Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Pajak
  • Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Quote:


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.


Quote:

Diubah oleh Qielhoo 09-08-2016 15:16
0
74.3K
339
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Tampilkan semua post
QielhooAvatar border
TS
Qielhoo
#252
Quote:


Untuk menjawab pertanyaan agan ane akan lansgung mengutip Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Pasal 6

  1. Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
    1. SBN Republik Indonesia;
    2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
    4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
    1. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
    2. sukuk;
    3. saham;
    4. unit penyertaan reksa dana;
    5. efek beragun aset;
    6. unit penyertaan dana investasi real estat;
    7. deposito;
    8. tabungan;
    9. giro; dan/atau
    10. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

  3. Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.

  4. Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.

  5. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.


Quote:


Kalo misalnya agan mau melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan melaporkan semua harta yang agan miliki dalam SPT Tahunan pembetulan tersebut, maka harta agan yang agan laporkan dalam SPT Tahunan pembetulan tersebut ga akan dianggap sebagai harta tambahan apabila agan ga ikut Amnesti Pajak.

Yang dimaksud harta tambahan yang harus diakui sebagai penghasilan yang dikenakan pajak secara umum apabila agan ga ikut Amnesti Pajak adalah harta tambahan yang sama sekali belum agan laporkan dalam SPT Tahunan maupun SPT Tahunan pembetulannya.

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 disahkan, Harta hanya cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan aja, dan tidak ada aturan lebih khusus yang mengatur tentang Harta yang belum dilaporkan. Akan tapi memang dari dulu aturannya semua Harta baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tujuannya buat apa? Yang paling utama adalah untuk menandingkan penghasilan yang Wajib Pajak peroleh dengan harta yang Wajib Pajak miliki. Harta dalam SPT Tahunan tidak akan menambah jumlah pajak terutang. Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta produktif contohnya mobil rental, maka penghasilan yang Wajib Pajak peroleh dari merentalkan mobil miliknya lah yang merupakan objek pajak penghasilan, bukan mobilnya. Kemudian terbitlah UU No.11 Tahun 2016 yang mengatur lebih lanjut tentang pengungkapan harta. Jadi konsekuensi yang akan Wajib Pajak terima apabila belum melaporkan semua harta yang dimiliki sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir adalah amanah Undang-Undang.

Quote:


pajak kendaraan termasuk Pajak Daerah gan, dan bukan merupakan objek pengampunan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016.
Diubah oleh Qielhoo 10-08-2016 13:04
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.