aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Sidang Segera Digelar, Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok
Spoiler for Sidang Segera Digelar, Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok:

Jakarta - Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau tak melanjutkan kasus Gubernur DKI nonaktif ini.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, optimis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, pengacara yakin hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi," kata Sirra kepada detikcom, Selasa (27/12/2016).

Dia menjelaskan, semua pihak akan mendengar putusan majelis hakim nanti. Meski optimis hakim bakal sependapat dengan pihaknya, namun pihak Ahok juga menyiapkan segala sesuatunya untuk kemungkinan yang lain, barangkali hakim memutuskan melanjutkan ke pokok perkara untuk agenda sidang selanjutnya.

"Apapun harus kita hadapi. Kita tunggu saja apapun putusannya," kata Sirra.

Dia memastikan Ahok bakal hadir di persidangan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lampau.

Dalam dakwaan primair, Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Dalam eksepsinya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodakan agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur.

Spoiler for Datangi Eks PN Jakpus, Timses dan Keluarga Beri Dukungan ke Ahok:


detik

semoga tidak ada aksi massa apapun putusannya emoticon-Request

Diubah oleh aghilfath 27-12-2016 02:03
0
1.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
komendoangAvatar border
komendoang
#1
Apa pun putusannya harus diterima dgn lapang dada.
Jangan buat rusuh cuma gara2 ga sesuai ama kemauan.
emoticon-Cool
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.