Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paijowatiAvatar border
TS
paijowati
Ketua Umum PBNU Minta Ahok Diproses Hukum
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Polri memproses hukum Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, jika laporan itu tidak ditindaklanjuti, akan menyisakan kekecewaan masyarakat dan polisi akan terkena dampaknya.

"Daripada anarkistis, dari pada nanti masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses. Meskipun, publik mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dia menilai, klaim Ahok yang tak secara sengaja menghina Al-Quran dengan mengutip Surat Almaidah ayat 51 saat berjumpa warga di Kabupaten Kepulauan Seribu tak serta merta dapat dibenarkan.

Karenanya, dia meminta masyarakat untuk mengedepankan praduga tak bersalah ke mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Ya harus berangkat dari praduga tak bersalah, itu kan asas hukum kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Al-Quran dengan menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 yang melarang umat Islam memilih pemimpin non-muslim. Ucapan Ahok tersebut terekam dalam video dan menjadi viral.

Sejumlah elemen masyarakat pun melaporkan Ahok ke polisi. Calon gubernur incumbent yang diusung PDIP, Hanura, Golkar dan NasDem itu dianggap telah menista Alquran dan menghina umat Islam‎.

Puncaknya, hari ini ribuan umat Islam mendesak Bareskrim Polri agar segera menangkap dan memproses Ahok sesuai hukum dan UU yang berlaku.(yn)

http://www.teropongsenayan.com/50043-ketua-umum-pbnu-minta-ahok-diproses-hukum
0
2.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
arkyuAvatar border
arkyu
#9
Quote:


Lo pernah di tusbol kyai NU yah yus kok sensi amat emoticon-Ngakak (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.