SiPenembakJituAvatar border
TS
SiPenembakJitu
6 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini


TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Agendanya masih pemeriksaan para saksi. Sidang keenam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di kantor Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 09.00.


Para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum berjumlah empat orang. Menurut kuasa hukum Basuki, Rolas Sitinjak, empat saksi tersebut adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Mereka akan memberi keterangan yang memberatkan Ahok.



Majelis hakim juga bakal memeriksa dua polisi penyidik dari Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal laporan di surat laporan polisi.


Seorang saksi pelapor, yakni Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal tuduhan tindak pidana yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.


"Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September, padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September," kata Rolas Sitinjak, yang meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait dengan pelaporan yang dilakukan Willyuddin.



Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin akan meneruskan kesaksiannya karena sidang sebelumnya, Selasa, 10 Januari 2017, sempat tertunda karena sudah larut malam.


Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin. Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Rolas mengkritik sejumlah saksi yang dianggap tak mengetahui kejadian perkara. Salah satunya Novel Bamukmin. Menurut Rolas, kliennya dituding membunuh dua anak buah Novel dan merekayasa kasus penistaan agama ke polisi. "Hari ini tim pengacara (Ahok) telah melaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik," ucap Rolas.

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01...-ahok-hari-ini


Hmm apakah akan menarik? Kita lihat manusia masa depan gimana ngelaknya
Diubah oleh SiPenembakJitu 17-01-2017 02:37
0
2.9K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
titisan.sukarnoAvatar border
titisan.sukarno
#14
Woi nastaik mending u ke sono

Lumayan dpt 450rb/orang buat dukung ahok di sono

Lgi butuh 200orang noh emoticon-Cool


Diubah oleh titisan.sukarno 17-01-2017 03:07
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.