunda. Hal ini tercermin dalam mitos-mitos rakyat terhadap penyebar Islam seperti Kian Santang.

“Mereka percaya bahwa agama Islam itu sudah sejak awal ada di Sunda. Sunda itu Islam,” tulis Sumardjo.

Kanékés dan Ajaran Sunda Wiwitan

Jika menilik agama mayoritas etnis Sunda hari ini, paparan Jakob Sumardjo tersebut bisa jadi benar. Namun kenyataannya, beberapa daerah di Jawa Barat dengan mayoritas etnis Sunda sampai sekarang masih ada sistem kepercayaan lain di luar Islam atau agama-agama lain yang diakui pemerintah. Salah satunya, dan mungkin yang paling terkenal, adalah Sunda Wiwitan.

Edi S. Ekadjati dalam Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah (1995), dengan mengambil contoh masyarakat Kanékés di Banten, mencoba menjelaskan tentang Sunda Wiwitan.  

“Wiwitan berarti mula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Menurut Carita Parahiyangan adalah agama Jatisunda,” tulisnya seraya mengakui informasi yang ia dapatkan terhitung sedikit karena orang Kanékés cenderung tertutup membicarakan kepercayaannya. 

Ia menambahkan, jika isi agama Sunda Wiwitan dideskripsikan, tampak keyakinan kepada kekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa), Batara Jagat (Penguasa Alam), dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib), yang bersemayam di Buana Nyungcung. Semua dewa dalam konsep agama Hindu (Brahma, Wisnu, Syiwa, Indra, Yama, dan lain-lain) tunduk kepada Batara Séda Niskala.

Dalam mitologi orang Kanékés, ada tiga macam alam:  (1) Buana Nyungcung, tempat bersemayam Sang Hiyang Keresa, yang letaknya paling atas; (2) Buana Panca Tengah, tempat manusia dan makhluk lain berdiam; dan (3) Buana Larang, yaitu neraka yang letaknya paling bawah. 

Antara Buana Nyungcung dan Buana Panca Tengah terdapat 18 lapisan alam, tersusun dari atas ke bawah. Lapisan teratas bernama Bumi Suci Alam Padang atau menurut kropak 630 bernama Alam Kahiyangan atau Mandala Hiyang. Lapisan alam ini tempat tinggal Nyi Pohaci Sanghiyang Asri dan Sunan Ambu.

Sang Hiyang Keresa menurunkan tujuh batara di Sasaka Pusaka Buana. Salah satu dari 7 batara itu ialah Batara Cikal, yang dipercaya paling tua, yang dianggap leluhur orang Kanékés. Keturunan batara yang lain memerintah di daerah-daerah lain (Karang, Jampang, Sajira, Jasinga, Bongbang, dan Banten).

“Kata menurunkan (nurunkeun) pada hubungan Sang Hiyang Keresa dengan 7 batara, bukan berarti melahirkan seperti layaknya orangtua kepada anaknya, melainkan mendatangkan (dari Buana Nyungcung ke Buana Tengah). Dari nama-nama batara (Wisawara, Wisnu, Brahma), tampak masuknya pengaruh agama Hindu ke dalam sistem kepercayaan orang Kanékés,” tulisnya. 

Orang Kanékés juga percaya tanah atau daerah di dunia ini (Buana Panca Tengah) dibedakan berdasarkan tingkatan kesucian. Tempat paling suci adalah Sasaka Pusaka Buana. Selanjutnya, berturut-turut, kampung dalam, kampung luar panamping), Banten, Tanah Sunda, dan luar Sunda. Pusat dunia serta pusat dalam lingkungan Desa Kanékés adalah Sasaka Pusaka Buana. Dan Desa Kanékés adalah pusat dalam lingkungan daerah Banten. Sedangkan Banten adalah pusat dalam lingkungan Tanah Sunda.

Masih eksisnya Sunda Wiwitan, menurut Dadan Wildan dalam artikel "Perjumpaan Islam dengan Tradisi Sunda" (Pikiran Rakyat, 26 Maret 2003) lantaran komunitas penganut taat ajaran Sunda Wiwitan dengan sepenuh sadar memisahkan diri dari masyarakat Sunda lain ketika Islam masuk ke Kerajaan Pakuan Pajajaran. Ini terdapat dalam cerita Budak Buncireung, Dewa Kaladri, dan pantun Bogor versi Aki Buyut Baju Rambeng dalam lakon Pajajaran Seureun Papan.

