- Beranda
- Penawaran Kerjasama & Investasi
Sharing INVESTASI PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
...
TS
buff.persie
Sharing INVESTASI PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
Maaf buat agan-aganwati, Mohon sharing-nya mengenai Investasi di PT. CSI, menganai isu-isu yang berkembang, apakah demikian adanya. Karena dengan Imbal Hasil 5% perbulan dirasa cukup besar untuk investasi semacam ini, sampai sampai OJK sendiri mencari tahu dan masih dalam penyelidikan OJK. Dan ada juga anak perusahaan PT. CSI yang sudah dinyatakan ilegal dalam list OJK baru-baru ini.
PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) ,
JL. Pilang Raya G-31 BTN Pilang Sari Endah,
Kedawung Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : (0231) 8300675, (0231) 8825000
Fax : (0231) 237392
Email : info@csicenter.co.id
Call Center: 1500 931
PT.CAKRABUANA SUKSES INDONESIA GROUP
Legalitas :
Kep.Menkumham RI No.AHU-034384.AH.01.01 TH 2012
Notaris : Solichin, SH., M.Ini.
SIUP : 0027/10-23/PM/II/2012
NPWP / NPWPD : 31.449.261.2.426.000
Izin TDP : 102214701218
Dan ini adalah Koperasi yang menopang kegiatan PT. CSI Group,
KSPPS BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3209300020001
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT CSI Madani Nusantara
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3274040020001
Sebenarnya ada beberapa lagi anak perusahaan PT. CSI Group, tinggal cari saja di google ya .
Sebetulnya Bisnis CSI biasa-biasa saja, dan perkembangan koperasi-nya sangat cepat dengan banyak-nya kantor cabang hampir di seluruh Indonesia.
Tapi sebetulnya yang menarik itu adalah adanya
Program IMB EXTRA setara 5%/bulan
Manipulasi Sertifikat MUI
Fatwa Haram MUI Cirebon
Fatwa Haram dari DSN-MUI Pusat
Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016
bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI
4 kasus Hukum yang sedang berjalan
PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) ,
JL. Pilang Raya G-31 BTN Pilang Sari Endah,
Kedawung Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : (0231) 8300675, (0231) 8825000
Fax : (0231) 237392
Email : info@csicenter.co.id
Call Center: 1500 931
PT.CAKRABUANA SUKSES INDONESIA GROUP
Legalitas :
Kep.Menkumham RI No.AHU-034384.AH.01.01 TH 2012
Notaris : Solichin, SH., M.Ini.
SIUP : 0027/10-23/PM/II/2012
NPWP / NPWPD : 31.449.261.2.426.000
Izin TDP : 102214701218
Dan ini adalah Koperasi yang menopang kegiatan PT. CSI Group,
KSPPS BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3209300020001
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT CSI Madani Nusantara
http://nik.depkop.go.id/Detail?Koper...=3274040020001
Sebenarnya ada beberapa lagi anak perusahaan PT. CSI Group, tinggal cari saja di google ya .
Sebetulnya Bisnis CSI biasa-biasa saja, dan perkembangan koperasi-nya sangat cepat dengan banyak-nya kantor cabang hampir di seluruh Indonesia.
Tapi sebetulnya yang menarik itu adalah adanya
Program IMB EXTRA setara 5%/bulan
Spoiler for Program IMB EXTRA setara 5%/bulan:
Manipulasi Sertifikat MUI
Spoiler for Manipulasi Sertifikat MUI:
Fatwa Haram MUI Cirebon
Spoiler for Fatwa Haam MUI Cirebon:
Fatwa Haram dari DSN-MUI Pusat
Spoiler for Fatwa Haram dari DSN-MUI Pusat:
Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016
Spoiler for Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016:
bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI
Spoiler for bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI:
4 kasus Hukum yang sedang berjalan
Spoiler for 4 kasus Hukum yang sedang berjalan :
Diubah oleh buff.persie 27-03-2017 15:47
0
87.5K
552
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Penawaran Kerjasama & Investasi
28.8KThread•6.2KAnggota
Tampilkan semua post
TS
buff.persie
#18
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bisnis CSI, Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016
http://www.jawapos.com/read/2016/10/...m-bisnis-csi/1
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa haram tentang bisnis PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Group. fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
“Dikeluarkan fatwa haram bisnis CSI ini, setelah munculnya hasil baitsul masail PBNU di Ponpes Kempek. Kemudian kami lakukan kajian dan penelitian yang cukup panjang,” ujar Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Bahrudin Yusuf, saat konferensi pers, di kantor MUI, Kamis (29/9).
