Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Darmin Yakin Harga Rumah Turun dengan Paket Kebijakan XIII
Pemerintah baru meluncurkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Salah satu isi paket ini terkait kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam paket kebijakan tersebut pemerintah berupaya memotong separuh lebih rantai perizinan dalam membangun rumah, khususnya bagi golongan MBR. Karena itu, dia optimistis harga properti ini akan turun.

“Biaya pengurusan izin dan rekomendasi macam-macam itu 20 - 25 persen (terhadap harga rumah). Hitung-hitungannya, akan turun kira-kira 70 persen, dengan deregulasi kemarin. Dampak ke harga rumah 14 - 17 persen, atau mendekati 20 persen,” kata Darmin di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Meskipun demikian, pemerintah tidak bisa mengeneralisasi bahwa harga rumah untuk golongan MBR sama. Walaupun yakin akan turun, harga rumah juga tergantung lokasinya. Sebab, harga tanah di masing-masing daerah berbeda-beda.

Terkait anggapan sejumlah pengusaha bahwa harga rumah sulit turun melalui paket kebijakan, Darmin membantahnya. Sebab, banyak kemudahan bagi pengusaha dalam membangun sehingga biaya produksi bisa ditekan.

“Memang tidak ada hubungannya secara langsung. Tapi kalau biaya memproses izin turun 70 persen, masa harga rumahnya tidak terpengaruh. Karena menurut mereka sendiri, biaya izin macam-macam itu kira-kira 20 persenan,” ujar Darmin.

Dalam paket kebijakan ekonomi ketigabelas yang diluncurkan kemarin, waktu untuk mengurus persetujuan menjadi lebih singkat dengan dipangkasnya 22 izin pembangunan rumah MBR. Dari 33 izi saat ini, disederhanakan menjadi 11 izin.

Perizinan yang dihapus di antaranya terkait dengan izin lokasi yang memakan waktu 60 hari dan rekomendasi peil banjir atau acuan ketinggian tanah yang pengurusannya 30 - 60 hari. Kemudian persetujuan dan pengesahan gambar site plan selama lima hari, izin cut and fill lima hari, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) memakan waktu 30 hari.

Selebihnya ada beberapa perizinan yang digabung, seperti izin pemanfaatan tanah (IPT) dengan izin pemanfaatan ruang (IPR). Ada juga perizinan yang diperpendek masanya, seperti Izin Mendirikan Bangunan dari 30 hari menjadi tiga hari dan penerbitan Surat Keputusan penetapan hak atas tanah dari 213 hari menjadi tiga hari.

Dengan penyederhanaan ini, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin perumahan pun terpangkas. Dampak selanjutnya, kata Darmin, akan menggairahkan pengembang dalam membangun rumah bagi MBR.

Sumber: Katadata
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
goleknamaAvatar border
goleknama
#6
pesimis ane kalo soal ini...
bisa dicek, hampir semua pengembang memang menerapkan patokan harga yang mirip2, seperti kartel...
ditunjang lagi kebutuhan akan rumah yang tinggi...
perum perumnas masih ada gak sih? biar pengembang swasta gak asal kasih harga tinggi
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.