Kaskus

Entertainment

gempril26Avatar border
TS
gempril26
Mengenal Kepercayaan Parmalim di Tanah Batak
Seomga tidak respost emoticon-Blue Repost


TENTANG PARMALIM

Parmalim sebenarnya adalah identitas pribadi, sementara kelembagaannya disebut Ugamo Malim. Pada masyarakat kebanyakan, Parmalim sebagai identitas pribadi itu lebih populer dari “Ugamo Malim” sebagai identitas lembaganya.

Berjuang bagi Parmalim bukan hal baru, karena leluhur pendahulunya dari awal dan akhir hidupnya selalu dalam perjuangan. Perjuangan dimulai sejak Raja Sisingamangaraja menyatakan “tolak” kolonialisme Belanda yang dinilai merusak tatanan kehidupan masyarakat adat dan budaya. Masuknya tatanan baru seiring dengan menyusupnya “kepercayaan baru” yang meninggalkan “Mulajadi Nabolon”.

Parmalim juga mengalami hambatan horizontal. Masyarakat khususnya Batak masih menganggap Parmalim aliran yang sesat. Bahkan lembaga agama lainnya masih memberikan stigma buruk kepada Parmalim seperti tidak memiliki peradaban, belum mengenal jalan kebenaran Tuhan dan lain sebagainya. Banyak generasi muda batak keheranan begitu seorang memperkenalkan diri sebagai Parmalim. Upaya menyingkirkan dan menindas seperti ini ditambah lagi dengan pernyataan bahwa Parmalim tidak mengakui adat Batak.

Parmalim (Ugamo Malim) memang tidak tercatat sebagai agama di Indonesia dan hanya diakui sebagai aliran kepercayaan di bawah naungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Namun hingga kini, kepercayaan yang dianut Sisingamaraja ini tetap terjaga di Tanah Batak, tepatnya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir. Bahkan, penganutnya sudah menyebar ke seluruh Indonesia dan mencapai lebih dari 1.500 orang.

R.M Naipospos, itulah pemimpin kepercayaan Parmalim saat ini. R.M Naipospos merupakan keturunan Raja Mulia Naipospos, salah satu murid Sisingamangaraja ke-12 yang diberi mandat meneruskan kepercayaan tersebut kepada keturunannya sebelum Sisingamangaraja ke-12 meninggal dunia.

Bagi kepercayaan ini, pimpinan disebut Ihutan Bolon. Sementara penganutnya disebut ras, dan orang yang mewakili penganut dari setiap daerah (cabang) disebut Ulupunguan.

Awalnya, kepercayaan ini berkembang di Desa Bakara, tempat kerajaan Sisingamangaraja berdiri. Namun, sekarang berpindah ke Desa Huta Tinggi. Masyarakat di Desa Bakara sendiri kini sudah jarang yang menganut agama Parmalim dan lebih memilih agama Kristen atau Islam.

Rumah ibadah Parmalin adalah Bale Pasogit. Di atas bubungan Bale Pasogit terdapat replika tiga ekor ayam, masing-masing berwana merah, hitam, dan putih. Merah melambangkan keberanian, hitam adalah tahta kerajaan, dan putih adalah tanda kesucian. Konon katanya, ayam adalah binatang yang kerap dibawa Sisingamangaraja saat akan berperang melawan kolonial Belanda.

Tiap tahunnya, agama ini melaksanakan ritual keagamaan Pamaleaon Bolon Sipaha Lima. Biasanya, dalam ritual ini, seluruh penganut kepercayaan Parmalim dari penjuru Indonesia bahkan luar negeri akan berkumpul di Desa Huta Tinggi untuk memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan Debata Mulajadi Na bolon atau Sang Pencipta, atas berkah yang diberikan selama setahun.

Spoiler for "image 1":


HAMALIMON BATAK

Hubungan dengan Mulajadi Nabolon disebut “Ugamo” inti ajaran dalam menjalankan hubungan itu disebut “Hamalimon”.

Pengertian “Malim” ada dua bagian: “Malim” sebagai sifat dasar yang dituju, berawal dari “Haiason” dan “Parsolamon”. Yang kedua adalah “Malim” sebagai sosok pribadi.

Haiasaon diartikan kebersihan. Kebersihan fisik dan rohani. Parsolamon diartikan membatasi diri dari menikmati dan bertindak.

Ada beberapa pribadi leluhur di tanah batak yang dianggap sebagai Malim, yakni Raja Uti, Simarimbulubosi dan Sisingamangaraja.