Kepercayaan Sunda yang Lain

Selain Sunda Wiwitan di Kanékés, masih ada agama lokal etnis Sunda lain yang masih dianut sampai sekarang oleh beberapa kelompok masyarakat. Salah satunya ajaran Madrais di Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Meski awalnya dibesarkan dalam tradisi Islam, pada 1921, Madrais melahirkan ajaran baru yang mengajarkan paham Islam dengan kepercayaan lama (pra-Islam) masyarakat Sunda yang agraris. Ia menyebutnya sebagai Ajaran Djawa Sunda atau masyhur dengan sebutan Madraisme.

Dadan Wildan menambahkan, Madrais menetapkan tanggal 1 Sura sebagai hari besar sérén taun yang dirayakan secara besar-besaran. Dewi Sri atau Sanghyang Sri atau Dewi Padi dalam ajaran ini adalah sosok amat dihormati melalui upacara-upacara religius daur ulang penanaman padi serta ajaran budi pekerti dengan mengolah hawa nafsu agar hidup selamat.

Ajaran Madrais menyebar ke beberapa daerah di Jawa Barat, salah satunya di Kampung Cireundeu, Cimahi. Hal ini tampak dari keberadaan foto Madrais di aula pertemuan kampung tersebut. Masyarakat Cireundeu yang masih memeluk teguh kepercayaan lama ini sehari-hari memakan singkong dalam berbagai bentuk olahan. 

Pada 17 September 1927, seorang tokoh kebatinan Mei Kartawinata (1898-1967) mendapat wangsit di Subang untuk berjuang melalui pendidikan, kerohanian, dan pengobatan melalui perkumpulan Perjalanan yang mengibaratkan hidup manusia seperti air dalam perjalanannya menuju laut dan bermanfaat sepanjang jalan. 

Mei Kartawinata kemudian mendirikan aliran kepercayaan perjalanan yang dikenal “Agama Kuring” (Agamaku) dan pendiri Partai Permai di Ciparay, Kabupaten Bandung. Di Ciparay, hingga kini, terdapat bangunan serupa aula, tempat penghaturan ibadat dari Agama Kuring. 

Kartawinata juga menulis buku Budi Daya pada 1935 yang dijadikan “kitab suci” oleh para pengikutnya. Ajaran yang memadukan sinkretisme antara ajaran Sunda Wiwitan, Hindu, Buddha, dan Islam, ini masih dianut oleh beberapa kalangan sampai sekarang.     

Imam Mudrika, misalnya, sempat menulis Filsafat Sunda Wiwitan: Niskala Purbajati yang disajikan dalam bentuk puisi Sunda Kuna. Asep Salahudin, kolumnis dan salah satu penerima Anugerah Budaya Kota Bandung 2016, mencoba menafsirkan secara umum apa yang tersaji di buku tersebut. 

Menurutnya, spiritualisme dalam konteks Purbajati harus dimaknai sebagai iman yang lintas batas kepercayaan. Iman yang tidak dilembahakan ke dalam agama yang eksklusif, tapi lebih kepada religiositas yang bergerak dalam getar-getar alam penghayatan batin yang justru melampaui "lembaga agama". Asep menganggapnya lebih sebagai spiritualitas yang membebaskan dan membawa perubahan (transformatif).

“Iman yang mendebarkan karena seseorang masuk dalam intimasi sekujur jiwanya, atau Pascal menyebutnya du couer. Iman yang ‘hidup dalam kekudusan’ untuk menyebarkan terang ke segala arah penjuru mata angin tatar Pasundan,” tulisnya.

Asep menambahkan spiritualisme Purbajati bukanlah pengalaman iman sebagaimana dimaknai banyak orang dengan istilah "kepercayaan transenden" yang pasif dan cenderung memaknai kebenaran hanya sebagai miliknya. Ia menilainya lebih sebagai iman yang memberi peluang bagi pemaknaan kebenaran majemuk dan memberikan penghargaan tinggi terhadap realitas sosial yang plural.

