tulkipukAvatar border
TS
tulkipuk
BeaCukai menahan paket Impor hingga TANPA diinfokan kepada importir
Sekedar share saja karena saya sdh tdk ada jalan lagi mau mengadu kemana dan kepada siapa, mengenai kasus paket saya yg dikirim via jasa paket FedEx, yang saat masuk Indonesia ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta krn dikategorikan lartas 'barang bekas', sempat saya urus dengan membuat statement letter (Surat pernyataan) yg saya kirim ke BeaCukai, dan paket saya saat itu sempat direlease dengan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) pada tanggal 2016-01-08 16:21:43, dengan menggunakan dokumen PIBK no.006585 tanggal 08-01-2016 dengan rincian pungutan ke negara Total Rp.588.000. Informasi ini saya dapatkan setelah lama tdk ada informasi ttng paket saya, kemudian sy berinisiatif menanyakan ke beaCukai melalui email, barulah sy dapatkan informasi tsb.
Informasi tersebut saya teruskan ke jasa paket FedEx dan dari pihak FedEx mengatakan bahwa paket tersebut memang sempat direlease dan hanya ada perubahan nilai pajak yang juga sudah dibayarkan, TETAPI kemudian paket tersebut ditahan lagi dan disegel oleh pihak Pabean unit P2, saya tidak tahu alasan dan apakah memang wajar??. Saya email kembali BeaCukai dan dijawab bahwa BeaCukai akan menindak lanjut langsung ke lapangan, NAMUN lama sekali tdk ada jawaban, setiap kali sy tanyakan ke BeaCukai via Email selalu tidak ada jawaban yg jelas, bahkan sempat sy urus melalui BeaCukai Semarang yg disambungkan ke BeaCukai Soekarno-Hatta juga sama sekali tidak mendapat informasi.
Setelah mencoba berbagai cara, akhirnya saya menemukan FaceBook Direktorat Jenderal BeaCukai dan saya posting masalah ini di wall FB BeaCukai yg kemudian direkomendasikan menghubungi FB Bravo Bea cukai. Setelah kontak Bravo BeaCukai dgn slow respond, singkat kata akhirnya saya mendapatkan informasi dari Bravo beaCukai bahwa paket saya tsb sudah status 'dikuasai negara' dgn option dilelang atau 'peruntukan lain' (kalau sy googling optionnya dilelang atau dimusnahkan), saya tanyakan lagi bahwa bukankah seharusnya petugas Bea Cukai HARUS/ WAJIB menginformasikan kepada importir mengenai paket yang bersangkutan, apalagi jika paket tsb ditahan setelah sempat release, bahkan paket status dikuasai negara dan akan dilelang/ dimusnahkan?, sekalian jg saya tanyakan dimanakah saya bisa mengadukan kasus ini?, bahwa ada petugas beaCukai Pabean p2 yang sewenang2 menahan paket setelah release, TANPA menginformasikan kepada importir, bahkan sampai paket tsb status dikuasai negara juga tanpa diinformasikan ke importir yg bersangkutan?. Dan berikut alamat pengaduan yg diberikan Bravo Bea Cukai:

Email: pengaduan.beacukai@customs.go.id

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Pusat Bea dan Cukai
Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta - 13230

Saya sudah mengirimkan laporan pengaduan via email dan surat fisik, sampai sekarang tidak ada informasi lbh lanjut, oleh sebab itu saya share di forum ini barangkali di antara agan2 ada yg punya informasi yg mungkin berguna untuk saya, utk paketnya saya sudah relakan, tetapi saya sulit menerima begitu saja kasus yg saya alami ini.
BeaCukai menahan paket Impor hingga TANPA diinfokan kepada importirBeaCukai menahan paket Impor hingga TANPA diinfokan kepada importir
Diubah oleh tulkipuk 14-07-2017 22:45
0
21.1K
45
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat Pembaca
KASKUS Official
13.2KThread2.3KAnggota
Tampilkan semua post
tulkipukAvatar border
TS
tulkipuk
#30
Quote:

