Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fighterkaskusAvatar border
TS
fighterkaskus
Sanusi, politikus muda bergelimang harta diduga hasil korupsi
Sanusi, politikus muda bergelimang harta diduga hasil korupsi


Merdeka.com - Mohamad Sanusi sudah dua periode menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016 keseluruhan penghasilan politikus Gerindra itu Rp 2,23 miliar. Tetapi ada fakta lain, harta Sanusi mencapai Rp 45 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan sejumlah nilai kekayaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Uang dari beberapa pengusaha swasta yang menang sejumlah tender di DKI.

Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar. Uang Danu paling banyak masuk ke kantong Sanusi. Sejumlah properti dan tanah Sanusi dialiri uang Danu.

Lalu Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan ada juga penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu memang doyan menimbun harta kekayaan. Dia punya tanah, rumah, apartemen dan mobil mewah. Dan hampir semua bendanya itu dibayari oleh beberapa orang.

"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 45,28 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/8).

Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sanusi tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2016.

"Kami tidak akan menyampaikan eksepsi meski dari catatan kami banyak dari dakwaan yang tidak terang seperti disebut pembayaran dari pihak lain dan tidak dijelaskan, dan kedua ada minta dana dari Danu Wira dan Boy Ishak, tapi nanti kami akan lihat di perkara pokoknya," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail.

Spoiler for Berikut daftar aset Sanusi dan waktu membelinya::

http://www.merdeka.com/peristiwa/sanusi-politikus-muda-bergelimang-harta-diduga-hasil-korupsi.html



Pantas Wowo ngamuk dan meminta Uno membalaskan dendamnya pada Ahok.
Ahok benar-benar membuat susah semua kader partai yang terbiasa korup buat mengisi kas partainya.

Jangan pilih Ahok buat kehidupan yang lebih baik bagi para kader partai terbaik (korupsinya) !
0
2.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
BilubinuAvatar border
Bilubinu
#7
Padahal ganteng dan santun loh gan ..
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.