Kaskus

News

deascornerAvatar border
TS
deascorner
Harta Gono Gini
Saya sedang menggugat cerai suami karna selingkuh, ada sedikit pertanyaan tentang pembagian harta gono gini.

Beberapa aset yg kami punya:
1. Toko A yg diwariskan oleh orang tua saya - sekarang sepenuhnya atas nama saya.
2. Toko B yg dijalankan oleh suami - modal dari orang tua saya.
3. 1 rumah
4. 2 mobil

Toko A adalah aset terbesar, nilainya sekitar 3 kali lipat aset 2+3+4. Selama ini semua urusan Toko A saya sendiri yg pegang, suami ngga pernah ikut andil urusan operasional.

Sekarang suami keukeuh minta 50% atas seluruh aset kami. Tapi saya tidak rela kalo sampe harus kehilangan hak atas Toko A karna bukan hanya nilai materinya tapi juga dari sisi historisnya.

Apakah pembagian harta gono gini harus 50/50? Adakah cara supaya saya ngga sampe kehilangan Toko A? Mohon masukannya ya...

Sebelumnya terima kasih.
0
1.5K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
chrollo92Avatar border
chrollo92
#1
Pertama anda hrs mengetahui dulu apa yg termasuk harta bersama dan harta bawaan. Mengutip de uu perkimpoian 74, harta bersama itu seluruh harta/aset yg anda dan pasangan anda peroleh semasa menikah dengan pengecualian harta warisan yg diberi dr ortu. Sedangkan harta bawaan itu harta yg diperoleh sebelum menikah dan termasuk harta warisan.
Jd, jika toko A memang diwariskan dr ortu anda ke anda seorang, itu menjadi harta bawaan anda, bukan termasuk harta bersama yg merupakan subjek harta gono gini.
Selain itu, pembagian harta gono gini memang dilakukan 50/50.
Semoga membantu menyelesaikan permasalahan anda.
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.