Kaskus

News

ro_BeanAvatar border
TS
ro_Bean
BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?
Para sesepuh tolong dibantu atau diberikan solusi nya
Ane lagi mau ambil rumah dengan harga di bawah 1M, informasi yang di dapat Gubernur DKI sudah menghapuskan Biaya BPHTB DKI Dgn catatan : rumah pertama & dibawah 2 M.
Ane sudah ke samsat mereka menyatakan benar bisa gratis namun dengan membuat surat pernyataan dan surat permohonan
[img]BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?[/img]

permasalahan 1
namun pada surat pernyataan notaris keberatan untuk menandata tangani surat pernyataan pada kolom mengetahui yang isi nya menyatakan pemohon adalah baru mau memiliki rumah pertama, dengan dalih kebenaran hanya diketahui berdasarkan pengakuan pemohon, tidak ada data outentik.

[img]BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?[/img]

permasalahan 2 pada surat pemohon di tuliskan bahwa harus menyertakan data
poin 5 = SSPD BPHTB (bukan kah ini surat setoran nya?
poin 9 = outentik PPAT/Notaris yaitu (Akta Jual Beli)

dilema 1
artinya kt tetap harus bayar dulu 5% baru nanti dikembalikan apa gimana yah? kalau bayar dulu baru dikembalikan sama saja harus bayar, dan pengembalian nya pasti akan tidak jelas. karena di uu no 20 thn 2000

pada uu no 20 pasal 24 menyatakan notaris hanya boleh menandatangani akta jual beli jika wajib pajak sudah menyerahkan bukti pajak berupa surat setoran.
[img]BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?[/img]
[img]BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?[/img]

artinya kita tetap harus bayar dulu jika mau beli rumah.
ada yang bisa memberikan pencerahan?




Diubah oleh ro_Bean 27-11-2016 11:54
0
14.8K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
insan insaneAvatar border
insan insane
#28


[QUOTE=insan insane;59ca7d80dad770d8438b4569]Dear Agan-agan Melek Hukum,

langsung aja mau berkeluh kesah mengenai proses jual beli khususnya free BPHTB. jadi gan ane beli Rumah dibilangan Jakarta Selatan, nah rumah yang ane beli sifatnya inden. singkat cerita bayar DP lah ane untuk beli rumahh itu. setelah DP awal selesai ane ngajuin KPR sekaligus mengajukan Free BPHTB. semua syarat ane sudah hakul yakin ane mempunyai hak keringanan pajak plus rumah inden yang ane beli sudah ada SHM.

cuma pada ane mengajukan free bphtb menurut notaris-nya kalau rumah inden yang ane beli itu tidak masuk syarat Gratis BPHTB. karena unitnya belum terbangun. terus ane coba baca Pergub 193/2016 pada Bab III Pasal 3 Butir 1 mengatakan : "Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% kepada wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena Jual Beli atau pemberian Hak Baru pertamakali dengan NJOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000"

ane bingung gan pada kalusul tersebut terdapat kata dan/atau tapi kenapa kok mentok yah? lalu ane coba minta syarat pembebasan BPHTB ke notaris (karena ada beberapa dokumen yang harus legetimasi notaris/PPATK) namun notaris tersebut tidak mau mengeluarkan surat dengan alasan bahwa rumah ane tidak memenuhi syarat free BPHTB.

mohon bantuan agan-agan pakar melek hukum, sekiranya dapat membantu ane mempunyai rumah kecil idaman... emoticon-Matabelo

emoticon-Shakehand2
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.