BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Permudah penyampaian kinerja pemerintah daerah


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang serentak dilangsungkan di 101 daerah pemilihan sudah selesai. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang akan berlanjut ke Pilkada putaran kedua. Jakarta memang mensyaratkan jumlah lebih dari 50% suara untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Untuk mengetahui hasil akhir Pilkada 2017 ini, selain DKI Jakarta yang masih harus melangsungkan Pilkada putaran kedua, sejumlah daerah lain yang pasangan calonnya mengajukan gugatan sengketa mungkin harus menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Seluruh perkara sengketa Pilkada akan tuntas pada minggu ketiga Mei 2017.

Setelah tanggal itu, Indonesia akan memiliki 101 kepala daerah baru. Jutaan rakyat di daerah itu pasti ingin melihat kepala daerahnya segera bekerja. Tepatnya, bekerja dengan baik demi daerahnya, yang dihuni oleh mereka yang datang maupun tidak datang ke TPS, dan yang mencoblos maupun tidak mencoblos ketika Pilkada berlangsung.

Para kepala daerah baru itu harus bisa menepis prasangka umum bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh pemenang Pilkada adalah berhitung atas segala biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan Pilkada. Kemudian, merancang rencana-rencana agar biaya modal itu bisa segera kembali lewat kekuasaannya.

Sebagai kepala pemerintah, para kepala daerah itu tentu diharapkan oleh rakyatnya mampu mengelola pemerintahan sedemikian rupa sehingga berperforma bagus. Sedangkan sebagai pemimpin di daerah, mereka pasti dituntut untuk memiliki visi yang cocok dengan kondisi dan harapan masyarakatnya, serta menjabarkannya dalam program-program konkret yang terencana dan terukur.

Pengukuran kinerja para kepala daerah, setidaknya bisa dilihat dari tiga laporan yang harus disusun Pemda: LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban); LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah); dan LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

LKPJ adalah laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan, namun sulit mengetahui apakah mencapai sasaran atau tidak.

Laporan lainnya, LPPD, mengambarkan kinerja urusan yang ditangani Pemda. Kementerian Dalam Negeri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi terhadap setiap indikator tersebut.

Adapun LAKIP, menggambarkan kinerja suatu instansi, berisi gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Laporan ini menggambarkan program atau kegiatan yang sudah dikerjakan, dan capaiannya dibanding tahun sebelumnya.

Dipayungi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah--biasa disebut SAKIP--sistem ini mengadopsi manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil. SAKIP, menurut Peraturan Presiden No. 29/2014, menggeser orientasi akuntabilitas yang semula terhadap serapan anggaran, menjadi pencapaian kinerja yang dihasilkan.

Lewat SAKIP, para kepala daerah mengelola instansi-instansinya agar berfokus kepada pencapaian sasaran. Pencapaian itu mesti berorientasi kepada dua indikator penting: keluaran dan hasil yang terukur.

Dengan fokus kepada pencapaian sasaran, masyarakat bisa lebih merasakan secara langsung capaian pemerintah di bawah kepemimpinan sang kepala daerah baru. Hal itu akan susah dirasakan oleh masyarakat jika pemerintah daerah lebih berorientasi kepada penyerapan anggaran semata.

Ada lima komponen evaluasi. Pertama, perencanaan kinerja, terdiri dari rencana strategis (renstra), rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja. Kedua, pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi.

Komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja. Keempat, evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi. Dan kelima pencapaian kinerja, terdiri dari kinerja yang dilaporkan, dan kinerja lainnya.

Dari sekian banyak laporan kinerja yang harus dibuat, masih terdengar rumit dan njelimet, terutama bagi masyarakat awam, dan para pemilih kepala daerah. Tapi apa boleh buat, inilah instrumen resmi yang bisa dijadikan dasar untuk menilai kinerja mereka.

Tantangannya adalah, mengajak publik lebih peduli dengan sistem penilaian tersebut. Tentu saja dengan cara yang sederhana, mudah dipahami awam. Bagaimanapun, para pemilih berhak mendapat penjelasan gamblang, cara mengawal kinerja kepala daerah yang dipilihnya dengan susah payah.

Memang ada cara lain dalam mengukur prestasi para kepala daerah. Misalnya daftar yang dilansir Majalah Tempo, berisi 10 Kepala Daerah Teladan 2017 pilihannya. Para peraih penghargaan itu, setidaknya, dinilai cocok dengan kriteria Tempo.

Dua kriteria besar yang sangat penting dalam penjaringan nama peraih penghargaan itu adalah menyediakan pelayanan publik yang baik dan transparan, serta melibatkan partisipasi warga dalam pembangunan.

Apapun cara untuk menilai kinerja pemerintah daerah, merupakan cermin dari kinerja kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada yang mahal. Untuk itu kita butuh cara-cara yang murah, sederhana, dan dapat dijamah publik, agar kinerja mereka bisa dipantau.

Tentu saja, tanpa menafikan laporan yang diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing. Dengan rapor kinerja yang ramah awam, para pemilih bisa mengevaluasi apakah calon terpilih dapat mempertanggungjawabkan janjinya.