Mengenal Sunda Wiwitan dan Agama Sunda yang Lain

Persoalan Sosial yang Dihadapi Agama Lokal

Masih bertahannya agama dan sistem kepercayaan lokal di masyarakat Sunda memantik problem tersendiri. Sejak awal sampai kiwari, mereka kerap menghadapi pelbagai tantangan sosial yang serius dan tak kunjung selesai. Tiadanya pengakuan pemerintah terhadap kepercayaan mereka kerap berimbas pada aktivitas sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan hajat masyarakat.

Contohnya, sebagian masyarakat Kampung Cireundeu yang memeluk ajaran Madrais kerap kesulitan ketika hendak mengurus kepentingan administratif. Hal ini dituturkan dua pemuda kampung tersebut, Yana dan Tri. Saya berbincang-bincang dengannya pada pertengahan 2016 dalam gelaran Asia Tourism Forum.

Sekali waktu, Tri hendak membuka rekening di salah satu bank swasta di Cimahi. Ketika mengisi formulir, ia dihadapkan pada isian kolom agama. Dengan ringan ia kemudian mengisi pilihan “agama lainnya” yang memang tersedia di formulir tersebut. 

Namun, ketika diberikan kepada petugas, ia disuruh memilih agama yang diakui pemerintah. Tentu hal ini membuatnya heran dan bertanya-tanya. Ia mencoba menjelaskan bahwa apa yang dianutnya bukanlah enam agama resmi yang diakui pemerintah (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Tapi si petugas bersikukuh. Akhirnya untuk kelancaran administrasi, ia mengalah. 
   
Contoh terbaru dan tengah memanas pekan ini adalah apa yang dihadapi oleh penganut ajaran Madrais di Cigugur, Kabupaten Kuningan. Mereka menghadapi persoalan agraria yang cukup pelik.

Pada acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara V yang digelar di Medan, 15-19 Maret 2017, Dewi Kanti—salah satu penganut ajaran Madrais—menyampaikan apa yang tengah dihadapi komunitas adatnya. 

Ia menerangkan hukum di Indonesia tidak melihat pengakuan hak-hak hukum komunal adat. Hakim lebih cenderung pada hak-hak warisan, faktor biologis. Itu berbeda dalam komunitas adat, yang membangun masyarakat berbasis kebersamaan. Antara pemimpin dan masyarakatnya sama-sama punya peran.

“Jadi sebagai pemimpin adat, leluhur kami memutuskan: Dulu, untuk seluruh aset itu, tidak ada istilah pembagian waris untuk anak-cucu. Jadi ini sudah menjadi hak komunal. Nah, ketika kami mengargumentasikan dalam argumentasi hukum, kami dianggap aneh. ‘Memang di Sunda ada masyarakat adat?’ katanya [mengutip perkataan hakim]. Apakah hakim tidak pernah tahu tentang masyarakat adat, atau memang dia hanya berkiblat pada hukum barat, sehingga dia tidak memahami situasi sosial masyarakat adat?” ujarnya.

Kasus yang kini mereka hadapi adalah satu objek tanah di mana tanah itu diberikan hak guna pakai kepada salah satu warga adat yang berjasa untuk pengembangan tradisi oleh sesepuh adat. Hak guna pakai ini diberikan secara lisan.

“Kalau dulu, kan, berdasarkan dawuh saja, belum tertulis, tidak tertulis, secara lisan. Dan sudah terjadi tiga puluh puluh tahun lebih, dan itu tidak pernah ada masalah. Nah, tiba-tiba, ada satu pengakuan mantan sekretaris lurah yang mengatakan mendapat wasiat dari leluhur kami, sesepuh adat kami, untuk tanah tersebut dibagikan kepada keturunan. Nah, hanya berdasarkan surat keterangan seorang sekretaris lurah itu jadi pertimbangan hakim."

Dewi Kanti menambahkan, komunitas adat telah menghadirkan sesepuh adat yang sekarang memimpin untuk memberikan keterangan. Tetapi, karena saat memberikan kesaksian ditanya agamanya, dan hakim seolah-olah kebingungan bagaimana menyumpah atau mengambil janji untuk yang memberikan kesaksian, akhirnya kesaksian tersebut tidak dipakai sebagai pertimbangan hakim.

Kasus ini sampai sekarang masih belum selesai. Persoalan-persoalan seperti beberapa contoh inilah yang sampai hari ini terus mengintai beberapa komunitas adat dan para penganut agama dan kepercayaan lokal di Jawa Barat.

