Kaskus

News

kumixxxAvatar border
TS
kumixxx
Konsultasi Gratis Mengenai Hak kekayaan Intelektuan (HKI)
Assalamualaikum, Salam Sejahtera untuk kita semua...

Silahkan Agan & Sis bertanya dan kami akan memberikan pandangan hukum Hak Kekayaan Intelektual kepada Agan/Sis..

Semoga tread ini bisa menerangkan dan menambah wawasan Hukum Hak Kekayaan Intelektual serta dapat membantu Agan/Sis..

*Pertanyaannya silahkan ketik di kolom Reply..

Sukses selalu untuk kita semua...
Diubah oleh kumixxx 04-06-2017 21:21
0
3.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
Steve FoxAvatar border
Steve Fox
#4
Quote:


Perjanjian nya begimana kan di kontrak nya? Saya juga bekerja di desain industri dan web development. Biasanya sebelum deal dengan klien dan tim saya, kita bikin kontrak dulu. Di kontrak itu akan diberitahukan siapa yang menjadi pencipta dan pemegang hak cipta. Kalo di jasa saya, salah satu pasal nya menjelaskan kalo kami ada whitelabel atau copyright atas nama kami di footer bagian website.

Kalau dari pasal 8 ayat (3) UU Hak Cipta, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta kecuali jika diperjanjikan lain.

Nah, sekarang bagaimana perjanjian antara rekan ente dan ente?

Kalo diperjanjian hak cipta nya rekan ente, yaudah berarti conclusion nya bukan ente. Makanya perjanjian itu sangat penting sekali. Lalu, yang saya bold itu sudah ranah hukum yang lain alias hukum ketenagakerjaan. Sekarang di kontrak kerja, ente sebagai PKWT atau PKWTT?
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.