Menurutnya, fatwa itu berdasarkan hasil kajian dan penelitan yang cukup lama. Kajian ini dilakukan juga karena ada permintaan dari pihak PT CSI Group pertanggal 8 Agustus 2016 perihal Permohonan Fatwa. “Alhasil, keputusan itu haram,” jelasnya.
Dari keputusan hasil fatwa tersebut, pihaknya sudah melayangkan ke pihak PT CSI Group, MUI Provinsi Jawa Barat, MUI pusat, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua Sidang yang juga Ketua Badan Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon, KH Mukhlisin Muzarie menerangkan, untuk mengeluarkan fatwa haram bagi bisnis PT CSI Group, pihaknya melakukan informasi terkait baik dari keterangan Tim Menegemen PT CSI, para nasabah, pihak kepolisian, serta mengkaji perihal akad yang terdapat di brosur CSI.
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang komisi fatwa dan komisi hukum dan perundang-undangan serta komisi ekonomi MUI Kabupaten Cirebon pada 8 September 2016 yang bertempat di Ponpes Al-Ma’unah Dukupuntang, yang membahas perjanjian akad mudharabah atau mudharabah mutlaqah tanpa menyebutkan jenis-jenis usaha dan keuntungan.
“Selain itu, kami juga membahas pemberian keuntungan 5 persen dari modal dan memberikan tambahan keuntungan sebagai sanksi atau denda apabila pembayaran keuntungan tersebut terlambat yang dihubungkan dengan waktu, serta membahas mekanisme penyaluran dana antara BMT CSI Syariah Sejahtera dengan PT CSI dengan perusahaan pialang, atau anata PT CSI dengan bank-bank penyimpan margin,” terangnya.
Selanjutnya, kata Mukhlisin, pihaknya juga membahas macam-macam trading online yang dilakukan sebagai usaha pengembangan dana investasi atau dana tabungan nasabah atau dana simpanan anggota.
“Maka kami menetapkan, pertama bahwa usaha PT CSI atau BMT CSI Syariah Sejahtera berdasarkan perjanjian akad mudarabah atau mudarabah mutlaqah yang tidak mencantumkan jenis-jenis usaha riil atau trading online dan hasilnya," katanya.
"Serta menyebutkan keuntungan atau nisbah sebesar atau setara 5 persen dari modal secara permanen setiap bulan dan memberikan keuntungan sebagai sanksi yang dihubungkan dengan waktu apabila terlambat memberikan keuntungan atau nisbah tersebut kepada investor atau anggota, hukumnya haram karena termasuk riba,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usaha penghimpunan dana investasi atau tabungan simpanan menggunakan akad mudharabah atau mudharabah tanpa menjelaskan produk-produk sebagai usaha untuk mengembangkan dana tersebut sesuai fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 tentang Tabungan dan Fatwa DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 tentang Deposito, hukumnya haram karena termasuk Gharar.
“Artinya, bahwa penyaluran dana investasi atau tabungan atau simpanan dari BMT CSI Syariah Sejahtera ke PT CSI, dan dari PT CSI ke perusahaan pialang. Serta penyimpanan dana melalui bank-bank konvensional, hukunya haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tandasnya.
Menurutnya, dari hasil fatwa MUI, pihaknya merekomendasikan kepada PT CSI Group agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan gharar. Dalam kesempatan itu juga, pihaknya meminta kepada pemerintah dan instansi terkait, diminta untuk membina dan mengawasi kegiatan usaha PT CSI atau BMT CSI Syariah, termasuk lembaga keuangan serupa lainnya secara porposional dan professional sesuai kewenangan masing-masing, agar masyarakat tidak dirugikan secara material dan moral secara kondusif.