“Kami tidak putus asa. Kami berpikir dengan atau tanpa negara mengakui kami, kami tetap bisa menjaga keutuhan komunitas. Di era globalisasi, kita masih bisa meneguhkan eksistensi komunitas masyarakat adat karuhun Sunda Wiwitan di Jawa Barat,” ujarnya.

======

Ralat: Dalam inti berita, sebelumnya ditulis lima agama resmi. Itu keliru. Yang akurat: pemerintah hanya mengakui enam agama resmi (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), yang menjadi basis dan celah diskriminasi negara terhadap penganut kepercayaan-kepercayaan lokal dan agama minoritas. 

Baca juga artikel terkait SUNDA atau tulisan menarik lainnya Irfan Teguh 

(tirto.id - irf/zen)

https://tirto.id/mengenal-sunda-wiwi...yang-lain-cvhD
0
44.8K
214
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread108.3KAnggota
Tampilkan semua post
dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
#221
5 Faktor Penyebab Parmalim (Pengikut Ugamo Malim) Berkurang Drastis

kaskus-image

Apa itu Ugamo Malim (Parmalim)?

Ugamo Malim adalah agama asli yang dianut Bangso Batak sebelum agama Kristen dan Khatolik dianut sebagian besar Batak.

Penganut Ugamo Malim disebut Parmalim.

Pimpinan tertinggi Ugamo Malim adalah Raja Sisingamangaraja I-XII.

Saat ini Parmalim tersisa di Tano Batak hanya sekitar 10.000 orang. Ugama Malim terpusat di Huta Tinggi, Laguboti Kabupaten Tobasa.

Pimpinan Parmalim bernama Raja Marnangkok Naipospos, meneruskan kepemimpinan Raja Sisingamangaraja Sinambela XII. Lambat laun pengikut Ugama Malim semakin berkurang, bahkan sangat drastis akhir-akhir ini. Jika dulu kita sering berjalan sekitar Kabupaten kita masih menjumpai warga yang mengakui Parmalim.

Bahkan teman kita di sekolah ataupun kampus sering bercerita tentang kepercayaan Ugamo Malim yang dia anut.

Namus saat ini, sangat susah kita menemukan warga pengikut Ugamo Malim (Parmalim).

kaskus-image

Banyak faktor yang mendasari hal tersebut terjadi. Berikut 5 faktor beserta ulasannya yang dapat kami jabarkan untuk anda yang ingin mengetahuinya:

1. Adanya sistem birokrasi negara yang mengharuskan setiap warga negara Indonesia harus memiliki KTP.

Mendapat dokumen kependudukan seperti KTP bukan hal yang mudah untuk mereka beraliran Parmalim seperti warga lainnya yang memiliki agama yang diakui negara saat ini (Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu). Sistem birokrasi inilah yang memaksa mereka untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Suatu penindasan kebebasan beragama yang jahat tapi terselubung oleh birokrasi.

Mereka yang memiliki kepercayaan Parmalim dapat saja mengakali dengan cara pura-pura pindah agama agar dapat memiliki KTP. Tapi sampai kapan? Penyesalan di dalam hati mereka (kepercayaan Parmalim) sering menghantui atas tindakan kebohongan mereka. Dan bisa saja hal tersebut bagian dari kepenghianatan kepercayaan mereka.

Jadi, jika kita mencoba memahami sistem birokrasi tersebut, pada akhirnya sistem tersebut membuat orang jadi munafik ini dipertahankan.

2. Adanya sistem pernikahan/ perkimpoian yang resmi diterbitkan Pemerintah.

Apabila perkimpoian hendak dilakukan masyarakat, maka hukum di Indonesia menentukan bahwa setiap warga negara yang ingin menikah dapat dikatakan sah jika: (Pasal 2 UU no 1 tahun 1974 tentang perkimpoian):

“Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Tidak ada perkimpoian di luar hukum agamanya.”

Sistem birokrasi ini sebenarnya lanjutan dari keharusan memiliki KTP. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah hanya mengakui 6 agama yang sah dan mendapat legalitas berdiri di Indonesia. Pada akhirnya perkimpoian ataupun pernikahan untuk mereka penganut kepercayaan Parmalim tidak dapat dilakukan karena dibatasi oleh peraturan perundangan tersebut.