Mereka menganjurkan panyampaian persembahan kepada Mulajadi Nabolon yang disebut Pelean Debata “na ias jala malim” bersih dan suci. Pelaksanaannya diawali dari pribadi (keluarga) seperti penyampaian “patumona ni naniula” kegiatan se kampung yang merupakan klan dalam satu parsantian.

Biasanya kumpulan satu rumpun keluarga semarga termasuk boru dan paisolat (pendatang).

Persembahan suci sebagai ucapan syukur kepada Mulajadi Nabolon dilakukan pada Upacara Bius dengan persembahan kerbau yang disebut Horbo Santi atau Horbo Bius.

Horbo Santi, seekor kerbau (sitingko tanduk siopat pusoran) pilihan bertanduk bulat dan empat pusar. Kerbau ini dipelihara berbulan-bulan sebelum dipersembahkan. Kerbau ini bila masuk kehalaman orang, dianggap anugerah, bila masuk ke kebun tidak didenda.

HARAJAON BATAK

Raja Uti dikenal menerima amanah mengajarkan Hamalimon dan pola penyembahan terhadap Mulajadi Nabolon. Beliau juga menerima amanat “Harajaon” pertama sekali di tanah Batak walaupun tidak dilakukan secara terlembaga. Raja Uti dianugerahi Mulajadi Nabolon “Mula ni Harajaon na marsuhi ni ampang naopat”.

Suhi ni ampang naopat menjadi dasar konsep kelembagaan masyarakat, harajaon dan paradaton. Harajaon Bius yang kemudian dikembangkan Sisingamangaraja selalu mengacu kepada empat orang Raja utama. Mereka disebut Pargomgom, Pangumei, Partahi dan Namora. Keempat Raja ini dilengkapi perangkat tambahan yang penyebutannya berbeda di masing-masing bius, seperti parmaksi, partingting, nabegu dll. Untuk menghindari adanya kasta diantara mereka sering juga disebut Raja Naualu. Keempat Raja tadi lajim juga disebut Raja Naopat atau Raja Maropat. Raja Bius juga disebut Raja Parbaringin. Konsep ini sudah lama di tanah Batak sebelum mengenal raja Merampat di Aceh, karena kebetulan saja sama. Sering peneliti menyatakan Sisingamangaraja meniru konsep ini dari Aceh.

Sisingamangaraja menerima wejangan dari Raja Uti untuk pelaksanaan amanah “maningahon” harajaon, patik, uhum, hamalimon. Harajaon “na marsuhi ni ampang naopat” tetap menjadi landasan pelaksanaannya.

Otonomi dinikmati masyarakat. Beliau tidak menjadi raja untuk kekuasaan sentral. Demokrasi Batak dibangun dan dipelihara. Tujuan ketakwaan kepada Mulajadi Nabolon dipenuhi, hormat kepada pemimpin masyarakat (pantun marraja) dan sayang terhadap sesama manusia.

Bius dibenahi menjadi Dewan Pertimbangan Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Huta. Bius diwajibkan memenuhi syarat memiliki “onan” untuk bursa ekonomi rakyat dan berfungsi ganda meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan pertimbangan hukum. Di onan juga disediakan area “partungkoan” para pemimpin “raja-raja” bius, huta dan perangkatnya.

Onan adalah pekan atau pasar. Onan dibentuk sebagai persyaratan ini menjadi bius. Ada hukum di onan yang disebut, osos hau tanggurung tongka masipaurakan. Bila terjadi persenggolan tidak boleh bersengketa. Onan dijaga oleh seorang pendekar partigabolit menjamin keamanan. Di Onan dilakukan mediasi permasalahan hukum oleh para Raja Bius dan juga Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat oleh Sibaso dan Tiang Aras.

Bius juga melakukan “Pardebataon” minimal sekali dalam satu tahun yakni peyampaian persembahan kepada Mulajadi Nabolon atas limpahan rejeki hasil panen yang diberikan.

Agamanya (Ugamo?) ada pada tatanan keteraturan, kedamaian dan ketakwaan kepada Mulajadi Nabolon dengan mempedomani syarat Hamalimon. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan Harajaon Malim.

Spoiler for "PSHT (Parmalim School Hoeta Tinggi), Didirikan pada 1 Nop 1939":


Spoiler for "Bale Pasogit Partonggoan, Tempat Peribadatan Pamalim":


Spoiler for "Ritual agama Parmalim":


Spoiler for "Ritual agama Parmalim2":


Spoiler for "Ritual agama Parmalim3":


Spoiler for "Ritual agama Parmalim4":


Spoiler for "Ritual agama Parmalim5":


Spoiler for "Ritual pemberkatan Pernikahan agama parmalim":


Spoiler for "Ritual agama parmalim dahulu":


Spoiler for "Ritual agama parmalim dahulu2":


Kalau berkenan ane minta emoticon-Blue Guy Cendol (L)boleh juga emoticon-Rate 5 Star tapi jangan timpuk ane dengan emoticon-Blue Guy Bata (L) ..
...

