mencaridimanaAvatar border
TS
mencaridimana
Tidak Punya Formulir C6, Agan Masih Bisa Nyoblos!
Banyak media memberitakan masalah saat pelaksanaan Pilgub DKI 2017 putaran pertama.

Sebut saja:
  • Pemilih sah yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak mendapat Formulir C6
  • Pengurusan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Suket Disdukcapil) yang dipersulit
  • Tidak terlihatnya saksi atau saksi yang tidak kompeten di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Ketentuan surat suara cadangan dan surat suara sisa yang tidak jelas
  • Dokumen yang dibutuhkan di TPS tidak lengkap, sampai
  • Form C1 Plano yang tidak terlihat.

Pilgub DKI 2017 putaran kedua akan segera dilaksanakan, tepatnya pada 19 April 2017. Artinya, kita cuma punya sedikit waktu untuk lebih memahami segala prosedur dalam pelaksanaan Pilgub untuk menghindari kesalahan masa lalu.

Banyaknya masalah yang terjadi di putaran pertama menggugah ane untuk membuat tulisan ini. Bukan cuma sengaja dilakukan oleh oknum, masalah juga bisa terjadi karena minimnya pengetahuan kita soal hak-hak pemilih. Dan di tulisan ini, ane lebih ingin meluruskan langkah-langkah dalam penerimaan dan pemeriksaan nama pemilih di TPS. Kalau ada di antara pembaca yang masih punya masalah soal nama di DPT, bacaan ini akan membantu memecah persoalannya.

Banyak pemilih yang memenuhi persyaratan untuk ikut menyoblos tapi tidak mendapatkan haknya di TPS. Hal ini BUKAN HANYA disebabkan pemilih tidak terdaftar di DPT atau tidak memiliki Formulir C6 saja.

Ada juga kasus pemilih yang mengalami perubahan aturan mendadak saat sedang berada di TPS, yaitu harus membawa Suket Disdukcapil DITAMBAH Kartu Keluarga Asli untuk menggantikan formulir C6. Padahal secara prosedur yang tepat, pemilih hanya perlu menggunakan KTP Elektronik (EKTP) ATAU Suket Disdukcapil saja. Jadi kalau pemilih belum mendapatkan EKTP, bisa cukup menunjukkan Suket Disdukcapil, TANPA perlu menunjukkan KK asli. Gampang, kan?


Tampilan Suket Disdukcapil

Aturan Surat Disdukcapil + KK memang baru disosialisasikan KPU menjelang hari h sehingga banyak pemilih yang tidak menyadari perubahan ini. Sebenarnya penggunaan KK bisa diabaikan. Solusinya bisa dengan merekrut Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang berdomisili di lingkungan TPS agar KPPS mengenali para pemilih di TPS tersebut.

Bisa juga dengan pengecekan data pemilih yang bersangkutan pada daftar penerima Suket Disdukcapil. Daftar penerima Suket juga ditempel di kantor kelurahan dan dipegang oleh saksi semua calon di setiap TPS.

Tapi untuk jaga-jaga, SEBAIKNYAkita siapkan saja Kartu Keluarga sebelum berangkat ke TPS ya!

Quote:


Apabila kita terdaftar di DPT tapi tidak membawa atau tidak pernah menerima form C6, kita tetap akan memiliki nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih yang tertempel di papan pengumuman TPS. Sebagai gantinya, kita hanya perlu menunjukkan EKTP atau Surat Keterangan yang sesuai dengan identitas di DPT. Selanjutnya, kita memiliki jadwal untuk memilih sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT, yaitu jam 07.00 – 13.00.


Tampilan formulir C6

Tapi yang bisa jadi masalah adalah kalau nama kita tidak ada di DPT, maka akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb bisa menggunakan KTP Elektronik (EKTP) atau Suket Disdukcapil dilengkapi KK untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam identitas. Pemberian suara dilakukan pada pukul 12.00 atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Pukul 12.00-13.00 merupakah hak DPTb untuk menyoblos, apabila pada waktu tersebut kita belum juga bisa memilih, maka segera laporkan ke anggota KPPS.

Apabila Surat Suara di TPS telah habis, secara prosedur yang tepat, kita akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.


Memastikan Pesta Demokrasi berjalan tanpa hambatan sebenarnya membutuhkan peran bersama. Para pemilih harus memahami hak-hak yang bisa digunakan saat akan menggunakan hak pilihnya. Dengan begitu, kita sebagai pemilih bisa ikut mengawasi berjalannya kejujuran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur. Selain itu, kita juga bisa membantu pemilih lain saat terlihat kesulitan menggunakan hak memilihnya.

Catatan Penting:
  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT atau tidak memiliki formulir C6 dapat menggunakan EKTP ATAUSurat Keterangan Disdukcapil untuk menggunakan hak pilih.
  • Silahkan BAWA Kartu Keluarga asli untuk jaga-jaga.
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilih mulai jam 12.00 - 13.00.

Sumber: Buku Panduan KPPS
Diubah oleh mencaridimana 12-04-2017 08:11
0
21.4K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Tampilkan semua post
ungkazAvatar border
ungkaz
#14
Oke dicatat emoticon-Traveller
Ktp ane masih ktp jawa emoticon-Hammer
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.