Dimana setiap warga yang telah menikah harus memiliki akta pernikahan yang sah, maka sistem birokrasi inilah yang mau tidak mau memaksa mereka penganut kepercayaan Parmalim untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Sehingga lambat laun, penganut Kepercayaan Parmalim semakin berkurang bahkan tidak tersisa.

3. Adanya pemberian cap (label) “penganut aliran sesat”.

Masyarakat memiliki pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang dianggap berlawanan atan bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan mayoritas manapun yang dianggap ajaran yang benar dapat dikatakan suatu hal yang menyimpang.

Terlebih kepercayaan ini tidak mendapat legalitas dari pemerintah, sehingga masyarakat memberikan cap atau pelabelan “penganut aliran sesat. Sehingga jelas, siapapun penganut kepercayaan yang dianggap menyimpang tersebut akan merasa tertekan dan tidak merasa dikucilkan.

Persepsi negatif inilah yang memaksa mereka (penganut kepercayaan Parmalim) untuk meninggalkan kepercayaan tersebut. Untuk merasakan kenyamanan hidup dilingkungan dan bersosial, mereka terpaksa pindah kepercayaan.

4. Takut mendapat ancaman kekerasan dan diskriminasi.

Suatu hari di tahun 1980-an. Warga Jawa Barat tengah menyiapkan perayaan Seren Taun. Dewi Kanti ikut sibuk menyiapkan tradisi pergantian tahun sekaligus ungkapan rasa syukur penganut kepercayaan Sunda Wiwitan tersebut. Singkatnya, ketika upacara Seren Taun itu sudah disiapkan, sejumlah aparat keamanan datang dan merusak ruangan tersebut.

Belajar dari salah satu kasus tersebut, mereka pengikut kepercayaan Parmalim juga merasa takut mendapat ancaman kekerasan dan diskriminasi. Setiap manusia akan memiliki naluri menghindari bahaya dan menempatkan dirinya untuk tetap aman dan tidak bermasalah. Sama halnya dengan mereka pengikut kepercayaan Parmalim, untuk menghindari ancaman kekerasan tersebut, mereka terpaksa sembunyi-sembunyi melakukan upacara kepercayaan Parmalim, bahkan tidak sedikit pengikut kepercayaan Parmalim melepas kepercayaan dan terpaksa beralih agama.

5. Sistem pendidikan (sekolah) terkesan diskriminasi.

Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara pada BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.

Jika kita mengingat-ingat kembali untuk masuk atau mendaftar ke institusi pendidikan, sejak TK hingga Universitas, prosedur penerimaan selalu mempertanyakan agama yang dianut.

Suatu kewajaran hal tersebut dipertanyakan, karena pada dasar negara kita adalah pancasila dan sila pertama dikatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, setiap warga harus bertakwa kepada Tuhan YME dan memiliki Agama. Kebebasan beragama juga dijelaskan pada undang-undang.

Nah, yang menjadi masalah pada mereka pengikut kepercayaan Parmalim adalah bahwa agama yang Parmalim tidak mendapat legalitas dari pemerintah. Pemerintah hanya melegalkan 6 agama di Indonesia. Prosedur inilah yang menghambat pendaftaran untuk mendapatkan pendidikan. Mau tidak mau, untuk lolos pendaftaran tersebut, pengikut kepercayaan Parmalim harus menuliskan agama diantara 6 agama tersebut.

Tidak hanya sebatas prosedur masuk, mereka pengikut kepercayaan Parmalim yang telah lolos prosedur tersebut dan siap mengikuti pendidikan sekolah atau perkuliahan, harus mengikut mata pelajaran Agama yang berkaitan dengan agama yang mereka isi sebelumnya.

Pada akhirnya, ibarat sosialisai yang berkelanjutan, doktrin agama akan mempengaruhi mereka dan ibarat batu yang semakin rapuh akibat tetesan hujan, begitu jugalah kepercayaan mereka, semakin rapuh.

kaskus-image

http://www.portalsumut.com/2016/06/5...gikut.html?m=1

#penghayatkepercayaan #parmalim #sundawiwitan #dewikanti #serentaun #kolomagama #ktp #sesat
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.