Terimakasih ......Mauliate....Horas .... emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)



Diubah oleh gempril26 13-11-2012 10:40
0
42.4K
254
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105KAnggota
Tampilkan semua post
dewaagniAvatar border
dewaagni
#323
Parmalim Menghadapi Diskriminasi dengan Welas Asih

Reporter: Aulia Adam

14 Juli 2017dibaca normal 3 menit


kaskus-image


Malim, Agama Lokal Suku Batak dari Huta TinggiParmalim Menghadapi Diskriminasi dengan Welas AsihPerpecahan di Tubuh Parmalim"Masih Banyak yang Perlu Diperjuangkan Malim"

Parmalim menyikapi hambatan administrasi dengan sikap tenggang rasaStereotip terhadap Parmalim umumnya dari ketidaktahuan, menghakimi mereka sipele begu—si penyembah setan

      592 Shares


Sekalipun sudah terbit sejumlah hukum yang progresif mengakui penghayat kepercayaan, sebagian penganut Malim pada akhirnya mengisi kolom "agama resmi" di KTP.

tirto.id - “Acara apa itu?” kata sopir Go-Car, pria baya berlogat Melayu, kepada saya. “Siapa yang menikah?”

“Bukan acara pernikahan,” kata saya.

“Loh, jadi apa? Kok rame kali?”

“Namanya Sipaha Lima. Acaranya Parmalim?”

Ia diam sejenak. “Parmalim? Bukannya orang itu yang suka nyembah begu itu?” 

Begu dalam bahasa Batak artinya setan, dan kata ini sudah jadi bahasa sehari-hari di Medan.

“Bukan,” kata saya, meluruskan. “Mereka juga punya Tuhan, sama seperti kita.”

Obrolan itu berlanjut dengan penjelasan tentang Parmalim dan Malim, agama leluhur dari Tanah Batak, yang sering disalahmengerti. Kebanyakan orang, bahkan di kawasan Sumatera Utara sendiri, memang tidak mengetahui agama lokal suku Batak tersebut.

Jumah Parmalim yang minoritas menjadi salah satu faktor utama. Penganutnya memang sedikit bila dibanding agama-agama besar yang diakui Indonesia. Dalam Agama Malim di Batak (2010), Ibrahim Gultom menyebut angkanya cuma berkisar 5 ribu orang atau 1.127 kepala keluarga. Jumlah ini tak terlalu berkembang hingga 2016, hanya bertambah jadi 6 ribu orang dengan estimasi 1.500 kepala keluarga.

Baca: Malim, Agama Lokal Suku Batak dari Huta Tinggi
Tantangan menjadi minoritas tentu besar. Salah satunya adalah diskriminasi terutama dari orang-orang yang masih tidak tahu dan paham apa itu Malim. 

Wanry Lumbanraja, Ketua Naposo (Pemuda) Parmalim di bawah pimpinan Raja Poltak Naipospos, mengamini hal ini. “Diskriminasi masih sering datang dari orang-orang yang tidak paham,” katanya.

Apakah jumlah mereka banyak? 

“Masih banyak. Masih banyak. Kalau orang yang sudah tahu biasanya tidak mau men-judge,” tambah Wanry.

Wanry sendiri, dalam pengalaman pribadinya, tidak pernah merasakan diskriminasi, baik di sektor pendidikan dan pekerjaan. Saat sekolah, ia memang disuruh memilih agama selain Malim dalam mata pelajaran agama. Begitu pula saat kuliah. Bahkan, dosen agama Kristen yang waktu itu mengampu mata kuliah tersebut sempat menyebut Malim sebagai sipele begu—si penyembah setan. Tapi hal itu tidak pernah dianggapnya masalah besar. 

“Dosen itu akhirnya mengerti, dan bisa paham setelah saya ajak diskusi. Rata-rata 95 persen orang yang sudah diajak diskusi pasti bisa mengerti dan punya tanggapan baik,” kata Wanry.

Baca: "Masih Banyak yang Perlu Diperjuangkan Malim"
Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, negara memang hanya mengakui Malim sebagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak digolongka sebagai agama. Sejarah Tap MPR itu berdasarkan motivasi negara yang ingin mengatur jumlah agama yang bisa tumbuh, dan cemas bila agama-agama baru jadi gampang muncul, di Indonesia. Ini membuat sejumlah hak Parmalim sebagai warga negara dibatasi.