Mari kita tunggu kerja para pemenang Pilkada 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...erintah-daerah

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Surat dari Jati Baru: Sajian baru bernama Figur

- Kantor perwakilan KPK di daerah, jangan cuma niat

- Memaknai kunjungan Raja Salman

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
886
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Tampilkan semua post
BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
#1
Permudah penyampaian kinerja pemerintah daerah


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang serentak dilangsungkan di 101 daerah pemilihan sudah selesai. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang akan berlanjut ke Pilkada putaran kedua. Jakarta memang mensyaratkan jumlah lebih dari 50% suara untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Untuk mengetahui hasil akhir Pilkada 2017 ini, selain DKI Jakarta yang masih harus melangsungkan Pilkada putaran kedua, sejumlah daerah lain yang pasangan calonnya mengajukan gugatan sengketa mungkin harus menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Seluruh perkara sengketa Pilkada akan tuntas pada minggu ketiga Mei 2017.

Setelah tanggal itu, Indonesia akan memiliki 101 kepala daerah baru. Jutaan rakyat di daerah itu pasti ingin melihat kepala daerahnya segera bekerja. Tepatnya, bekerja dengan baik demi daerahnya, yang dihuni oleh mereka yang datang maupun tidak datang ke TPS, dan yang mencoblos maupun tidak mencoblos ketika Pilkada berlangsung.

Para kepala daerah baru itu harus bisa menepis prasangka umum bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh pemenang Pilkada adalah berhitung atas segala biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan Pilkada. Kemudian, merancang rencana-rencana agar biaya modal itu bisa segera kembali lewat kekuasaannya.

Sebagai kepala pemerintah, para kepala daerah itu tentu diharapkan oleh rakyatnya mampu mengelola pemerintahan sedemikian rupa sehingga berperforma bagus. Sedangkan sebagai pemimpin di daerah, mereka pasti dituntut untuk memiliki visi yang cocok dengan kondisi dan harapan masyarakatnya, serta menjabarkannya dalam program-program konkret yang terencana dan terukur.

Pengukuran kinerja para kepala daerah, setidaknya bisa dilihat dari tiga laporan yang harus disusun Pemda: LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban); LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah); dan LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

LKPJ adalah laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan, namun sulit mengetahui apakah mencapai sasaran atau tidak.

Laporan lainnya, LPPD, mengambarkan kinerja urusan yang ditangani Pemda. Kementerian Dalam Negeri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi terhadap setiap indikator tersebut.

Adapun LAKIP, menggambarkan kinerja suatu instansi, berisi gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Laporan ini menggambarkan program atau kegiatan yang sudah dikerjakan, dan capaiannya dibanding tahun sebelumnya.

Dipayungi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah--biasa disebut SAKIP--sistem ini mengadopsi manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil. SAKIP, menurut Peraturan Presiden No. 29/2014, menggeser orientasi akuntabilitas yang semula terhadap serapan anggaran, menjadi pencapaian kinerja yang dihasilkan.

Lewat SAKIP, para kepala daerah mengelola instansi-instansinya agar berfokus kepada pencapaian sasaran. Pencapaian itu mesti berorientasi kepada dua indikator penting: keluaran dan hasil yang terukur.

Dengan fokus kepada pencapaian sasaran, masyarakat bisa lebih merasakan secara langsung capaian pemerintah di bawah kepemimpinan sang kepala daerah baru. Hal itu akan susah dirasakan oleh masyarakat jika pemerintah daerah lebih berorientasi kepada penyerapan anggaran semata.

Ada lima komponen evaluasi. Pertama, perencanaan kinerja, terdiri dari rencana strategis (renstra), rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja. Kedua, pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi.

Komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja. Keempat, evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi. Dan kelima pencapaian kinerja, terdiri dari kinerja yang dilaporkan, dan kinerja lainnya.

Dari sekian banyak laporan kinerja yang harus dibuat, masih terdengar rumit dan njelimet, terutama bagi masyarakat awam, dan para pemilih kepala daerah. Tapi apa boleh buat, inilah instrumen resmi yang bisa dijadikan dasar untuk menilai kinerja mereka.

Tantangannya adalah, mengajak publik lebih peduli dengan sistem penilaian tersebut. Tentu saja dengan cara yang sederhana, mudah dipahami awam. Bagaimanapun, para pemilih berhak mendapat penjelasan gamblang, cara mengawal kinerja kepala daerah yang dipilihnya dengan susah payah.

Memang ada cara lain dalam mengukur prestasi para kepala daerah. Misalnya daftar yang dilansir Majalah Tempo, berisi 10 Kepala Daerah Teladan 2017 pilihannya. Para peraih penghargaan itu, setidaknya, dinilai cocok dengan kriteria Tempo.

Dua kriteria besar yang sangat penting dalam penjaringan nama peraih penghargaan itu adalah menyediakan pelayanan publik yang baik dan transparan, serta melibatkan partisipasi warga dalam pembangunan.

Apapun cara untuk menilai kinerja pemerintah daerah, merupakan cermin dari kinerja kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada yang mahal. Untuk itu kita butuh cara-cara yang murah, sederhana, dan dapat dijamah publik, agar kinerja mereka bisa dipantau.

Tentu saja, tanpa menafikan laporan yang diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing. Dengan rapor kinerja yang ramah awam, para pemilih bisa mengevaluasi apakah calon terpilih dapat mempertanggungjawabkan janjinya.

Mari kita tunggu kerja para pemenang Pilkada 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...erintah-daerah

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Surat dari Jati Baru: Sajian baru bernama Figur

- Kantor perwakilan KPK di daerah, jangan cuma niat

- Memaknai kunjungan Raja Salman

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.