“Dalam kesempatan ini, kami hanya mengingatkan kepada para investor, nasabah, maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi,” pungkasnya.(sam/yuz/JPG)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa haram tentang bisnis PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Group. fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
“Dikeluarkan fatwa haram bisnis CSI ini, setelah munculnya hasil baitsul masail PBNU di Ponpes Kempek. Kemudian kami lakukan kajian dan penelitian yang cukup panjang,” ujar Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Bahrudin Yusuf, saat konferensi pers, di kantor MUI, Kamis (29/9).
Menurutnya, fatwa itu berdasarkan hasil kajian dan penelitan yang cukup lama. Kajian ini dilakukan juga karena ada permintaan dari pihak PT CSI Group pertanggal 8 Agustus 2016 perihal Permohonan Fatwa. “Alhasil, keputusan itu haram,” jelasnya.
Dari keputusan hasil fatwa tersebut, pihaknya sudah melayangkan ke pihak PT CSI Group, MUI Provinsi Jawa Barat, MUI pusat, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua Sidang yang juga Ketua Badan Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon, KH Mukhlisin Muzarie menerangkan, untuk mengeluarkan fatwa haram bagi bisnis PT CSI Group, pihaknya melakukan informasi terkait baik dari keterangan Tim Menegemen PT CSI, para nasabah, pihak kepolisian, serta mengkaji perihal akad yang terdapat di brosur CSI.
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang komisi fatwa dan komisi hukum dan perundang-undangan serta komisi ekonomi MUI Kabupaten Cirebon pada 8 September 2016 yang bertempat di Ponpes Al-Ma’unah Dukupuntang, yang membahas perjanjian akad mudharabah atau mudharabah mutlaqah tanpa menyebutkan jenis-jenis usaha dan keuntungan.
“Selain itu, kami juga membahas pemberian keuntungan 5 persen dari modal dan memberikan tambahan keuntungan sebagai sanksi atau denda apabila pembayaran keuntungan tersebut terlambat yang dihubungkan dengan waktu, serta membahas mekanisme penyaluran dana antara BMT CSI Syariah Sejahtera dengan PT CSI dengan perusahaan pialang, atau anata PT CSI dengan bank-bank penyimpan margin,” terangnya.
Selanjutnya, kata Mukhlisin, pihaknya juga membahas macam-macam trading online yang dilakukan sebagai usaha pengembangan dana investasi atau dana tabungan nasabah atau dana simpanan anggota.
“Maka kami menetapkan, pertama bahwa usaha PT CSI atau BMT CSI Syariah Sejahtera berdasarkan perjanjian akad mudarabah atau mudarabah mutlaqah yang tidak mencantumkan jenis-jenis usaha riil atau trading online dan hasilnya," katanya.
"Serta menyebutkan keuntungan atau nisbah sebesar atau setara 5 persen dari modal secara permanen setiap bulan dan memberikan keuntungan sebagai sanksi yang dihubungkan dengan waktu apabila terlambat memberikan keuntungan atau nisbah tersebut kepada investor atau anggota, hukumnya haram karena termasuk riba,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usaha penghimpunan dana investasi atau tabungan simpanan menggunakan akad mudharabah atau mudharabah tanpa menjelaskan produk-produk sebagai usaha untuk mengembangkan dana tersebut sesuai fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 tentang Tabungan dan Fatwa DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 tentang Deposito, hukumnya haram karena termasuk Gharar.
“Artinya, bahwa penyaluran dana investasi atau tabungan atau simpanan dari BMT CSI Syariah Sejahtera ke PT CSI, dan dari PT CSI ke perusahaan pialang. Serta penyimpanan dana melalui bank-bank konvensional, hukunya haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tandasnya.
Menurutnya, dari hasil fatwa MUI, pihaknya merekomendasikan kepada PT CSI Group agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan gharar. Dalam kesempatan itu juga, pihaknya meminta kepada pemerintah dan instansi terkait, diminta untuk membina dan mengawasi kegiatan usaha PT CSI atau BMT CSI Syariah, termasuk lembaga keuangan serupa lainnya secara porposional dan professional sesuai kewenangan masing-masing, agar masyarakat tidak dirugikan secara material dan moral secara kondusif.
“Dalam kesempatan ini, kami hanya mengingatkan kepada para investor, nasabah, maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi,” pungkasnya.(sam/yuz/JPG)
0