Kurikulum Indonesia mewajibkan pelajar mengambil mata pelajaran dan mata kuliah agama. Namun, karena Malim tidak diakui sebagai agama, para Parmalim biasanya akan disuruh memilih agama lain. Paling banyak biasanya antara Islam dan Kristen. Semua Parmalim dari generasi Wanry ke belakang pernah mengalami hal ini.

Namun, sejak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 27/2016 berlaku, peserta didik penghayat kepercayaan, termasuk Parmalim, sudah berhak mendapatkan guru agama sesuai ajarannya. Menurut Wanry, sejumlah daerah tempat Parmalim bermukim sudah menerapkan hal ini. Seperti di daerah Toba Samosir, Riau, dan Jakarta Timur.

Sejumlah universitas bahkan sudah meminta pusat administrasi Parmalim menyediakan dosen untuk mengampu mata kuliah Malim. 

“Di Universitas Padjadjaran (Bandung) kemarin, sudah meminta menyediakan dosen dari sini (Parmalim). Sebenarnya itu yang belum kita penuhi. Kalau misalnya ada yang bisa mengajar, kita akan sampaikan,” ujar Wanry. "Dengar-dengar di Universitas Negeri Medan juga sudah diminta, cuma kita belum tahu kriteria jadi dosen di situ."


kaskus-image


Tapi, pembatasan hak tak cuma dalam dunia pendidikan. Biasanya diskriminasi terhadap Parmalim saat mereka dewasa dan diwajibkan negara membuat Kartu Tanda Penduduk. Dalam kolom agama, sebelum Undang-Undang 24/2013 berlaku, para Parmalim harus memilih agama lain. Namun sejak ada UU tentang administrasi kependudukan itu, Pasal 61 ayat 2 membolehkan penghayat kepercayaan untuk tidak mengisi kolom agama.

Meski begitu, pengosongan kolom agama bukanlah solusi yang paripurna. Diskriminasi berlanjut saat para pemeluk Malim mencari kerja. Kebanyakan perusahaan masih enggan menerima karyawan yang kolom agamanya kosong. Karena itu sebagian Parmalim dan penghayat kepercayaan lain tetap mengisi kolom agama dalam KTP.

Salah satunya Kasman Sirait, seorang teknisi di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Di KTP ia beragama Kristen. Tapi, menurutnya, kini semua orang di kantor dan lingkungan rumahnya sudah tahu kalau dia adalah Parmalim. 

“Agama, kan, hal penting," kata Kasman, "supaya masyarakat sekitar tidak heran kalau melihat orang yang ibadahnya berbeda. Itu sebabnya saya terbuka saja kepada ketua RT atau teman-teman di kantor.” 

Kasman berkata ia tidak menganggap bahwa pembatasan-pembatasan pada Parmalim sebagai "masalah berarti." Sebagai warga negara, ia berkata patuh pada semua aturan dan tidak mempersalahkan hambatan-hambatan dari perlakuan negara terhadap Parmalim. 

Kebanyakan Parmalim, sebagaimana Wanry dan Kasman, memang punya sikap serupa. Sebagai agama lokal, penganutnya menunjukkan sikap gotong royong dan kekeluargaan. Bagi mereka, semangat menjalankan hidup mula-mula dari diri sendiri, bukan atas dasar bantuan negara.

“Bagi penghayat kepercayaan lain, Parmalim biasanya dijadikan contoh,” kata Ferry Wira Padang, Direktur Aliansi Sumatera Bersatu, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada isu-isu pluralisme. Menurut Wira, konsep Malim yang lengkap dan kompak bisa jadi modal besar untuk melawan diskriminasi.

Hal serupa diamini Ibrahim Gultom. Dalam disertasinya, ia menganjurkan Malim untuk kelak dianggap sebagai salah satu agama resmi Indonesia. Konsep kehidupan Malim memang sangat mandiri. Tak hanya punya konsep spiritual yang lengkap secara antropologi untuk disebut agama, mereka punya sistem ekonomi semacam koperasi bernama ugasan torop, sistem yang hadir untuk menyokong administrasi Malim dan para panganutnya. 

Seperti agama lain, ajaran-ajaran Malim berfokus pada mempromosikan kebaikan dan menghindari larangan Tuhan Yang Maha Esa. 

https://tirto.id/parmalim-menghadapi...elas-asih-csFy
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.