Berikut jawaban dari Bea Cukai bagian Kepatuhan :
Pengaduan Anda pada intinya menyampaikan kembali keluhan atas barang kiriman Anda dengan nomor AWB 782088420456 yang tertahan oleh petugas pabean P2 dengan dokumen PIBK nomor 006585 tanggal 08 Januari 2016 tanpa memberitahu kepada Anda. Sama dengan pengaduan sebelumnya yang kami terima dengan register nomor BC01-1707004571 dan BC01-1707004577. Kami telah menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan konfirmasi kepada unit-unit lainterkait.

Perlu kami sampaikan bahwa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam hal ini FedEx, merupakan perwakilan Anda dalam penyelesaian pabean barang kiriman. FedEx sesuai kebijakan layanannya:

1. Menangani barang kiriman Anda sejak tiba di Indonesia,

2. Menyiapkan dan mengajukan pemberitahuan pabean,

3. Melakukan konfirmasi kepada penerima barang jika berkas perlu dilengkapi,

4. Mendampingi pemeriksaan pabean,

5. Melunasi Bea Masuk dan PDRI, serta

6. Mengantar barang kiriman kepada penerima barang.

Sesuai hasil konfirmasi kami dan meneliti data impor dalam sistem kepabeanan, didapati bahwa terhadap barang kiriman Anda berupa 12 (dua belas) pcs lensa kamera berbagai merk dalam keadaan status masih dalam proses pemeriksaan dan telah dilakukan pemeriksaan fisik kedapatan barang bukan baru/bekas. Selanjutnya telah disampaikan kepada FedEx untuk menginformasikan kepada Anda. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, mengatur bahwa “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru”. Sehingga untuk menyelesaikan proses kepabeanannya, Anda harus dapat melampirkan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Atas barang kiriman Anda tidak ada data nomor SPPB yang menyebutkan bahwa barang kiriman tersebut telah berstatus SPPB. Anda dapat mengkonfirmasi hal ini kepada pihak FedEx. Tidak berlebihan juga kami sampaikan bahwa setelah kami mengonfirmasi ke Bidang Penindakan dan Penyelidikan (P2), pada tahun 2016 tidak ada data SBP yang tercantum atas barang kiriman Anda nomor AWB 782088420456. Sehingga barang tersebut tidak ditahan oleh P2.

Karena barang kiriman Anda tidak diurus penyelesaiannya, maka menyebabkan status barang kiriman berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) sejak tanggal 14 April 2016 melalui Nota Dinas nomor: 461 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016. Barang kiriman Anda dipindahkan dari Gudang FedEx ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) pada tanggal 21 April 2016 melalui Berita Acara Pemindahan Penarikan Barang nomor 89/KPU.03/BD.0406/2016 dan pada hari itu juga dilakukan pencacahan barang.



Perlu kami sampaikan,barang kiriman Anda yang berstatus BTD tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang disediakan, sehingga barang kiriman Anda ditetapkan sebagai BMN (Barang yang menjadi Milik Negara) dengan Keputusan Kepala Kantor nomor: KEP-877/KPU.03/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang kemudian dikirim kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan selanjutnya menyampaikan Surat nomor: S-60/MK.6/WKN.06/KNL.02/2016 tanggal 06 Desember 2016 untuk melakukan pengumuman lelang melalui risalah dengan nomor dokumen 147 tahun 2017 pada tanggal 10 Mei 2017.

Untuk informasi seputar prosedur Kepabeanan dan Cukai, Anda dapat menghubungi Contact Center DJBC “Bravo Bea Cukai” di 021-1500225 selama 24 Jam 7 hari atau kirim surel ke info@customs.go.id.

Demikian kami sampaikan.

Bidang Kepatuhan Internal Dan Layanan Informasi

KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.